Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
HUKUM KEPENDUDUKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS VETERAN RI MAKASSAR
2
PENDAHULUAN Angka Pertumbuhan Penduduk dipengaruhi oleh unsur fertilitas, mortalitas dan migrasi Pemerintah Indonesia agak terlambat mengusahakan penurunan fertilitas yaitu baru pada tahun 1969 melalui program Keluarga Berencana (KB) dengan ditetapkannya Program KB Nasional, yang kemudian pada tahun 1979 dinamakan Program Nasional Kependudukan dan KB. Salah satu sifat penduduk Indonesia: Penyebaran penduduk yang tidak merata serta perbandingan penduduk yang tidak seimbang antar pulau. Pulau Jawa luas areal 6,89% dari seluruh luas negara mempunyai penduduk 61,88% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luas areal 28,11% mempunyai penduduk sekitar 4,56% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia Permasalahan kependudukan dapat digolongkan menjadi 5 bagian, yaitu: 1) Pengendalian Kualitas Kependudukan, 2) Pengembangan Kualitas Kependudukan, 3) Pengembangan Ketahanan Kependudukan, 4) Pengembangan Mobilitas Kependudukan, dan 5) Penyelarasan Penduduk dengan Lingkungannya.
3
ASPEK HUKUM KONTRASEPSI (1)
Sejarah Gerakan KB di Indonesia secara formal diawali dengan keikutsertaan Presiden Soeharto menandatangani Deklarasi PBB ttg Kependudukan (United Nations Declaration on Population) yang diikuti dengan berdirinya Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) thn 1969, pada tahun 1970 berubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang dikelolah oleh pemerintah. Kepres No. 38 tahun 1978; Tidak saja menumbuhkan motivasi pemakaian alat kontrasepsi dalam rangka KB, melainkan juga berusaha mewujudkan NKKBS. Kepres No. 64 tahun 1983; Diperbaharui struktur dan tugas BKKBN sebagai penyempurnaan Kepres No. 38 thn 1978, yaitu; Tujuan KB bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pengendalian pertumbuhan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak serta keluarga dan bangsa pada umumnya.
4
ASPEK HUKUM KONTRASEPSI (2)
Program KB di Indonesia menggunakan metode Kontrasepsi. kontra=mencegah atau melawan dan konsepsi= pertemuan antara sel telur (ovum) dan sel Mani (Sperma) yang menyebabkan kehamilan. Kontrasepsi yang digunakan di Indonesia 1) Oral pill, 2) Spiral (IUD), 3) Kondom, Diafragma, 4) Foam Tablet, Jelly, Cream, 5) Pantang Berkala/Sistem Kalender, dan 6) Tubektomi dan Vasektomi. Sistem yang digunakan dlm mencegah kehamilan : Kafetaria diserahkan sepenuhnya kepada pasangan suami istri yang bersangkutan, walaupun demikian dalam praktik mungkin petugas KB mengarahkan pemakaian ke salah satu cara.
5
ASPEK HUKUM KONTRASEPSI (3)
Peraturan Mengenai Kontrasepsi atau Pencegahan Kehamilan terdapat dalam Pasal 283 KUHP dan Pasal 534 KUHP Pasal 283 KUHP: (1) Diancam dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa…, (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang membacakan isi tulisan …, (3) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau ….. Pasal 534 KUHP : “Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan semua sarana untuk mencegah kehamilan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diesten) yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak dua ratus rupiah”
6
Bagi Petugas KB di Lapangan ada jaminan azas oportunitas dan masih tersedianya pasal 50 KUHP dan pasal 51 KUHP. Pasal 50 KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Pasal 51 KUHP: 1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana 2. Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
7
Jaminan lain bagi Petugas KB di Lapangan:
Dari segi keagamaan, terutama akseptor muslim perlu diperhatikan fatwa MUI hasil Munas tahun 1983 (Kafrawi, 1987) bahwa: Penggunaan Alat Kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolan dilakukan oleh tenaga medis dan atau paramedis perempuan, atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi oleh suami atau perempuan lain. Dalam perspektif kedewasaan , tindakan kontrasepsi menyangkut masalah pencegahan kehamilan yang dapat dikaitkan dengan masalah kesusilaan, terutama akseptor yang di bawah umur (17 tahun). Sebagaimana diatur dlm pasal 283 KUHP.
8
Tindakan Medik dlm Pelayanan KB diatur dalam Permenkes 585/Menkes
Tindakan Medik dlm Pelayanan KB diatur dalam Permenkes 585/Menkes.Per/1989 pasal 3 ayat 3 yg berbunyi sbb: Bentuk persetujuan dpt diberikan baik secara diam-diam (implied consent) maupun secara tegas (expressed consent). Tetapi bila tindakan yang akan dilakukan mengandung risiko yg tinggi, misalnya dlm hal tindakan kontrasepsi mantap, diperlukan izin tertulis dari pihak yg berhak memberikannya yaitu suami dan istri.
9
ASPEK HUKUM KESEHATAN KELUARGA
Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yg mengatur kesehatan keluarga yaitu : UU No 23 Tahun 1992 ttg Kesehatan sedangkan UU No 10 Tahun ttg Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UUPKPKS) UU No 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan (UUP) Pasal 16 UUPKPKS, ttg Keluarga Kecil Sejahtera, mempunyai kriteria sbb : (1) Terbentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah…, (2) Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa …, (3) Memiliki hub yg serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dgn antara keluarga dgn masyarakat & lingkungannya (4) Dgn jumlah anak yg ideal utk mewujudkan kesejahteraan lahir dan bathin
10
UUPKPKS pasal 19 mengatur ttg hak-hak kesehatan reproduksi, menyatakan :
Suami & Istri mempunyai hak & kewajiban yg sama serta kedudukan yg sederajat dlm menentukan cara pengaturan kelahiran. Ini berarti bahwa suami & istri hrs sepakat mengenai peraturan kelahiran dan cara yg akan dipakai agar tujuannya tercapai.
11
Persyaratan minimun bg calon mempelai 19 thn bagi pria dan 16 tahun bagi perempuan.
Hasil Penelitian Hanafiah (Soewondo,1983) : Akibat Perkawinan pada usia muda adalah : 1. Salah satu faktor yg dpt menimbulkan kanker leher rahim 2. Perempuan belum siap fisik dan mentalnya utk menjadi ibu RT 3. Kawin pd usia muda (16 thn) berarti bahwa perempuan paling tinggi memperoleh pendidikan SLP dan sebagian besar putus sekolah setelah berumah tangga. Padahal pendidikan bg perempuan dpt mempengaruhi pendidikan anak dan keberhasilan program KB 4. Perkawinan pd usia muda menimbulkan komplikasi-komplikasi pd ibu dan anak lebih sering dibandingkan dgn golongan umur 20 thn 5. Kawin pd usia muda berarti memperpanjang kesempatan reproduksi
12
2. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yg
PENGATURAN KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMI Syarat dlm upaya kehamilan diluar cara alami sbb : 1. Dilakukan oleh pasangan suami isteri yg sah 2. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri yg bersangkutan, ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal 3. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yg berwewenang 4. Dilakukan pada sarana kesehatan tertentu yg memiliki tenaga dan peralatan yg telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami
13
dari pasangan suami istri yg sah secara muhtaram, dibenarkan oleh
PENGATURAN KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMI Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep. 952/MUI/XI/1990 ttg Inseminasi Buatan yg menetapkan (Salim, 1993) bahwa : 1. Inseminasi buatan atau bayi tabung dgn sperma dan ovum yg diambil dari pasangan suami istri yg sah secara muhtaram, dibenarkan oleh Islam, selama mereka masih dalam ikatan suami isteri yg sah 2. Inseminasi buatan/bayi tabung dgn sperma dan ovum yg diambil secara muhtaram dari pasangan suami-isteri utk isteri-isterinya yg lain hukumnya haram/tidak dibenarkan oleh islam. 3. Inseminasi buatan/bayi tabung dgn sperma dan ovum yg diambil dari bukan suami isteri hukumnya haram
14
ASPEK HUKUM PENGGUGURAN KANDUNGAN
Pengguguran (Induced abortion) adalah Pengakhiran kehamilan sebelum janin dapat viable, biasanya pada usia 28 minggu. Setelah 28 minggu, pengakhiran kehamilan tdk lagi dikatakan abortus, tetapi pembunuhan janin (infanticide). International Medical Advisory Panel (IMAP) dari International Planned Parenthood Federation (IPPF) beranggapan bahwa pengakhiran sejak awal gestasi (Sejak sel telur yg sudah dibuahi terimplementasikan di dinding rahim) sebagai pengguguran kandungan.
15
ASPEK HUKUM PENGGUGURAN KANDUNGAN
Penganut Katolik: Pengguguran kandungan adalah pengakhiran kehamilan sejak saat pembuahan. Sebagian Ulama Islam: Pengguguran kandungan tidak diperbolehkan dari sejak pembuahan. Sebagian lain berpendapatbahwa pengakhiran kehamilan sebelum janin sebelum 120 hari (saat ruh ditiupkan oleh malaikat) BKKBN memperkirakan: Ada kasus abortus di Indonesia setiap tahunnya
16
ASPEK HUKUM PENGGUGURAN KANDUNGAN
Menurut terjadinya pengguguran kandungan: 1). Abortus spontan, 2). Abortus buatan (Abortus provocatus). Abortus Buatan: a). Abortus terapeutis (dilakukan atas pertimbangan medis semata), b). Abortus kriminalis (dilakukan dengan sengaja, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan orang lain).
17
ASPEK HUKUM PENGGUGURANKANDUNGAN
Alasan suatu negara melegalisir Pengguguran Kandungan: a). Untuk mencegah terjadinya delik aborsi, b). Melindungi hak wanita menentukan sendiri nasib kandungannya, dan c). Untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk Alasan suatu negara Melarang Pengguguran Kandungan: a). Untuk melindungi muligah atau janin, b). Untuk melindungi nyawa dan kesehatan ibu, penguguran kandungan lebih berat daripada persalinan biasa, dan c). Untuk mencegah timbulnya delik kesusilaan.
18
ASPEK HUKUM PENGGUGURAN KANDUNGAN
Ada beberapa sebab terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy) shg digugurkan yaitu: 1. Tidak mengetahui bahwa perilaku seks yang dilakukannya akan mengakibatkan kehamilan, 2. Tidak menggunakan alat kontrasepsi, 3. Menggunakan alat kontrasepsi tapi gagal, 4. Hamil akibat perkosaan 5. Ada cacat berat pada janin yang dikandungnya, 6. Kesehatan ibu yg tidak memungkinkan baginya untuk meneruskan kehamilan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.