Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Yuwono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9
2
PENDAHULUAN Konvensi Hukum Laut International atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada,Indonesia berupaya untuk melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut. Konsep landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1958 yaitu Presiden Amerika Serikat (AS), Harry S. Truman, yang pertama kali memproklamirkannya.
3
Tindakan Presiden Truman memproklamirkan konsep landas kontinen adalah bertujuan untuk mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerika Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Namun konsep ini tidak bertujuan untuk mengurangi hak kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.
4
Konsep landas kontinen dalam hukum laut tidak berhubungan dengan kekayaan mineral dalam dasar laut tetapi berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landas kontinen pertama kali diperkenalkan oleh Odon de Buen seorang dari Spanyol dalam Konferensi Perikanan di Madrid di tahun Konsepsi landas kontinen dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan diatas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan.
5
Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III
Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III. Pada konferensi ini telah disepakati pengaturan hukum laut dan bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan yang diatur hak dan kewajibannya merupakan keputusan terpenting. Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya.
6
PEMBAHASAN DEFENISI LANDAS KONTINEN Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun kedalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
7
Batas Landas Kontinen Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Jika ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
9
Konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia
10
UNCLOS 1982 Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa landas kontinen negara pantai terdiri dari dasar laut dan kekayaan alam yang terdapat di bawahnya dari area laut yang merupakan penambahan dari laut teritorialnya, yang mencakup keseluruhan perpanjangan alami dari wilayah teritorial daratnya ke bagian luar yang memagari garis kontinental, atau sejauh 200 mil dari garis pangkal dimana garis territorial diukur jika bagian luar yang memagari garis continental tidak bisa diperpanjang sampai pada jarak tersebut.
11
Penjelasan dalam Pasal 76 UNCLOS merupakan pencerminan dari kompromi antara negara-negara pantai yang memiliki landas kontinen luas seperti Kanada yang mendasarkan kriteria eksploitasibilitas sebagaimana termuat dalam UNCLOS 1958 karena penjelasan pada UNCLOS 1958 tentang landas kontinen sangat berbeda dengan pengertian Pasal 76 UNCLOS 1982, sehingga negara-negara pantai dengan landas kontinen yang luas tetap mempertahankan posisi bahwa mereka memiliki hak di seluruh landas kontinennya dengan negara-negara yang menginginkan kawasan internasional seluas mungkin.
12
Kepentingan Indonesia Terhadap Konsep Landas Kontinen
- Sebagai negara kepulauan Indonesia mempunyai penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
13
Adanya peraturan tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini , namun di sisi lain dengan adanya peraturan tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan.Kemudahan yang diberikan dalam melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dapat diperoleh berupa:
14
1. Dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen. 2
1. Dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen. 2. Dapat digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan. 3. Dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada. Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Negara pantai dan adanya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.
15
Kesimpulan * Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun kedalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
17
Hukum Laut Lepas
18
Definisi Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas: seluruh bagian laut yang tidak termasuk perairan pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara. Konvensi Hukum Laut 1982: semua bagian dari laut yang tidak termasuk di dalam zona ekonomi eksklusif, Laut Teritorial, atau perairan pedalaman dari suatu negara atau di dalam perairan kepulauan dari negara kepulauan.
19
Sejarah Pembentukan Konvensi Laut Lepas
1. Konferensi Kodifikasi Den Haag Mempertimbangkan laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara pantai, dan perairan di luarnya adalah laut lepas. - Gagal dalam menentukan lebar laut teritorial.
20
Sejarah Pembentukan Konvensi Laut Lepas
2. Pasal 2 dari Konvensi Genewa 1958 tentang laut lepas Kebebasan di Laut Lepas* Kebebasan berlayar Kebebasan menangkap ikan Kebebasan menempatkan kabel-kabel dan pipa bawah laut Kebebasan untuk terbang di atas laut lepas. *dengan memperhatikan kepentingan negara-negara lain dalam melaksanakan kebebasan di laut.
21
Sejarah Pembentukan Konvensi Laut Lepas
3. Konvensi Hukum Laut 1982 Kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi lainnya yang diizinkan hukum internasional. Kebebasan riset ilmiah, sesuai ketentuan-ketentuan.
22
Pokok-pokok pengaturan kebebasan di Laut Lepas berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982*
Mencakup: Pelayaran Penerbangan Pemasangan kabel dan pipa di dasar laut Pembangunan pulau buatan dan instalasi lain Penangkapan ikan Riset ilmiah (* Terlampir)
23
Perjanjian tentang laut lepas
Laut lepas dimaksudkan untuk kepentingan perdamaian dan tidak suatu negarapun yang dapat melakukan klaim kedaulatannya atas bagian laut lepas. Pemanfaatan laut bebas dilaksanakan berdasarkan prinsip “warisan bersama umat manusia” (common heritage of mankind). Aspek navigasi & aspek sumber daya alam yang dikandungnya, tidak boleh dimonopoli oleh satu atau beberapa negara kuat saja. Hak dan kewajiban umum tiap negara terhadap laut bebas serta hak dan kewajiban khusus dilaut bebas, seperti: - menyedikan sarana pencarian dan penyelamatan (search and rescue) yang memadai - pengejaran tidak terputus (hot pursuit) - pelestarian lingkungan laut.
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.