Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Zulvy Salma Hanifah ( ) Esa Prakoso ( ) Abdurrachman Faizal ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Zulvy Salma Hanifah ( ) Esa Prakoso ( ) Abdurrachman Faizal ( )"— Transcript presentasi:

1 MENGAPLIKASIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Zulvy Salma Hanifah ( ) Esa Prakoso ( ) Abdurrachman Faizal ( ) Cep Surya Medari ( ) Kelas B01

2 Pengertian dan Prinsip Budaya demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas. Demokrasi dapat disebut juga sebagai pelembagaan dari suatu kebebasan (institutionalization of freedom).

3 Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain : 1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ). Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan : Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

4 LANJUTAN 2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959) Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966) Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: Dominasi Presiden Terbatasnya peran partai politik Berkembangnya pengaruh PKI

5 LANJUTAN 3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab: Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada Rekrutmen politik yang tertutup Pemilu yang jauh dari semangat demokratis Pengakuan HAM yang terbatas Tumbuhnya KKN yang merajalela Sebab jatuhnya Orde Baru: Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi ) Terjadinya krisis politik TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

6 LANJUTAN 4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain: Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

7 Pemilihan Umum Sebagai Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan Umum Salah satu ciri Negara demokratis dIbawah rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut: Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

8 lanjutan b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum antara lain : Melaksanakan kedaulatan rakyat Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

9 Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

10 Demokrasi dalam pendidikan mengandung tiga hal:
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia 2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat 3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama

11 Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain : Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat.

12 Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini: 1. Pasal 31 UUD 1945; Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

13 lanjutan 2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya: a. Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. b. Pasal 6; Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. c. Pasal 7; Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. d. Pasal 8; 1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa. 2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus. 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

14 B. Demokrasi dalam Masyarakat Madani 1
B. Demokrasi dalam Masyarakat Madani 1. Definisi Masyarakat Madani (civil society) Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat. Masyarakat madani (civil society) sering disebut masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, beradab, atau masyarakat berbudaya. Istilah civil society berasal dari bahasa latin, yaitu civitas dei artinya kota Ilahi. Asal kata civil adalah civilization yang artinya peradaban. Civil society secara sederhana dapat diartikan sebagai masyarakat beradab. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting).

15 Ciri-ciri Masyarakat Madani
Free public sphere (ruang publik yang bebas) Demokratisasi Toleransi Pluralisme Keadilan sosial (social justice), Partisipasi sosial Supremasi hukum

16 kendala dalam mewujudkan masyarakat madani
Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

17 Pemberdayaan Masyarakat Madani
Dawam Rahardjo mengemukakan tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi pemberdayaan masyarakat madani Indonesia. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi yang memilih pembangunan masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

18 KESIMPULAN 1. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. 2. Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan. 3. Masyarakat madani didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting). 4. masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu tergantung pada peran pemerintah atau negara.

19 TERIMAKASIH 


Download ppt "Zulvy Salma Hanifah ( ) Esa Prakoso ( ) Abdurrachman Faizal ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google