Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Oleh: Dr. SUMARSONO, MDM Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Disampaikan pada: Workshop Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan, Jakarta, 16 November 2017

2 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
1 OTONOMI DAERAH DAN REFORMASI BIROKRASI DALAM KERANGKA UU NO. 5 TAHUN 2014, UU NO. 23 TAHUN 2014 DAN UU 10 TAHUN 2016

3 TUJUAN OTDA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
ADMINISTRASI POLITIK MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL URUSAN OTONOMI DAERAH ASN PADA PERANGKAT DAERAH PERANGKAT DAERAHA TUJUAN OTDA TATA KELOLA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN-SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN PARTISIPASI MASYARAKAT Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

4 Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

5 PELAYANAN URUSAN PEMERINTAH-AN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
PENGGUNAAN HASIL PEMETAAN URUSA PEMERINTAHAN UNTUK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PELAYANAN URUSAN PEMERINTAH-AN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH RPP PUPK SOP SOP Maklumat Layanan: Standar Layanan SOP Layanan TEKNIS MANAJERIAL SOSIOKULTURAL PEMERINTAHAN MASYARAKAT BERDAULAT

6 Komponen Penataan Perangkat Daerah
Meliputi: Pemetaan Urusan Pemerintahan Penentuan Susunan Perangkat Daerah Berdasarkan Hasil Pemetaan Penyunan Perkada tentang Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analsis Beban Kerja Perangkat Daerah beserta Unit Kerja di bawahnya Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (Kompetensi Teknis, Pemerintahan, Sosisokultural dan Manajerial) Penyusunan SOP Perangkat Daerah Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

7 Komponen Penataan ASN pada Perangkat Daerah
Meliputi: Pelaksanaan Analisis Jabatan Formasi Evaluasi Jabatan Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja Manajemen Talenta Penggajian Penghargaan dan Sanksi Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

8 Komponen Pelayanan Masyarakat
Meliputi: Sistem Layanan Perangkat Daerah Standar Pelayanan Perangkat Daerah Maklumat Layanan Perangkat Daerah SOP Layanan Perangkat Daerah Sistem penyampaian aspirasi Sistem Akuntabilitas Lembaga Perwakilan Sistem keluhan/complain Penilaian Penilaian Kinerja Pemerintahan Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

9 DYNAMIC LOCAL GOVERNMET FRAMEWORK
PENGELOLAAN CITRA DAERAH (TOURISM, TRADE, INVESTMENT&SOUVEREIGN) Created by Dr. Nurdin, S.Sos, MSi

10 KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM STANDAR KOMPTENSI JABATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2 KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM STANDAR KOMPTENSI JABATAN

11 Arahan Kebijakan: PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI ASN (PASAL 68 UU 5/2014)
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.

12 JABATAN PEGAWAI ASN (UU 5/2014)
PASAL 13: Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. Pasal 14 Jabatan Administrasi terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana, Pasal 18 Jabatan Fungsional terdiri atas: Jabatan fungsional keahlian (ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama) Jabatan fungsional keterampilan (penyelia; mahir; terampil; dan pemula) Pasal 19 Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. jabatan pimpinan tinggi pratama.

13 PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI ASN (PASAL 69 UU 5/2014)
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; b. kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan c. kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

14 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI (UU 23 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)
Pasal 233 (1) Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi kompetensi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrator dibawah kepala perangkat daerah dan jabatan pengawas. (4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri. (5) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

15 KERANGKA KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI APARATUR PEMDA
(Kompetensi Pemerintahan dan Kompetensi Teknis)

16 KOMPETENSI PEMERINTAHAN
26

17 PENGERTIAN : Standar kompetensi pemerintahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah adalah rumusan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional. Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi pemerintahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Pemerintahan.

18 LANJUTAN: Kompetensi pemerintahan” antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.

19 KOMPETENSI PEMERINTAHAN
Pengakuan kemampuan kerja Pemerintahan pada jabatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi pemerintahan. Sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi pemerintahan. Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan pada perangkat daerah dan pengembangan karier pegawai ASN di daerah..

20 RUANG LINGKUP KOMPETENSI PEMERINTAHAN
Standar kompetensi pemerintahan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam negeri. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja berkaitan dengan: a. kebijakan Desentralisasi; b. hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah; c. pemerintahan umum; d. pengelolaan keuangan Daerah; e. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; f. hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD; dan g. etika pemerintahan 1. Standar kompetensi kebijakan Desentralisasi; 2. Standar kompetensi hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah; 3. Standar kompetensi pemerintahan umum; 4. Standar kompetensi pengelolaan keuangan Daerah; 5. Standar kompetensi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 6. Standar kompetensi hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD; dan 7. Standar kompetensi etika pemerintahan

21 PENGELOMPOKAN KOMPETENSI PEMERINTAHAN
1. Standar Kompetensi Pemerintahan untuk Pelaksana; 2. Standar Kompetensi Pemerintahan untuk Pejabat Fungsional; 3. Standar Kompetensi Pemerintahan untuk Pengawas; 4. Standar Kompetensi Pemerintahan untuk Administrator; 5. sstandar Kompetensi Pemerintahan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan 6. Standar Kompetensi Pemerintahan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Selain pengelompokan standar kompetensi pemerintahan dikelompokkan untuk jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah daerah, ruang lingkup tugas yang bersifat khusus yaitu; Lurah; Camat; dan Sekda.

22 UJI KOMPETENSI PEMERINTAHAN
1. Uji Kompetensi Pemerintahan bersifat; a. wajib; dan b. Sukarela 2. Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat wajib untuk pejabat pengawas, administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya 3. Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat sukarela untuk pejabat pelaksana dan pejabat fungsional

23 REGISTRASI SERTIFIKASI PEMERINTAHAN
Setiap Pegawai ASN yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi diberikan Nomor Register Kompetensi; Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh LSP-PDN; Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diproses secara elektronik melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi dan Sertifikasi Pemerintahan Dalam Negeri; PROSES ; Penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan uji kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural; Integrasi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat perencanaan uji kompetensi yang terintegrasi; Perencanaan uji kompetensi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menambah syarat bukti kompeten sesuai dengan kompetensi teknis, kompetensi managerial dan kompetensi sosiokultural pada jenjang jabatan yang sesuai dengan pemaketan dan skema sertifikasi pemerintahan;

24 PEMAKETAN UNIT-UNIT KOMPETENSI PEMERINTAHAN SESUAI JENJANG JABATAN ASN
1. Pelaksana (Pemula) Nomor Judul Unit Kompetensi 1. Menyusun Laporan Kerja Sama Strategis Antarlembaga 2. Menerapkan Etika Pelayanan Publik Dalam Perilaku Kerja 3. Melakukan Pelayanan 4. Menyusun Dokumentasi Ancaman Ketahanan Nasional 5. Melakukan pendataan implementasi regulasi 6. Menafsirkan Peraturan Yang Relevan Dalam Pelaksanaan Tugas 2. Pelaksana Lanjutan Nomor Judul Unit Kompetensi 1. Melakukan Pendataan Kasus Korupsi 2. Menyajikan Informasi Bahan Formulasi Kebijakan 3. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran 4. Membuat Laporan Evaluasi Kinerja Kebijakan 5. Melakukan Pendataan Lingkungan Strategik 6. Menyajikan Informasi Budaya Lokal 7. Melakukan Pengawasan Pelayanan 8. Menerapkan Nilai Pelayanan Publik Dalam Perilaku Kerja 9. Menangani Permintaan Informasi 10. Menyusun Perencanaan Kegiatan Kerjasama Strategis 11. Melakukan Kajian Implementasi Keberagaman

25 LANJUTAN 3. Pengawas (Eselon IV) Nomor Judul Unit Kompetensi 1.
Menyiapkan Alat Kelengkapan Dalam Proses Penyusunan Naskah Akademis 2. Menyusun Program Kegiatan Kerjasama Strategis 3. Mengimplementasikan Kegiatan Pencegahan Korupsi dalam Organisasi 4. Melakukan Kajian Informasi Organisasi 5. Melakukan Pengawasan Penerapan Nilai Pelayanan Publik 6. Mengendalikan Proses Pelayanan 7. Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran 8. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa 9. Mengkaji Informasi Perubahan Sosial 10. Melakukan Kajian Informasi Budaya Lokal 11. Melakukan Identifikasi Ancaman Ketahanan Nasional 12. Melakukan Evaluasi Formatif Dan Sumatif Pelaksanaan Kebijakan 13. Membuat Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan

26 LANJUTAN 4. Administrator (Eselon III Nomor Judul Unit Kompetensi 1.
Menjalin Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan 2. Menghimpun Bahan Naskah Akademik 3. Menyusun Kebijakan APBD 4. Melakukan Diagnosis Organisasi 5. Menyusun Rencana Kinerja SKPD 6. Membuat Kriteria Evaluasi Kinerja Kebijakan 7. Membuat Analisis Resiko Ketahahan Nasional 8. Menganalisis Informasi Budaya Lokal 9. Mengelola Penanganan Konflik Suku Agama Ras Antar Golongan 10. Menyusun Dokumen Rencana Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 11. Mengelola Kualitas Pelayanan Pemerintah 12. Menerapkan Etos Kerja Pelayanan Publik 13. Merumuskan Dokumen Informasi Organisasi 14. Mengidentifikasi Potensi Korupsi dalam Organisasi 15. Membuat Konsep Peta Keterkaitan Kewenangan dan Hubungan Antar Kelembagaan 16. Melakukan Penerapan Standar Pelayanan Dalam Proses Pelayanan Pemerintah 17. Melakukan Kerjasama Dengan Konsultan

27 LANJUTAN 5. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Nomor
Judul Unit Kompetensi 1. Mengembangkan Hubungan Kerjasama Dengan Pihak Profesional Dan Pakar 2. Menyusun Draf Naskah Akademik 3. Merumuskan Strategi Hubungan Kerjasama 4. Melakukan Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 5. Melakukan Diplomasi Organisasi 6. Membuat Strategi Peningkatan Kepercayaan Publik 7. Menyusun Rencana Strategis SKPD 8. Menyusun Dokumen Perencanaan Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah 9. Menganalisa Kontribusi Terhadap Fungsi Anggaran 10. Merumuskan Program Pemerintah Berbasis Budaya Lokal 11. Menyusun Konsep Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional 12. Menetapkan Pendekatan Evaluasi Kinerja Kebijakan 13. Membuat Rumusan Kebijakan Pemerintahan 14. Mengimplementasikan Strategi Pengembangan Masyarakat 15. Mengelola Keberagaman Masyarakat 16. Merumuskan Standar Pelayanan Pemerintah 17. Melakukan Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Pemerintahan

28 LANJUTAN 6. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon II) Nomor Judul Unit
1. Melaksanakan Manajemen Pengetahuan Dalam Organisasi 2. Mengimplementasikan Kemitraan Dalam Kordinasi Program Pembangunan Masyarakat 3. Menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah 4. Mengelola Hubungan Dengan Unsur Media Informasi 5. Membangun Organisasi Pembelajaran 6. Merumuskan Strategi Pencegahan Konflik Suku Agama Ras Antar Golongan 7. Merumuskan Inovasi kebijakan Desentraliasi 8. Melakukan Diseminasi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional 9. Merumuskan Rencana Kebijakan Pemerintah Berbasis Budaya Lokal 10. Menggunakan Informasi Keuangan Dan Ekonomi Untuk Pengambilan Keputusan Strategis 11. Melakukan Pengembangan Sistem Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

29 PERKIRAAN TARGET SERTIFIKASI PEMERINTAHAN

30 TINDAK LANJUT SERTIFIKASI
KESAMAAAN PEMAHAMAN TENTANG KOMPETENSI PEMERINTAHAN DAN CARA IMPLEMENTASINYA KOMPETENSI PEMERINTAHAN --- DIBUKTIKAN DENGAN SERTIFIKASI PERLU DILAKUKAN PERCEPATAN SERTIFIKASI, MELALUI PENGAKUAN KOMPETENSI TERKINI , DENGAN TARGET 1 JUTA ORANG YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT SERTIFIKASI MAKA DIBERIKAN DIKLAT PELAKSANAAN SERTIFIKASI:

31 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google