Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perkembangan Otonomi Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perkembangan Otonomi Daerah"— Transcript presentasi:

1 Perkembangan Otonomi Daerah
Samuel Ellyas Japsenang ( ) Risky Nata Mantolu ( ) Maria Rani ( )

2 Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adapun pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli di antaranya seperti yang dikemukakan oleh : F. Sugeng Istianto : Otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah. Benyamin Hoesein : Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.

3 Visi & Misi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yaitu : Di bidang politik, untuk melahirkan pemerintah daerah yang dipilih secara demokrasi, penyelenggaraan pemerintah yang yang responsif terhadap masyarakat luas,dll. Di bidang ekonomi, menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional di daerah, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya, lahirnya prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,memudahkan perizinan usaha,dll. Di bidang sosial dan budaya, memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

4 Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan  Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga daerah otonom yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. UU ini kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini mengatur tentang susunan pemerintah daerah yang demokratis. Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah istimewa, serata tiga tingkatan daerah otonom, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota.Pasca UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah adalah nyata dan bertanggung jawab. UU ini paling lama, yaitu 25 tahun, dan baru diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999. Kehadiran UU No.22 Tahun 1999 pada masa lengsernya orde baru dan munculnya kehendak rakyat untuk melakukan reformasi dalam segala aspek kehidupan. Berdasarkan kehendak reformasi itu, ditetapkan Ketetapan MPR No. XV / MPR / 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.

5 Prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya 2. Didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab 3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, pada provinsi merupakan otonomi terbatas 4. Harus sesuai dengan konstitusi negara 5. Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom 6. Harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah ( fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi ) 7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi untuk melaksanaan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur. 8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa.

6 Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Otonomi daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat, disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakn itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah. Disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi darah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dan antar daerah.


Download ppt "Perkembangan Otonomi Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google