Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Halim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com
KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
2
Pengertian Rahasia Bank
Menurut UU No.7 tahun 1992 Rahasia bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan keuangan dan hal-2 lain dari nasabah bank yg menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan Menurut Pasal 1 (1) UU No.10 tahun 1998 Rahasia bank adalah segala sesuatu yg berhubungan dgn keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
3
Penjelasan Rinci Rahasia Bank
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dgn keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenal nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
4
Pihak terafiliasi adalah:
Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank. Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yg berbentuk hukum koperasi. Pihak yg memberikan jasanya kpd bank: akuntan publik, konsultan hukum, penilai, dan konsultan lainnya. Pihak yg menurut penilaian BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank: a.l. pemegang saham, keluarga pengawas. keluarga direksi, keluarga pengurus.
5
Pengecualian terhadap Rahasia bank
Dalam situasi tertentu sesuai UU terdapat pengecualian trhdp kerahasiaan bank, meliputi: Utk kepentingan perpajakan Utk penyelesaian piutang bank yg sdh diserahkan kpd Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Utk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Dalam perkara perdata antara bank dgn nasabahnya.
6
Lanjutan Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yg dibuat secara tertulis. Dalam nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.