Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008"— Transcript presentasi:

1 CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) Disampaikan oleh: Offy Syofiah Untuk kalangan Internal Level 7, Plaza Mutiara, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav.1 & 2 Jakarta 12950 Telp : (021) , Fax : (021)

2 Latar belakang Daya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia masih bersifat terbatas, terutama dalam upaya menanggulangi kejahatan-kejahatan di dunia maya (cyber crime) Untuk menanggulangi cyber crime di Indonesia, maka pada tanggal 21 April 2008 Pemerintah secara resmi memberlakukan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang didalamnya termasuk mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta sanksi dan ancaman pidananya. Fokus paper ini, khusus membahas mengenai perbuatan yang dilarang berikut ancaman sanksi pidananya berdasarkan UU ITE.

3 Ciri-ciri khusus dari cyber crime
Tanpa kekerasan (non violence); Sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact); Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi; Memanfaatkan jaringan telematika global (telekomunikasi, media dan informatika). Ciri ke -3 dan ke-4 diatas, menunjukkan bahwa cyber crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja tanpa batas (borderless)

4 PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG (TINDAK PIDANA) SERTA ANCAMAN PIDANA-NYA MENURUT UU ITE
Bab VII mulai Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE : mengatur tentang Perbuatan Yang Dilarang Bab XI yang terdiri dari Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 : kriminalisasi beserta masing-masing sanksi pidananya terhadap Perbuatan Yang Dilarang sebagaimana yang ditentukan dalam Bab VII.

5 Secara garis besar perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut UU ITE dibagi menjadi tiga, yaitu :
Non Hacking, sifatnya mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menjadi dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik Hacking, yaitu membobol Komputer/Sistem Elektronik Perbuatan dilarang selain Non hacking dan hacking

6 Non Hacking

7 1. Perbuatan Yang Melanggar kesusilaan / Pornografi
Dasar hukum Pasal 27 ayat (1) Ancaman pidana (Pasal 45 ayat (1): penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah) Apabila menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak maka pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok (Pasal 52 ayat (1).

8 2. Perjudian Online (e-gambling atau online gambling)
Dasar hukum Pasal 27 ayat 2 Ancaman pidananya (Pasal 45 ayat (1): penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah) Yang dapat dikenai pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) hanya penyelenggara pengelola perjudian.

9 3. Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
Dasar hukum Pasal 27 ayat (3) Didalam dunia maya (cyber), perbuatan ini dikenal dengan istilah cyber stalking, dimana pelakunya disebut cyber stalker. Kata stalking memiliki arti : gangguan-gangguan yang dilakukan secara terus menerus/tanpa henti dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan oleh pihak yang diganggu, misalnya pengiriman yang berisi kata-kata kasar atau kata-kata cabul. Ancaman pidana : (Pasal 45 ayat (1): penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah)

10 4. Pemerasan dan/atau Pengancaman
Dasar hukum pasal 27 ayat (4) Pemerasan disini sama pengertiannya dengan istilah black mail didalam bahasa inggris. Sedangkan Pengancaman adalah menyampaikan ancaman terhadap pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pihak yang diancam dan sangat mengkhawatirkan bagi pihak diancam apabila ancaman tersebut tidak dipenuhinya. Ancaman pidana : (Pasal 45 ayat (1): penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah)

11 5. Penyebaran Berita Bohong dan Penyesatan
Dasar hukum Pasal 28 ayat (1) Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya (Pasal 45 ayat (2) : penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah) Berita bohong dan menyesatkan itu harus terkait dengan transaksi elektronik Tindak pidana yang diatur didalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) ini dirumuskan sebagai tindak pidana materiil, artinya pelaku hanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila akibat perbuatannya yang telah terjadi mengakibatkan kerugian kepada konsumen yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce).

12 6. Penyebaran Informasi yang bermuatan SARA (Suku, Agama,Ras dan Antargolongan)
Dasar hukum Pasal 28 ayat (2) Bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang bermuatan SARA. Ancaman pidananya (Pasal 45 ayat (2) : penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp ,00 (satu miliar rupiah) Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku disini dirumuskan sebagai tindak pidana formil. Artinya, sekalipun akibat yang dinginkan oleh pelaku tidak sampai terjadi, maksudnya tidak timbul rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau masyarakat, namun si pelaku dapat dipidana

13 7. Pengiriman Informasi Bermuatan Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti
Dasar hukum Pasal 29 Perbuatan yang diatur didalam pasal ini dapat dikategorikan sebagai cyber terrorism. Hasil studi menyebutkan bahwa salah satu ciri dari perbuatan terorisme adalah menyebarkan ketakutan kepada sasarannya. Ancaman pidananya Pasal 45 ayat (3) : penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (dua miliar rupiah)

14 Hacking (Membobol Komputer / Sistem Elektronik)

15 8. Pembobolan Komputer dan/atau Sistem Elektronik, yang terdiri dari
8.1. Membobol Komputer dan/atau Sistem Elektronik yang bertujuan untuk mengakses saja dengan cara apapun. Dasar hukum pasal 30 ayat (1) Perbuatan ini dikenal dengan apa yang disebut “hacking”. Apabila terjadi pada dunia nyata, maka hacking ibarat memasuki halaman atau tanah orang lain tanpa ijin pemiliknya (“trespassing”). Pelaku hacking disebut hacker. Ancaman pidananya (Pasal 46 ayat 1) : penjara maksimal maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (enam ratus juta rupiah)

16 Dasar hukum Pasal 30 ayat (2)
8.2. Membobol Komputer dan/atau Sistem Elektronik yang selain bertujuan untuk mengakses juga untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Dasar hukum Pasal 30 ayat (2) Ancaman pidananya (Pasal 46 ayat (2) : penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp ,00 (tujuh ratus juta rupiah)

17 Dasar hukum Pasal 30 ayat (3)
8.3. Membobol Komputer dan/atau Sistem Elektronik yang bertujuan selain untuk mengakses juga untuk menaklukkan sistem pengamanan dari sistem komputer yang diakses itu Dasar hukum Pasal 30 ayat (3) Menaklukkan tersebut dilakukan dengan cara melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan. Ancaman pidananya (Pasal 46 ayat (3) : penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah)

18 Perbuatan yang dilarang oleh Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dikenal dengan apa yang disebut “cracking”, bedanya terletak pada tujuan pelakunya. Pada Pasal 30 ayat (2) tujuan pelakunya adalah untuk “memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.” Sedangkan tujuan pelaku dalam Pasal 30 ayat (3) adalah “melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.” Apabila cracking terjadi didunia nyata maka hal tersebut sama dengan pencurian (“burglary”)

19 9.1. Melakukan intersepsi atau penyadapan atas
9. Intersepsi atau Penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Disimpan dalam Komputer dan/atau Sistem Elektronik, yang terdiri dari : 9.1. Melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain Dasar hukum Pasal 31 ayat (1) Ancaman pidananya (Pasal 47) : penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah)

20 9.2. Melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik Dasar hukum Pasal 31 ayat (2) Intersepsi/penyadapan dalam hal sedang berlangsungnya transmisi atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak bersifat publik Intersepsi/penyadapan itu menyebabkan maupun tidak menyebabkan terjadinya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Ancaman pidananya (Pasal 47) : penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

21 10. Mengusik Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Dasar hukum Pasal 32 ayat (1) Yang dimaksud dengan perbuatan mengusik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah : mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Apabila hanya mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik publik (tidak bersifat rahasia), maka hal tersebut tidak dilarang. Misalnya mengakses situs hukumonline, legalitas.org dll. Ancaman pidananya (Pasal 48 ayat (1) : penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (dua miliar). Dasar hukum Pasal 32 ayat (3) Apabila perbuatan mengusik tersebut mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, maka ancaman pidananya berdasarkan Pasal 48 ayat (3) : penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (lima miliar rupiah)

22 11. Memindahkan atau Mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Dasar hukum Pasal 32 ayat (2) Ancaman pidananya (Pasal 48 ayat (2) : penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (tiga miliar rupiah)

23 12. Tindak pidana yang dilakukan berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dasar hukum Pasal 33 Sasaran atau korban dari tindak pidana ini adalah terjadinya gangguan terhadap sistem elektronik, sehingga pengguna tidak bisa mengakses layanan internet. Tindak pidana ini dikenal dengan istilah : Denial Of Service Attack (DOS Attack); Distributed Denial Of Service Attack (DDOS Attack) Ancaman pidananya (Pasal 49) : penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) Tindak pidana ini masuk kategori tindak pidana materiil, karena pelaku hanya dapat dipidana apabila akibat perbuatannya telah terjadi.

24 Dasar hukum Pasal 52 ayat (2)
13. Membobol Komputer dan/atau Sistem Elektronik Pemerintah dan/atau untuk Layanan Publik Dasar hukum Pasal 52 ayat (2) Melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik. Pasal 52 ayat (2) ini merupakan lex spesialis dari Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 UU ITE. Ancaman pidananya dengan pidana pokok ditambah sepertiga

25 Perbuatan dilarang selain Hacking dan Non Hacking

26 13. Tindak Pidana Komputer yang Menyangkut Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
Dasar hukum Pasa 34 ayat (1) Tindak pidana ini berupa memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. Ancaman pidananya (Pasal 50) : penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) Pengecualian oleh Pasal 34 ayat (2), yaitu apabila tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

27 14.Tindak Pidana Komputer yang Merugikan Orang Lain
Dasar hukum Pasal 36 Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 34 dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman pidananya (Pasal 51 ayat (2) : penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp ,00 (dua belas miliar rupiah) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ini dirumuskan sebagai tindak pidana materiil, artinya timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh tindak-tindak pidana komputer harus sudah terjadi agar pelaku dapat dipidana.

28 15. Tindak Pidana yang dilakukan di Luar Wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik Indonesia
Dasar hukum Pasal 37 Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 36 diluar wilayah Indonesia terhadap Sistem elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia Pasal ini merupakan perluasan yurisdiksi dari berlakunya perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Pasal 27 s/dengan Pasal 36 UU ITE.

29 16. Tindak Pidana Komputer/Sistem Elektronik yang Dilakukan oleh Korporasi (corporate crime)
Dasar hukum Pasal 52 ayat (4) UU ITE mengadopsi konsep korporasi sebagai pelaku tindak pidana (corporate crime) Apabila korporasi melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 37, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah duapertiga

30 TERIMA KASIH


Download ppt "CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google