Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
HARIRI, SE., M.AK uniVersitas islam malang 2017

2 Biaya Menurut UU Perpajakan
Saat pengukuran biaya dalam ketentuan perpajakan pada umumnya disesuaikan dengan cara pencatatan yang dipakai dalam pembukuan perusahaan apakah metode kas (cash method) atau metode akrual (accrual method). Dalam hal pembebanan biaya dilakukan pengaitan (matching) dengan penghasilan yang menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:

3 Sebab Akibat (Kausalitas)
Pada pendekatan sebab akibat ini mengaitkan biaya secara langsung dengan penghasilan. Pengakuan biaya sebagai beban dalam periode diakuinya penghasilan. Contoh: persediaan sebagai penyebab dari hasil penjualan. Alokasi Sistematis dan Rasional Pada pendekatan ini tidak mengaitkan secara langsung biaya dengan penghasilan, tetapi biaya dialokasikan secara sistematis dan rasional dengan penghasilan atas dasar masa manfaat. Contoh: pada aset tetap, alokasi biayanya segera pada tahun tersebut sebagai pengurang terhadap penghasilan atau dilakukan penundaan atau dikurangkan dengan penghasilan di masa mendatang melalui alokasi penyusutan dan amortisasi.

4 Pengakuan Segera Pendekatan pengakuan segera ini yaitu terhadap biaya yang dapat dilakukan dengan penghasilan melalui pendekatan kesatu atau pendekatan kedua akan dibebankan segera terhadap penghasilan pada tahun pengeluaran. Contoh: biaya pendirian, biaya emisi.

5 Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi WP dalam negeri dan BUT dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu: Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Misalnya, gaji, biaya administrasi dan bunga, dll. Beban atau baya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Misalnya, beban penyusutan atau amortisasi.

6 Pasal 6 UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa untuk menghitung besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aset berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

7 Iuran kepada dana pensiun telah tegas dibatasi yaitu yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Kerugian karena penjualan dan pengalihan aset yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kerugian selisih kurs mata uang asing. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

8 Biaya beasiswa, magang dan pelatihan.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

9 Biaya Yang Tidak Boleh Dibebankan
Pasal 9 ayat (1) UU PPh yaitu untuk menentukan besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan, yaitu: Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti deviden, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota.

10 Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali piutang tidak tertagih.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

11 Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil, serta bantuan atau sumbangan termasuk zakat. Pajak penghasilan

12 Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, serta sanksi pidana.

13 Klasifikasi Biaya Sesuai Aturan Pelaksanaan UU Perpajakan
Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sebagai berikut: Biaya program BPJS Biaya pengobatan Biaya rekreasi dan olahraga Biaya perumahan Biaya kendaraan dinas Telp seluler karyawan Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan Pajak masukan sebagai pengurang penghasilan bruto

14 Pasal 4 PP No.138 Tahun 2000 yaitu pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya PKP WP dalam negeri dan BUT. Pemberian natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat dibebankan dan bukan merupakan objekPPh Pasal 21. Biaya entertaiment, representasi, jamuan tamu Pajak daerah dan Retribusi daerah

15 Konpensasi Kerugian Terdapat 2 macam kompensasi kerugian, yaitu:
Kompensasi Horizontal Kompensasi ini diterapkan apabila WP dalam tahun pajak yang bersamaan memperhitungkan kompensasinya antara penghasilan suatu bidang usaha dengan kerugian dan bidang usaha lainnya. Kompensasi Vertikal Kompensasi ini dilakukan dengan jalan WP mengompensasikan penghasilan suatu tahun pajak dengan kerugian tahun sebelumnya. UU PPh menganut kompensasi vertikal.

16 Apabila penghasilan bruto dari WP dalam negeri dan BUT setelah dilakukan pengurangan-pengurangan sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan seperti di atas didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

17 Contoh: Pada tahun 2009, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp. 1
Contoh: Pada tahun 2009, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT A sebagai berikut: 2010 Laba fiskal Rugi fiskal ( ) 2012 Laba fiskal NIHIL 2013 Laba fiskal Laba fiskal

18 Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
Rugi fiskal tahun ( ) Laba fiskal tahun (+) Sisa rugi fiskal tahun 2009 ( ) Rugi fiskal tahun ( ) Laba fiskal tahun NIHIL Laba fiskal tahun (+) Sisa rugi fiskal tahun ( ) Laba fiskal tahun (+) Sisa rugi fiskal tahun ( )

19 Akuntansi Pajak Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp yang masih tersisa pada akhir tahun 2014, tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun Sedangkan rugi fiskal 2011 sebesar Rp hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.

20 Kompensasi kerugian ini hanya diberlakukan apabila WP menyelenggarakan pembukuan. Dalam praktik akuntansi komersial, kompensasi kerugian vertikal ini dilakukan secara otomatis, yaitu dalam akun “saldo laba” karena hasil operasi akhir tahun (penghasilan setelah pajak) selalu dibukukan ke akun “saldo laba”. Sementara dalam akuntansi pajak, perlu diperhatikan bahwa penghitungan laba fiskal berada di jalur ekstra komtable (di luar jalur pembukuan). Bagi perusahaan yang mempunyai cabang-cabang di luar negeri, sesuai penjelasan Pasal 4 UU PPh, tidak dapat mengonsolidasikan kerugian yang diderita cabang karena laba cabang luar negeri ini selalu dikenakan pajak tanpa memperhitungkan kerugian.

21 Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal
Rekonsiliasi (koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laba akuntansi yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Koreksi fiskal tersebut dapat dibedakan antara beda tetap dan beda waktu/sementara.

22 Beda tetap/permanen Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi dengan fiskal, yaitu adanya penghasilan dan beban yang diakui menurut akuntansi namun tidak diakui menurut fiskal, ataupun sebaliknya. Beda tetap mengakibatkan laba atau rugi menurut akuntansi (laba sebelum pajak/pre tax income) yang berbeda secara tetap dengan laba atau rugi menurut fiskal (taxable income).

23 Beda tetap biasanya terjadi karena peraturan perpajakan mengharuskan hal-hal berikut dikeluarkan dari perhitungan PhKP. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final-Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Penghasilan yang bukan objek pajak-Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha-Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Beban yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final. Penggantian sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura. Sanksi perpajakan

24 Beda waktu/sementara Beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya temporer. Artinya, secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi tetap berbeda alokasi setiap tahunnya. Beda waktu biasanya bisa timbul karena perbedaan metode yang dipakai antara fiskal dengan akuntansi: Akrual dan realisasi Penyusutan dan amortisasi Penilaian persediaan Kompensasi kerugian fiskal

25 Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal
Koreksi fiskal dapat berupa koreksi positif dan negatif. Koreksi positif terjadi apabila laba menurut fiskal bertambah. Koreksi positif biasanya dilakukan akibat adanya sebagai berikut: Beban yang tidak diakui oleh pajak-Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal. Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal. Penyesuaian fiskal positif lainnya.

26 Koreksi negatif terjadi apabila laba menurut fiskal berkurang
Koreksi negatif terjadi apabila laba menurut fiskal berkurang. Koreksi negatif biasanya dilakukan akibat adanya hal-hal berikut: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak-Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final- Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Penyusutan komersial lebih kecil daripada penyusutan fiskal. Amortisasi komersial lebih kecil daripada amortisasi fiskal. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya. Penyesuaian fiskal negatif lainnya.


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google