Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2
PB. 4. : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TUJUAN
PB. 4 : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TUJUAN Setelah mengikuti pokok bahasan Pengelolaan Keuangan Desa, diharapkan peserta dapat: memahami pokok-pokok pengelolaan keuangan desa dengan benar; memahami perencanaan keuangan desa dengan benar; memahami pelaksanaan keuangan desa dengan benar; memahami penatausahaan keuangan desa dengan benar; memahami pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa dengan benar. SPB. : POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN KEUANGAN DESA PELAKSANAAN KEUANGAN DESA PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA WAKTU : 19 Jam 45 menit ═ 225 menit
3
Apa yang anda ketahui tentang
KEUANGAN DESA ? PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ? JELASKAN BERDASARKAN PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN PRIBADI ANDA..?
5
KEUANGAN DESA adalah Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6
PENGELOLAAN KEUANGAN Merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
7
Landasan Hukum Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Bupati Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa
8
PERATURAN LAIN YANG TERKAIT
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa.
9
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. kewenangannya: menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD); menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
10
PTPKD (Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa)
Terdiri dari: Sekretaris Desa; Kepala Seksi; dan Bendahara. PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
11
(Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan)
Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes Menetapkan PTPKD Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa Menyusun Ranperdes ttg APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa Menyusun Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; Melakukan Verifikasi thd Ren. Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg menjd tg .jwb nya; Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; Mengandalikan Pelaks. Keg.: Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Staf Kaur (Bendahara) PTPKD Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan & mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa dlm rangka pelaks. APBDesa;
12
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa
Mempunyai tugas: menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
13
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Kepala Seksi mempunyai tugas: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14
Bendahara Desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
MEMPUNYAI TUGAS: MENERIMA, MENYIMPAN, MENYETORKAN/MEMBAYAR, MENATAUSAHAKAN, DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENERIMAAN PENDAPATAN DESA DAN PENGELUARAN PENDAPATAN DESA DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBDESA
15
PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA :
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang jasa yang berminat. Pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara Cuma-Cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
16
ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELIPUTI :
Pelaksana kegiatan baik melalui swakelola maupun penyedia adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). TPK ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. TPK terdiri dari: Unsur Pemerintah Desa Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa
17
PERAN/KETERLIBATAN MASYARAKAT
TAHAP KEGIATAN PERAN DAN KETERLIBATAN TERKAIT DENGAN ASAS Perencanaan Memberikan masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD Partisipatif Pelaksanaan Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan terkait kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa. Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa Transparan Penatausahaan Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif Transparansi Akutabel Tertib dan disiplin anggaran
18
PERENCANAAN KEUANGAN DESA
19
PB. : 4. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SPB. : 4. 1
PB. : 4. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SPB. : 4.1. POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TUJUAN : Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: menjelaskan Konsepsi Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar; menjelaskan Asas Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar; menjelaskan Tahapan Kegiatan Pengelolaan dengan benar; menjelaskan Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa dengan benar. WAKTU : 2 Jam 45 menit ═ 90 menit
20
APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG PERENCANAAN KEUANGAN DESA ?
22
ADALAH KEGIATAN UNTUK MEMPERKIRAKAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK KURUN WAKTU TERTENTU DI MASA YANG AKAN DATANG.
23
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
RKA Desa MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDesa RKP Desa BPD RAPBDesa APBDesa
24
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yg dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yg berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. (1 Januari-31 Desember) Rencana Kerja Pemerintah Desa, (RKPDesa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun. APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
25
31 Desember RAPBDes TAHAPAN PENYUSUNAN APBDes (PASAL 101 / pp 43/2014)
Persetujuan BPD ttg RAPBDes KEPALA DESA MENGAJUKAN Paling lambat 31 OKTOBER TAHUN BERJALAN DI EVALUASI OLEH CAMAT 3 HARI SEJAK DISETUJUI PERBUP 18 TAHUN 2010 ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan 20 Hari Wajib di konsultasikan ke masyarakat
26
MEKANISME, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU DALAM PENYUSUNAN APBdESa
SEKRETARIS DESA Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. Menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. KEPALA DESA Rancangan peraturan Desa tentang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. KEPALA DESA DAN BPD Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. BUPATI/WALIKOTA ATAU DIDELEGASIKAN KE CAMAT Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota (melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan) Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota/Camat membatalkan Rancangan Peraturan APBDesa dan Berlaku APBDesa Tahun Sebelumnya.
27
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 33 – 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi: keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
28
PERUBAHAN APBDESA HANYA DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN. TATA CARA PENGAJUAN PERUBAHAN APBDESA ADALAH SAMA DENGAN TATA CARA PENETAPAN APBDESA. DALAM HAL BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI DAN APBD KABUPATEN/KOTA SERTA HIBAH DAN BANTUAN PIHAK KETIGA YANG TIDAK MENGIKAT KE DESA DISALURKAN SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APB DESA, PERUBAHAN DIATUR DENGAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PERUBAHAN APBDESA. PERUBAHAN APBDESA TERSEBUT DIINFORMASIKAN KEPADA BPD.
29
SEBUTKAN STRUKTUR APBDES
30
APBDes Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa
semua penerimaan uang yang diterima dan disalurkan melalui rek desa yg merupakan hak desa dlm 1 th anggaran yg tdk perlu dibayar kembali oleh desa penggunaannya ditetapkan dlm APBDes Pendapatan Desa semua pengeluaran dari rek desa yg merupakan kewajiban desa dlm 1 th anggaran yg tdk akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa Belanja Desa APBDes semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pd th anggaran yg bersangkutan maupun pd th2 anggaran berikutnya Pembiayaan Desa
31
PENGANGGARAN DESA APBDes APBN APBD DANA DESA ADD PADes BIDANG KEGIATAN
32
BELANJA PEGAWAI 1 Jenis belanja pegawai, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. 2 Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. 3 Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
33
BELANJA BARANG & JASA 1 Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yg nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. 2 Belanja barang dan jasa al : alat tulis kantor; benda pos; bahan/material; pemeliharaan; cetak/penggandaan; sewa kantor desa; sewa perlengkapan dan peralatan kantor; makanan dan minuman rapat; pakaian dinas dan atributnya; perjalanan dinas; upah kerja; honorarium narasumber/ahli; operasional Pemerintah Desa; operasional BPD; insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
34
BELANJA BARANG & JASA 1 Insentif RT/RW adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. 2 Pemberian barang pd masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
35
BELANJA MODAL 1 Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan 2 Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
36
BELANJA TAK TERDUGA 1 Dalam keadaan darurat dan/atau KLB, pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. 2 Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. 3 Keadaan darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. 4 Keadaan luar biasa karena KLB/wabah. 5 Keadaan darurat dan luar biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. 6 Kegiatan dalam keadaan darurat dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
37
PEMBIAYAAN DESA Semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada TA yg bersangkutan maupun pd tahun2 anggaran berikutnya. terdiri dari: A. PENERIMAAN PEMBIAYAAN : penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada T.A berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, terdiri dari: 1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya; 2. Pencairan Dana Cadangan; 3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan B. PENGELUARAN PEMBIAYAAN : pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada Tahun Anggaran berjalan maupun Tahun Anggaran berikutnya, yang terdiri dari : 1. Pembentukan Dana Cadangan; 2. Penyertaan Modal Desa
38
CATATAN (1) SILPA TAHUN SEBELUMNYA, merupakan penerimaan pembiayaan yg digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir TA belum diselesaikan. (2) DANA CADANGAN. a. Dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. b. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dgn peraturan desa yg mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yg akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yg dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan TA pelaksanaan dana cadangan. c. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan scr khusus berdasar peraturan Per-UU-an. d. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pd rekening tersendiri dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kades.
39
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
FORMAT APBDesa
40
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN KODE REKENING URAIAN ANGGARAN (Rp) KETERANGAN 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah Kab/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN
41
2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda Pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik, dan Telepon dst Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst 2.1.3 Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat
42
2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi Belanja Modal - Semen Material dst Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja Honor - dst 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa Aspal Pasir Upah Kerja dst 2.2.3 Kegiatan 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa : Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst 2.3.2 Kegiatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan Belanja Barang dan Jasa Alat dan Bahan Pelatihan dst 2.4.2 Kegiatan
43
2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara Honor Tim dst 2.5.2 Kegiatan JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DITETAPKAN DI TANGGAL,…………………………………… KEPALA DESA …….. TTD (………………………………………… )
44
PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
45
PB. 4. : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SPB. 4. 3
PB. 4 : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SPB : PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TUJUAN : Setelah selesai penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan pengertian pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan dengan benar; Trampil menyusun rangkaian kegiatan pelaksanaan dalam pengeloaan keuangan desa dengan benar; WAKTU : 5 Jam 45 menit ═ 225 menit
46
APA YANG DIMAKSUD PELAKSANAAN KEUANGAN DESA?
48
ADALAH RANGKAIAN KEGIATAN UNTUK MELAKSANAKAN RENCANA DAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN APBDESA.
49
Uang di Kas Bendahara Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara desa dapat menggunakan rekening kas desa atas nama jabatannya sebagai bendahara desa. Bendahara desa tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi pada bank/pos, untuk kelancaran pembayaran bagi keperluan operasional perkantoran, biasanya bendahara selalu menyimpan uang dengan jumlah tertentu pada brandkas. Bendahara desa dapat mengelola uang lainnya yang dalam penguasaannya, meliputi : Uang yang berasal dari kas daerah; Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi bendahara selaku wajib pungut; Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak desa, seperti pengembalian belanja karena sesuatu hal. Saldo Kas pada Brandkas Bendahara Pengaturan jumlah uang maksimal (uang Persediaan) dalam Kas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Ketentuan yang perlu diatur bahwa sisa pembayaran untuk operasional pada kas tunai bendahara (brandkas) setiap akhir hari kerja. Untuk menjaga kehati-hatian, ada baiknya sebagai bendahara, membatasi jumlah uang tunai pada brandkas dalam jumlah yang cukup. Menyimpan uang dalam jumlah besar pada brandkas berpotensi dicuri/dibobol pihak-pihak tertentu.
50
Pengeluaran Desa Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. Pengeluaran desa tersebut tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
51
Belanja tak terduga Biaya tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana social dan pengeluaran tidak terduga lainya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa. Pada prinsipnya biaya tak terduga termasuk kegiatan yang penting yaitu menanggulangi keadaan darurat. Keadaan darurat setidaknya memenuhi kriteria sbb : Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintahan desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Tidak diharapkan terjadi berulang Berada diluar kendali pemerintah desa Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan keadaan darurat.
52
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU
KEPALA SEKSI Meyusun RAB Mengajukan SPP Memfasilitasi pengadaan Barang dan Jasa Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatsn SEKRETARIS DESA Memverifikasi RAB Memverifikasi persyaratan pengajuan SPP BENDAHARA Melakukan pembayaran/pengeluaran uang dari kas Desa Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran KEPALA DESA Mengesahkan RAB Menyetujui SPP
53
PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya b Pengadaan Barang dan Jasa c Pengajuan SPP d Pembayaran Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan e
55
CURAH PENDAPAT Siapa yang bertugas/berkewajiban mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan?
56
Buku Kas Pembantu Kegiatan
Kepala Seksi/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Buku Kas Pembantu Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
57
PEMBAYARAN Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut: Kepala Seksi menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
59
Apa yang anda ketahui tentang PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ?
60
Penatausahaan adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran
61
KETENTUAN POKOK PENATAUSAHAAN
Transaksi/ Kegiatan Ketentuan Pokok Rekening Desa Rekening Desa dibuka oleh Pemerintah Desa di bank Pemerintah atau bank Pemerintah Daerah atas nama Pemerintah Desa. Spesimen (nama, ttd & Paraf) atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa dengan jumlah rekening sesuai kebutuhan. Penerimaan Penerimaan dapat dilakukan dengan cara: Disetorkan oleh bendahara desa Disetor langsung oleh Pihak III kepada Bank yang sudah ditunjuk Dipungut oleh petugas yang selanjutnya dapat diserahkan kepada Bendahara Desa atau disetor langsung ke Bank. Penerimaan oleh bendahara desa harus disetor ke kas desa paling lambat tujuh hari kerja dibuktikan dengan surat tanda setoran
62
KETENTUAN POKOK PENATAUSAHAAN
Transaksi/ Kegiatan Ketentuan Pokok Pungutan Pungutan dapat dibuktikan dengan: Karcis pungutan yang disahkan oleh Kepala Desa Surat tanda bukti pembayaran oleh Pihak III Bukti pembayaran lainnya yang sah Pengeluaran Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan dengan peraturan desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Pengeluaran dilakukan melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
63
1. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
cakupan kegiatan/prosedur PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ? 1. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN A. PROSEDUR PENERIMAAN MELALUI BENDAHARA Pihak ketiga/penyetor mengisi Surat Tanda Setoran (STS)/tanda bukti lain. Bendahara Desa menerima uang dan mencocokan dengan STS dan tanda bukti lainya. Bendahara Desa mencatat semua penerimaan Bendahara Desa menyetor penerimaan ke rekening kas desa Bukti setoran dan bukti penerimaan lainnya harus diarsipkan secara tertib. B. PROSEDUR PENERIMAAN MELALUI BANK Penunjukan Bank yang ditetapkan sebagai rekening kas desa. Pihak ketiga/penyetor mengisi STS/tanda bukti lain. Dokumen yg digunakan oleh bank meliputi: a. STS/Slip setoran. b. Bukti penerimaan lain yg syah Pihak ketiga/penyetor menyampaikan bukti penyetoran/slip setoran bank kepada bendahara ds. Bendahara desa mencatat di Buku Kas Umum dan Buku Pembantu bank berdasarkan bukti penyetoran/slip setoran bank
64
1. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
cakupan kegiatan/prosedur PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ? 1. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN C. PROSEDUR PENERIMAAN MELALUI PETUGAS PEMUNGUT Kepala Desa menetapkan Petugas Pemungut; penyetor mengisi STS/tanda bukti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; Petugas Pemungut menerima uang sesuai yang tercantum dalam STS/tanda bukti lainnya; Petugas Pemungut dapat menyetorkan penerimaan melalui Bendahara Desa atau bank; Petugas Pemungut menyampaikan pemberitahuan penyetoran kepada Kepala Desa; dan Bendahara Desa mencatat semua penerimaan yang disetor melalui bank.
65
2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
cakupan kegiatan/prosedur PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ? 2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN A. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya. Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di sahkan oleh Kepala Desa. Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa. Berdasarkan rencana anggaran biaya, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa. Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
66
2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
cakupan kegiatan/prosedur PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ? 2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 6. Pengajuan SPP, terdiri atas: Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Pernyataan tanggungjawab belanja; dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)/bukti transaksi. 7. Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris Desa berkewajiban untuk: meneliti kelengkapan permintaan pembayaran diajukan oleh pelaksana kegiatan; menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran; menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan mengembalikan atau menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 8. Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa dapat menyetujui permintaan pembayaran dan memerintahkan Bendahara Desa untuk melakukan pembayaran.
67
2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
cakupan kegiatan/prosedur PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA ? 2. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN B. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ). Terhadap pembayaran yang telah dilakukan, Bendahara Desa wajib melakukan pengadministrasian/pencatatan pengeluaran.
68
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
BUKU PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA Permendagri 37/2007 Buku kas umum; Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan; Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran; Buku kas harian pembantu; Buku Bank Buku Bantu Pajak Permendagri 113/2014 Buku kas umum; Buku Bank Buku Kas Pembantu Pajak
69
JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF
BUKU KAS UMUM DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN No. Tgl. KODE REKENING URAIAN PENERIMAAN (Rp.) PENGELUARAN NO BUKTI JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF SALDO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 100 50 10 60 40 JUMLAH Rp. MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ………………………..
70
BUKU KAS PEMBANTU PAJAK DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN No. URUT TANGGAL URAIAN PEMOTONGAN (Rp.) PENYETORAN SALDO 1 2 3 4 5 JUMLAH MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ………………………..
71
Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif
BUKU BANK DESA………………. Desa : Bulan Kecamatan Bank Cab. Rek. No. NO Tanggal Keterangan Bukti PEMASUKAN PENGELUARAN SALDO Transaksi Setoran Bunga Bank Penarikan Pajak Biaya Adm Saldo awal/transksi sampai dg bl lalu Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif Tanggal, …………………… ……… diketahui oleh: Dibuat oleh: (Kepala Desa) (Bendahara)
72
BUKTI TRANSAKSI NO : 05/v/PD/2015 KODE REK : 2 X X X X
NO : 05/v/PD/2015 KODE REK : 2 X X X X Sudah Terima Dari Penanggungjawab Operasinal Kegiatan (PjOK) Desa : Langsep Bidang Program : Operasional Pemerintahan Desa Jumlah Uang Rp ,- Terbilang SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH Untuk Pembayaran Pembelian konsumsi rapat Aparat Desa. 27 bungkus nasi goreng x Rp ,- = Rp ,- 1 Kardus Air mineral Rp ,- Klengkeng, 5 Maret Penerima ttd (nama terang) Lunas dibayar : 06 April
73
PERPAJAKAN Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak.
74
PERPAJAKAN Pemotong pajak adalah istilah yang digunakan pemungut pajak penghasilan (PPh) atas pengeluaran yang sudah jelas /pasti sebagai penghasilan oleh penerimanya. Misal pengeluaran untuk gaji, upah, honorarium (imbalan kerja atau jasa) sewa, bunga, dividen, royalti (imbalan penggunaan harta atas modal). Bendahara diwajibkan untuk memotong PPh atas pembayaran terhadap penerima. Jenis-jenis PPh, ada PPh perorangan (PPh 21) dan PPh badan (PPh 23).
75
PERPAJAKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha. Prinsip dasar cara pemungutan PPN adalah penjual atau pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak dari si pembeli. Pembeli pada waktu menjual memungut PPN terhadap pembeli berikutnya. Penjual atau PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dua rangkap. Lembar kedua untuk PKP penjual – namanya Pajak. Keluaran dan lembar pertama untuk PKP pembeli – namanya pajak masukan. Tarif PPN pada umumnya adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual selanjutnya yang harus dibayar oleh pembeli adalah 110% (seratus sepuluh persen). Setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dicatat oleh Bendahara dalam buku pembantu kas pajak.
76
Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh.22 harus dipungut oleh bendahara desa terhadap belanja barang diatas rupiah (DPP+PPn) & bukan bagian yg terpecah-pecah pada saat; Barang/jasa telah diterima; Pada saat pembayaran telah dilakukan oleh bendahara terlebih dahulu sebelum penyerahan barang/jasa; Pada saat bendahara telah mencatat sebagai piutang/utang; Pada saat pembayaran termin;
77
Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Berapa Persen PPh.22 Yg Harus Dipungut? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.011/2013 Pasal 2 Ayat (1) huruf b (Untuk Penjual yg ber-NPWP) PPh 22 dipungut = 1,5 % x Harga Pembelian tidak termasuk PPN Pasal 2 Ayat (3) (Untuk Penjual yg tidak ber-NPWP) PPh 22 dipungut = 3% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
78
Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pos² Penting Dalam APBDes Yg Berpotensi Wajib Dilakukan Pemungutan PPh.22 Oleh Bendahara Desa Belanja Bahan/Material Kode Rek.21202 Belanja Pakaian Dinas & Atributnya Perangkat Desa & Bpd, Serta Pakaian Khusus Belanja Modal Pengadaan Alat² Angkutan Darat, Alat² Pengolahan Pertanian & Peternakan Peralatan & Perlengkapan Kantor Komputer, Alat² Studio, Alat² Komunikasi, Alat² Ukur, Mebeulair, Peralatan Dapur Pemungutan PPh.22 Tidak Dilakukan Apabila penjual mampu memberikan fotocopy Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yg telah dilegalisir oleh KPP Pratama Setempat.
79
Yang Dimaksud PPh.23 Atas Jasa Lainnya Selain Jasa Yg Telah Dipotong PPh.21
JASA BOGA ATAU KATERING merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (PMK-18/PMK.010/2015 TGL 2/2/2015)
80
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis Barang Yg Tidak Dikenai PPN Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Dari Sumbernya Contoh : Asbes, Batu Kapur, Marmer, Pasir & Kerikil, Pasir Kuarsa, Tanah Liat Dll Sebagaimana Contoh Penjelasan Pasal Tsb Barang Kebutuhan Pokok Yg Sangat Dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak Contoh : Beras, Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging Segar, Telur, Susu, Buah²An Segar Yg Dipetik, Sayur²An Segar Yg Dipetik. Makanan & Minuman Yg Disajikan Dihotel, Restoran, Rumah Makan, Warung, Jasa Boga/Katering Uang, Emas Batangan, Dan Surat Berharga
81
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis Jasa Yg Tidak Dikenai PPN : Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Jasa Pelayanan Sosial Jasa Pengiriman Surat Dg Perangko Jasa Keuangan Jasa Asuransi Tidak Termasuk Jasa Penunjang (Agen, Penilai, & Konsultan) Jasa Keagamaan Jasa Pendidikan Jasa Kesenian & Hiburan Jasa Penyiaran Yg Tidak Bersifat Iklan Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air (Tidak Termasuk Plat Hitam) Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Yg Menjadi Bagian Tidak Terpisahkan Dari Jasa Angkutan Udara Luar Negeri Jasa Tenaga Kerja (Tidak Termasuk Jika Penyedia Ikut Bertanggung Jawab Atas Hasil Kerja Tenaga Kerja Tersebut) Jasa Perhotelan Jasa Yg Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Jasa Penyediaan Tempat Parkir Jasa Pengiriman Uang Dg Wesel Pos Jasa Boga Atau Katering
82
KAPAN BENDAHARA DESA HARUS MEMUNGUT PPN
Terhadap belanja barang/jasa diatas Rp ,- {satu juta rupiah (DPP+PPN)} & bukan bagian yg terpecah-pecah pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan. BERAPA PERSEN PPN YG HARUS DIPUNGUT? Berdasarkan Undang Undang No.43 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat (1) : PPN dipungut = 10% x DPP DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak yg meliputi Harga Jual Penggantian Nilai Impor / Ekspor Nilai Lain
83
PENCATATAN PENATAUSAHAAN
(A) Dalam pencatatan penatausahan harus memperhatikan: tanda bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran harus sesuai dengan kode rekening; tanda bukti‑bukti penerimaan dan pengeluaran harus mendapatkan pengesahan Kepala Desa; tanda bukti‑bukti penerimaan/pengeluaran harus di tanda tangani Bendahara Desa; tanda bukti penerimaan dan pengeluaran tidak terdapat cacat, angka dan huruf harus sama dan tidak ada tanda penghapusan atau di tipex; tanda bukti penerimaan dan pengeluaran di catat pada Buku Kas Umum; setiap pengeluaran telah dianggarkan serta tersedia dana;
84
PENCATATAN PENATAUSAHAAN
(A) Dalam pencatatan penatausahan harus memperhatikan: buku yang dipergunakan harus bersih/rapi dan tidak cacat; pada setiap halaman Buku Kas Umum diberi nomor urut dan di paraf oleh Bendahara Desa; halaman terakhir dipergunakan untuk catatan pemeriksa; penulisan dalam Buku Kas Umum dilakukan dengan tinta hitam atau biru dan pada Buku Kas Umum tidak boleh ada ruangan yang kosong atau tidak terisi; Buku Kas Umum hanya dibuat 1 (satu) buku; dan penutupan Buku Kas Umum dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali dan pada setiap penutupan Buku Kas Umum harus ditandatangani oleh Bendahara Desa dan diketahui oleh Kepala Desa.
85
PENCATATAN PENATAUSAHAAN
(B) Buku Kas Umum dapat dibuat dalam bentuk buku atau lembaran yang dibuat per bulan. (C) Semua transaksi yang melalui bank baik penerimaan mapun pengeluaran harus dicatat dalam Buku Bantu Bank. (D) Pembukuan antara Buku Kas Umum dengan Buku Bantu Bank dapat dilakukan secara langsung, yaitu: Penyetoran/pengambilan uang dari Kas ke Bank atau sebaliknya merupakan Penggeseran Uang; dan Penerimaan/pengeluaran uang melalui Bank yang merubah keadaan uang, maka dibukukan langsung dalam Buku Kas Umum dan Buku Bantu Bank.
86
PENCATATAN PENATAUSAHAAN
Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya harus mencatat setiap pemotongan dan penyetoran dalam Buku Kas Pembantu Pajak. Dalam pencatatan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya pada Buku Kas Pembantu Pajak harus mencantumkan kode rekening penerimaan atau pengeluaran yang terkena pajak.
87
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA
88
POKOK BAHASAN 4 : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUB POKOK BAHASAN 4.5 PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA TUJUAN Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: menjelaskan pengertian pelaporan dengan benar; menyebutkan 3 (tiga) dari 4 (empat) manfaat laporan dengan tepat; menyebutkan 2 (dua) jenis laporan keuangan desa dengan tepat; terampil menyusun laporan keuangan desa dengan benar. WAKTU 4 45 menit = 180 menit
89
Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ?
90
Apa yang anda ketahui tentang PELAPORAN ?
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.
91
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN DESA
bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor).
92
MANFAAT PELAPORAN KEUANGAN DESA
Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.
93
Bagan Mekanisme Pelaporan
94
Bagan Mekanisme Pertanggungjawaban
95
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
KEWAJIBAN KEPALA DESA UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota 3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
96
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran
disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
97
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan
disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. paling sedikit memuat: ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan hal yang dianggap perlu perbaikan. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.
98
sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa. digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
99
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester I : paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester II: paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya
100
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
KEWAJIBAN KEPALA DESA PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal 2. laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Desa. dilampiri: format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
101
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
PANGULU MENYAMPAIKAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA KEPADA BUPATI/WALIKOTA SETIAP SEMESTER LAPORAN SEMESTER II PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JANUARI TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA LAPORAN SEMESTER I PALING LAMBAT MINGGU KEEMPAT BULAN JULI TAHUN ANGGARAN BERJALAN PP No 60 Th 2014 Pasal 24 Permenkeu No 93/PMK.07/2015
102
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal
103
Permendagri No 113 Th 2014 pasal 37 - 42
PANGULU PP No 43 Th 2014 Pasal 103 – 104 Permendagri No 113 Th 2014 pasal
104
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
105
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52 2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. paling sedikit memuat: ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan hal yang dianggap perlu perbaikan. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh Kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.
106
UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran Disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa. digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa. Pangulu menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
107
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa
FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa SEMESTER PERTAMA
108
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN JUMLAH REALISASI KURANG KET.
LEBIH/ KURANG KET. 1 PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa 2 Tanah Kas Desa Hasil Aset Tambatan Perahu Pasar Desa 3 Tempat Pemandian Umum 4 Jaringan Irigasi Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong Lain-lain Pendapatan Asli Desa Pendapatan Transfer Dana Desa Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/ kota Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten / Kota Pendapatan Lain lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ke-3 yang tidak mengikat Lain-lain Pendapatan Desa yang sah JUMLAH PENDAPATAN
109
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN JUMLAH REALISASI KURANG KET.
LEBIH/ KURANG KET. 2 BELANJA 1 Bidang Penyelenggaraan Pem. Desa PenghasilanTetap danTunjangan Operasional Perkantoran 3 Operasional BPD 4 Operasional RT/ RW Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Kegiatan ……………………. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kegiatan……………………. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 5 Bidang Tak Terduga Kegiatan………………… JUMLAH BELANJA SURPLUS / DEFISIT
110
KODE REKENING URAIAN ANGGARAN JUMLAH REALISASI KURANG KET.
LEBIH/ KURANG KET. 3 PEMBIAYAAN 1 Penerimaan Pembiayaan SILPA 2 Pencairan Dana Cadangan Hasil Kekayaan Desa Yang di pisahkan JUMLAH ( RP ) Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa JUMLAH ( RP ) DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ………………… TTD (……………………………….)
111
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA SEMESTER PERTAMA
112
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
SEMESTER TAHUN ANGGARAN PEMERINTAH DESA KECAMATAN KABUPATEN/ KOTA Pagu Desa Rp KODE REKENING URAIAN NOMOR DAN TANGGAL BUKTI PENYALURAN (SP2D) J U M LAH JUMLAH KET. PENERIMAAN DEBET PENGELUARAN (KREDIT) SALDO (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 PENDAPATAN Pendapatan Transfer Dana Desa - TAHAP PERTAMA - TAHAP KEDUA - TAHAP KETIGA BELANJA BANTUAN KE DESA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagori Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Disetujui Oleh Bendahara Desa Kepala Desa
113
SANKSI pasal 28 UU No 6 Th 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
114
SANKSI PP No 60 Th 2014 pasal 25, dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa, bupati/walikota dapat menunda penyaluran dana desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana desa.
115
SANKSI PP No 22 Th 2015 pasal 27, disebutkan bahwa
Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30 % pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif Pangulu yang bersangkutan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Nagori yang bersangkutan. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan. Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kab/kota tahun anggaran berikutnya. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
116
DISKUSI KELOMPOK Peserta dibagi berdasarkan asal desa, masing-masing kelompok mengisi format: Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Pertama Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Laporan Kekayaan Milik Desa Program Sektoral Dan Program Daerah Yang Masuk Ke Desa Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Hasil kerja tiap kelompok untuk saling menukar hasil kerjanya dan memberikan koreksi/catatan
117
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.