Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
YULI YANTI ( ) ITA NOVITASARI ( ) LUDGERUS PETRUS P.G ( ) HISVI DWI S ( ) BABBY WINA A ( ) RIZKY WULANDARI ( ) TAUFIK HAMIDI ( FEVRIANA ARTHARINI ( ) LILIANI SAPUTRI ( )

2 FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK
Bagi Bank Umum Peraturan bank indonesia nomor 14/ 16 /pbi/2012 tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, yang selanjutnya disingkat FPJP, adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.

3 PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJP apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank. Bank mengajukan plafon FPJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM.

4 KARAKTERISTIK FPJP FPJP diberikan paling banyak sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM. Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang hingga mencapai 90 (sembilan puluh) hari. Bank Indonesia mengenakan biaya bunga atas FPJP yang digunakan Bank dengan tingkat bunga ditetapkan sebesar BI-Rate ditambah 100 (seratus) basis poin. Biaya bunga didasarkan pada pencairan FPJP harian.

5 Bank dapat melakukan perpanjangan FPJP yang jatuh waktu dengan ketentuan :
Bank melunasi bunga FPJP jatuh waktu terlebih dahulu; Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama 14 (empat belas) hari ke depan; Bank memiliki agunan yang masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana sesuai persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) paling kurang 8% baerdasarkan perhitungan Bank Indonesia. Penggunaan FPJP belum melampaui 90 hari secara berturut-turut.

6 FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI
Peraturan bank indonesia nomor: 10/ 29 /pbi/2008 tentang fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.

7 SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia. Sistem Informasi Debitur diselenggarakan dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar.

8 Bank Umum yang wajib menjadi Pelapor dalam SID meliputi kantor-kantor yang melakukan kegiatan operasional yaitu antara lain: Kantor Pusat Kantor Cabang Unit Syariah dari Bank Umum yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia Kantor Cabang dari Bank Umum yang berkantor pusat di Indonesia yang melakukan kegiatan operasional di luar wilayah Indonesia, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Unit Syariah dari bank asing yang melakukan kegiatan operasional di wilayah Indonesia.

9 Dalam rangka melakukan pemeliharaan dan pengamanan terhadap teknologi sistem informasi dan data yang terkait dengan penyelenggaraan SID, Pelapor wajib melakukan langkah-langkah pemeliharaan dan pengamanan terhadap sistem dan data Debitur serta alur/proses pengiriman Laporan Debitur dan penerimaan informasi Debitur dengan berpedoman pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penggunaan teknologi informasi. Bank Indonesia melakukan pengkinian data Debitur pada SID dalam hal: Pelapor mengalami pencabutan izin usaha atau likuidasi; Pengkinian data tidak dapat lagi dilakukan oleh Pelapor; Data telah dialihkan kepada pihak lain bukan Pelapor.

10 JENIS-JENIS RESIKO BANK
Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Operasional Risiko Likuiditas Risiko Hukum Risiko Strategik Risiko Kepatuhan Risiko Reputasi.

11 SERTIFIKAT BANK INDONESIA DAN SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) merupakan salah satu instrument moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah

12 RAHASIA BANK Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun tentang Perbankan)

13 SIFAT RAHASIA BANK a. Teori Mutlak (Absolute Theory)
b. Teori Relatif (Relative Theory) a. Teori Mutlak (Absolute Theory) Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan). Menurut teori ini,Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.

14 TERIMAKASIH


Download ppt "MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google