Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Reza Indragiri Amriel KDRT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Reza Indragiri Amriel KDRT."— Transcript presentasi:

1 Reza Indragiri Amriel KDRT

2 1. Mengkhawatirkan?

3 2. UU no. 23 tahun 2004 (pasal 1): “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan…..”

4 3. UU no. 23 th 2004 (pasal 4): Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Konseling pranikah Siap mental? Bagaimana jika kemudian bercerai?

5 4. Segera tinggalkan pelaku!
Takut Malu Harapan Senjang sumberdaya Ketergantungan pada pelaku Anak Cinta Tekanan keluarga Aturan agama Pernah gagal

6 5. Kasus-kasus mutakhir menunjukkan bahwa SSEP rendah merupakan kelompok mayoritas.

7 6. Narkoba adalah faktor.

8 7. Pelaku berperilaku stereotip agresif/brutal.

9 8. UU no. 23/2004 (pasal 5): Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Domestic violence continuum: name calling – homicide Grooming behavior

10 9. Jangan libatkan anak!

11 10. Setelah dewasa, anak (saksi) rentan menjadi pelaku pula.
30% : 70%


Download ppt "Reza Indragiri Amriel KDRT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google