Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONFIDENTIALITAS KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONFIDENTIALITAS KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR

2 KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Pendahuluan (1) Secara historis, masalah informasi kesehatan terutama yg berkaitan dgn konfidentialitas kesehatan telah disebutkan dalam sumpah Hipocrates: “Apa yg saya sebut atau dengar selama perawatan atau bahkan di luar perawatan menyangkut kehidupan manusia, yang tidak boleh dibawa keluar, akan saya jaga kerahasiaannya dengan menganggap sbg hal memalukan jika saya membicarakannya” Dalam piagam hak-hak pasien (Patient’s Bill of Right) yg dikeluarkan RS Amerika Serikat (1973): “Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan agar semua informasi dan catatan yang menyangkut perawatannya diberlakukan sebagai rahasia”

3 Pendahuluan (2) Suatu informasi dikatakan konfidentialitas apabila dalam penyampaiannya bertujuan: 1. Untuk mendapatkan cara berkomunikasi 2. Agar orang-orang yg tidak berhak untuk mengetahui komunikasi konfidentialitas itu benar-benar tidak mungkin memperolehnya. Ada dua alasan untuk menjaga Konfidentialitas Kesehatan: 1. Dlm perspektif utilitaritas yang mengacu ke konsekuensi yang mungkin timbul dalam jangka panjang, 2. Bersifat non utilitaritas yg melihat perlunya penghormatan terhadap hak-hak pribadi, karena hak atas suatu wilayah kehidupan yg bersifat pribadi merupakan hak-hak azasi manusia.

4 Hak Atas Informasi Kesehatan (1)
Hak atas informasi kesehatan dpt dibagi atas: 1. Hak atas informasi berdasarkan Hak Azasi Manusia 2. Informasi kepada pasien berdasarkan Etika Medis 3. Informasi kepada Pasien dalam Hukum Pidana

5 Hak Atas Informasi Kesehatan (2)
Hak atas informasi berdasarkan Hak Azasi Manusia Apabila hak atas informasi dikaitkan dgn HAM, maka hak tersebut mrpkn segian dari hak pasien dlm pelayanan kesehatan yaitu jasa pelayanan. Informasi dlm bentuk penerangan kpd pasien mempunyai pengertian: 1. Segala pengetahuan yang dapat diberikan kepada pasien 2. Bimbingan atau tuntunan untuk menolong pasien dlm menghadapi beban psikis yang mungkin timbul karena perawatan serta akibat2nya, 3. Pendidikan kpd pasien mengenaisegala kemungkinan yang terjadi shg pasien siap dlm menghadapi dan menyesuaikan dgn keadaan dirinya 4. Intruksi dlm bentuk tertulis atau lisan, gerakan tangan yang dilakukan pada waktu pemeriksaan dan selama proses penyembuhan

6 Hak Atas Informasi Kesehatan (3)
Informasi kepada pasien berdasarkan Etika Medis Kode Etik mrpk pedoman perilaku bagi pengemban dan pelaksana medis yang berisikan antara lain syarat-syarat yg diperlukan untuk memberikan batasan-batasan untuk sesuatu yang dapat dikatakan baik dan benar. Kode Etik Kedokteran (KODEKI) berisi antara lain tentang hak dan kewajiban secara umum, thp pasien, terhadap teman sejawat, dan terhadap dirinya sendiri.

7 Hak Atas Informasi Kesehatan (4)
Informasi Kepada Pasien dalam Hukum Pidana Rahasia Kedokteran kerapkali menempatkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam posisi dilematis, Kewajiban untuk tidak mengungkapkan rahasia kedokteran (pasal 322 KUHP) dan Kewajiban memberikan kesaksian (Pasal 179 KUHP) atau penarikan diri sebagai saksi dan karena itu tidak memberikan informasi sama sekali

8 Persetujuan Tindakan Medik (1)
Sejarah Perkembangan Sebelum tahun 1981, Di Indonesia belum pernah terdengar seorang tenaga kesehatan atau RS digugat ke pengadilan karena tuntutan seorang pasien atau keluarganya. Hubungan dokter dengan pasien masih bersifat Paternalistik Tuntutan mulai pada tahun 80-an: Kasus bayi Wong tahun 1983, Kasus Siti Aisyah tahun 1985, Kasus Andriani tahun 1986, Kasus Pluit tahun 1987, Kasus Chandra tahun 1988, dr.Setianingrum di Pati dimejahijaukan Tahun 1988, Kasus Ny. Agin tahun 2004, Kasus Sukma Ayu tahun 2004

9 Persetujuan Tindakan Medik (2)
Sejarah Perkembangan Dari sekian kasus tersebut bersumber dari ketidaktahuan atau kesalahpahaman tentang persetujuan tindakan medik (informad consent) Kini tingkat kecerdasan masyarakat semakin meningkat serta banyak peraturan yang memberikan perlindungan kepada pasien. Dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, Hubungan dokter dan pasien dua arah dan sejajar

10 Persetujuan Tindakan Medik (3)
Dasar Hukum Persetujuan Tindakan Medik Tindakan Operasi tanpa persetujuan pasien, penganiayaan (pasal 351 KUHP), seeorang ahli anastesi yang membius bisa dikenakan pasal 89 KUHP, yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Hak-hak pasien: 1) Hak memilih dokter dan RS, 2). Hak memperoleh informasi medis dan persetujuan, 3) Hak menolak pengbatan, 4). Hak atas rahasia dirinya, 5) Hak untuk memutuskan hubungan dengan dokter, 6) Hak menerima ganti rugi, 7) Hak atas bantuan yuridis

11 Persetujuan Tindakan Medik (4)
Kewajiban pasien: 1) Kewajiban memberi informasi yg sebenarnya kpd dokter 2). Kewajiban mematuhi nasehat dokter, 3). Kewajiban menyimpan rahasia dokter yang mengobatinya, 4). Kewajiban untuk memberikan imbalan/honorarium yang pantas, 5) Kewajiban untuk mentaati peraturan RS dan melunaskan biaya RS

12 Persetujuan Tindakan Medik (5)
Hak-hak dokter: 1). Hak untuk berkerja menurut standar profesi medis, 2). Hak untuk menolak melaksanakan tindakan medis yg tidak dpt dipertanggung jawabkannya secara profesional, 3). Hak menolak suatu tindakan medis yang menurut suara hatinya tidak baik, 4). Hak mengakhiri hubungan dgn pasien, kecuali dlm keadaan darurat, 5) Hak atas privacy dokter, 6). Hak atas bantuan yuridis Kewajiban Dokter: 1). Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeriksaan kesehatan, 2), Kewajiban yang berhubungan dengan hak pasien, 3). Kewajiban yg berhubungan dgn standar profesi dan kewajiban yang timbul dari standar profesi

13 Persetujuan Tindakan Medik (6)
Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medik terhadapnya, sesudah diberikan informasi lengkap dan yang dipahaminya. Di Indonesia Persetujuan Tindakan Medik diatur dalam Peraturan Menkes No. 585/Menkes/Per/IX/1989 dan UU No. 23 tahun 1992

14 Persetujuan Tindakan Medik (7)
Suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum bila (pasal 1320 KUHP): 1). Adanya kesepakatan atau persetujuan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian, 2) Kemampuan pihak-pihak untuk membuat perjanjian, 3) Adanya obyek tertentu yang diperjanjikan, dan 4). Perjanjian tersebut mempunyai suatu sebab yang halal Kesepakatan tidak didasarkan pada salah satu alasan pembatalan perjanjian (cacad kehendak): 1). Suatu kesesatan (dwaling), 2). Suatu paksaan (dwang), 3). Suatu penipuan (bedrog), 4). Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheiden)

15 Hak Atas Informasi (1) Secara yuridis, informasi merupakan hak pasien berkaitan dengan: 1). Penyakitnya dan tindakan apa yang hendak dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, 2). Jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada dokter, dan 3). Untuk memilih alternatif lain jika ada, untuk menolak usul tindakan yang hendak dilakukan

16 Hak Atas Informasi (2) Kewajiban dokter untuk memberikan informasi menjadi sangat penting terutama: 1. Apabila sifat dan risiko itu lebih serius 2. Apabila kemungkinan timbulnya risiko itu lebih besar, 3. Apabila tindakan yang hendak diberikan tidak begitu mutlak 4. Apabila masih ada satu atau beberapa alternatif lain, 5. Apabila risiko itu tidak begitu diketahui oleh masyarakat 6. Apabila dalam keadaan khusus itu timbulnya risiko lebih besar

17 Hak Atas Informasi (3) Unsur-unsur informasi yg perlu disampaikan:
1. Prosedur yang akan dilakukan, 2. Risiko tindakan, 3. Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan dan alternatif tindakan yang dpt dilakukan 4. Kemungkinan yg dpt timbul jika tindakan tidak dilakukan dan ramalan (prognosis) atau perjalanan penyakit, 5. Informasi mengenai biaya yang diperkirakan

18 Hak Atas Informasi (4) Empat kelompok yg tidak memerlukan informasi Fred Ameln, 1991): 1. Jika terapi menghendaki demikian, 2. Jika informasi itu merugikan pasien, misalnya pasien menderita penyakit jantung, 3. Jika pasien mengidap penyakit jiwa, sehingga tidak bisa diajak berkomunikasi, 4. Jika pasien belum dewasa

19 Pemberian Persetujuan Pasien
Atas informasi yg disampaikan oleh dokter, maka pasien dapat memberikan atau menolak memberikan persetujuan. Yg dpt dimintai persetujuan tindakan medik hanyalah pasien yang cakap untuk melakukan suatu perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata), dlm hal ini hanya mereka yang telah dewasa dan berada dalam keadaan sadar sehat mental. Pasien dewasa yg telah berumur 21 tahun ke atas atau telah menikah

20 Rekam Medik (Medical Record)
Salah satu indikator untuk menilai mutu suatu pelayanan kesehatan adalah dgn tersedianya suatu rekam medik yg lengkap dan akurat. Hayt dan Hayt malah menyebut sebagai kompilasi fakta berhubungan dengan sejarah perkembangan kesehatan pasien, penyakitnya dan pengobatan yang diterima.

21 Rekam Medik (Medical Record)
Rekam medik dapat dipakai sebagai: 1). Dasar pemeliharaan kesehatan & pengobatan pasien, 2). Bahan pembuktian dalam perkaran hukum, 3). Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan, 4). Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan, dan 5). Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan

22 Rahasia Kedokteran Rahasia kedokteran menurut PP No. 10 tahun 1966: “Segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut (tenaga kesehatan, mahasiswa praktek dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri) dalam pasal 3 pada waktu selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran”. Jaminan bahwa rahasia pasien itu tetap terjaga dapat ditelusuri pada PP No. 26 tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter: “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya sebagai dokter”.

23 Surat Keterangan Medik
Dilihat dari segi kepentingannya, maka surat keterangan medik dapat dibagi atas (IDI, 1994): 1. Surat Keterangan Medik untuk kepentingan peradilan, 2. Surat Keterangan Medik untuk kepentingan bukan peradilan

24 TERIMA KASIH


Download ppt "KONFIDENTIALITAS KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google