Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Sudirman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH OLEH: AIRI SAFRIJAL, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH
2
SIAPA DAN YANG MANA ANAK....?
Anak adalah seorang yang belum dewasa sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, yang harus dilindungi oleh setiap orang, dan wajib diberikan perhatian yang penuh untuk tumbuh kembang bagi anak, dan terhindar dari setiap bentuk kekerasan yang dapat mebawa perkembangan anak kearah yang bersifat negatif.
3
SIAPA DAN YANG MANA ANAK....?
Beberapa pengertian tentang anak yang diberikan oleh UU Qanun No. 11 Tahun 2008 ttg Perlindungan Anak (Psl 1 angka 7) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan. UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan (Pasal 47) (1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
4
UU No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak (Psl 1 angka 2)
UU No. 23 Tahun 2002 sebaganimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak (Psl 1 angka 1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. UU No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak (Psl 1 angka 2) Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM (Psl 1 angka 5) Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Berdasarkan pengertian anak yang terdapat dalam UU diatas dapat dipahami bahwa, yang disebut dengan anak menurut UU diatas masih belum mendapatkan pengertian yang singkron tentang pengertian anak. Pengerian anak yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM, dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2009 ttg Perlindungan Anak, menyebutkan lebih seragam tentang pengertian anak. Namun di dalam UU No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang belum mencapai umur 21 tahun. Terdapatnya perbedaan pengertian anak dalam UU ini, maka akan berdampak negatif bagi pemenuhan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan khusus bagi anak, dan akan memunculkan diskriminasi bagi anak.
5
PERLINDUNGAN ANAK (PSL 1 angka 24 QA No
PERLINDUNGAN ANAK (PSL 1 angka 24 QA No. 11 Thn 2008 ttg Perlindungan anak Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6
Beginikah cara memperlakukan anak...?
Tidak
7
4 PRINSIP DASAR KHA Prinsip Non Diskriminasi, (non discrimination), artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM. (Pasal 2 KHA). Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak, (best interest of the child), artinya bahwa di dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama. (Pasal 3 KHA) Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (survival and development), artinya harus diakui bahwa hak hidup anak melekat pada diri setiap anak; dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya juga harus dijamin. (Pasal 6 KHA) Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. (Pasal 12 KHA)
8
PRINSIP DAN TUJUAN (PSL 2 QA NO. 11 THN 2008 TTG PERLINDUNGAN ANAK
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan memperhatikan Agama, adat-istiadat, sosial budaya masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak-hak anak. Prinsip-prinsip dasar hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nondiskriminasi ; b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.
9
Anak berhak diasuh oleh orang tua/walinya di dalam keluarga
Pengasuhan di dalam keluarga berfungsi untuk menjamin tumbuh kembang anak ke arah kehidupan yang lebih baik secara fisik, mental, sosial dan emosional serta intelektual anak. Pengasuhan di dalam keluarga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsipprinsip yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, menjunjung tinggi ketentuan syariat Islam dan adat istiadat. Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: Pengasuhan Anak oleh Orang Tua/Wali (Psl 7 Qanun No. 11 Thn 2008 ttg Perlindungan Anak memberikan kesempatan yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan yang membutuhkan untuk mendapat pelayanan yang sama; menghargai dan memberi perhatian kepada anak dalam kapasitas sebagai individu sekaligus juga sebagai anggota masyarakat; menyelenggarakan fungsi pelayanan yang bersifat pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi serta pengembangan; memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan intelektual, spiritual, dan akhlak; menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial berdasarkan kebutuhan dasar anak guna meningkatkan fungsi sosial anak; dan memberikan kesempatan kepada anak untuk berpartisipasi secara aktif dalam usaha-usaha pertolongan yang diberikan.
10
b. kekerasan psikis; dan c. kekerasan seksual. Pasal 30
LARANGAN Pasal 28 Badan dan atau orang dewasa dilarang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; dan c. kekerasan seksual. Pasal 30 Bentuk eksploitasi anak mencakup: eksploitasi seksual, kerja paksa, perlibatan dalam kegiatan politik, perbudakan, pengambilan/penjualan organ tubuh anak guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Badan dan atau seseorang dilarang melakukan eksploitasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan merampas kemerdekaan, hak hidup dan hak tumbuh kembang anak secara baik dan wajar KEKERASAN, PERDAGANGAN DAN EKSPLOITASI ANAK (Psl 28&29 Qanun No. 11 Thn 2008 ttg Perlindungan Anak
11
Pasal 52 Setiap anak berhak untuk didengar aspirasinya dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau perencanaan terkait dengan kepentingan anak. Pasal 53 Setiap orang tua dan anggota masyarakat harus memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan aspirasi dan partisipasinya melalui wadah-wadah organisasi, perkumpulan yang dibentuk untuk anak dan atau melalui wadah khusus yang disediakan untuk anak sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak serta tidak bertentangan dengan hukum dan syariat Islam yang berlaku di Aceh. PARTISIPASI DAN ASPIRASI ANAK (Psl 52&53 Qanun No. 11 Thn 2008 ttg Perlindungan Anak
12
PERANSERTA MASYARAKAT (Psl 55 Qanun ini
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan untuk berperanserta seluasluasnya dalam kegiatan perlindungan anak. Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan dan adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, lembaga profesi, media massa dan lain-lain. PERANSERTA MASYARAKAT (Psl 55 Qanun ini
13
Hak-hak Korban (Psl 31) Qanun ini
Setiap anak yang mengalami kekerasan, perdagangan dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 berhak: mendapatkan perlindungan; diinformasikan oleh masyarakat kepada yang berwajib; mendapatkan pelayanan terpadu; dan mendapatkan penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan secara rahasia baik dari individu, kelompok atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah. Hak-hak Korban (Psl 31) Qanun ini
14
Pasal 56 Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diwujudkan melalui upaya tindakan pencegahan terhadap kekerasan, perdagangan, dan eksploitasi terhadap anak. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak kekerasan, upaya perdagangan, dan eksploitasi terhadap anak kepada penegak hukum atau Lembaga yang menangani masalah anak. Peranserta masyarakat dapat juga berbentuk: mendirikan panti-panti pengasuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membentuk dan mengembangkan lembaga perlindungan anak; da melakukan pendampingan terhadap anak sesuai dengan kebutuhan. (4) Masyarakat dapat bekerjasama dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap program yang bersentuhan dengan masalah anak
15
KETENTUAN PIDANA (Psl 58 ) Qanun ini
Pasal 58 Setiap wali yang mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp (lima puluh juta rupiah).
16
DASAR HUKUM Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan UU No. 4 Tahun 1979 ttg Kesejahteraan Anak UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 ttg Perlindungan Anak dst.
17
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.