Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Reza Indragiri Amriel KDRT
2
1. Mengkhawatirkan?
3
2. UU no. 23 tahun 2004 (pasal 1): “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan…..”
4
3. UU no. 23 th 2004 (pasal 4): Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Konseling pranikah Siap mental? Bagaimana jika kemudian bercerai?
5
4. Segera tinggalkan pelaku!
Takut Malu Harapan Senjang sumberdaya Ketergantungan pada pelaku Anak Cinta Tekanan keluarga Aturan agama Pernah gagal
6
5. Kasus-kasus mutakhir menunjukkan bahwa SSEP rendah merupakan kelompok mayoritas.
7
6. Narkoba adalah faktor.
8
7. Pelaku berperilaku stereotip agresif/brutal.
9
8. UU no. 23/2004 (pasal 5): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Domestic violence continuum: name calling – homicide Grooming behavior
10
9. Jangan libatkan anak!
11
10. Setelah dewasa, anak (saksi) rentan menjadi pelaku pula.
30% : 70%
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.