Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
MAGISTER AKUNTANSI MERCU BUANA 2015

2 TUJUAN Memahami pengertian Sewa Guna Usaha (leasing) dengan beberapa implikasinya. Memahami perilaku Sewa Guna Usaha (leasing) ditinjau dari sisi akuntansi komersial dan akuntansi pajak.

3 LATAR BELAKANG Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.

4 Definisi Sewa Guna Usaha menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007)
Sewa Guna Usaha ( leasing ) adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.

5 Klasifikasi Sewa Guna Usaha menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007)
1. Sewa Pembiayaan ( Finance Lease ) Sewa pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset. Hak milik pada akhirnya dapat dialihkan 2. Sewa Operasi ( Operating Lease ) Sewa operasi adalah sewa selain sewa pembiayaan. Perusahaan sewa membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada penyewa guna usaha.

6 Kriteria Sewa Guna Usaha Menurut Financial and Accounting Standard Board (FASB) Statement No. 13, “ Accounting for Leases “ Sewa Pembiayaan Sewa Operasi Penyerahan Kepemilikan Opsi Pembelian Masa Sewa Guna Usaha Sama Dengan atau Lebih Dari 74 % Masa Manfaat 4. Nilai Sekarang Pembayaran Sama Dengan atau Lebih Dari 90 % Nilai Wajar Tidak ada Penyerahan Kepemilikan Tidak ada Opsi Pembelian Masa Sewa Guna Usaha Kurang Dari 74 % Masa Manfaat 4. Nilai Sekarang Pembayaran Kurang Dari 90 % Nilai Wajar

7 Akuntansi Sewa Guna Usaha - Lessor Menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007)
Sewa Pembiayaan Sewa Operasi 1. Aset yang dimiliki dicatat sebagai Piutang Sewa 2. Nilai Piutang Sewa dalam Neraca disajikan sebesar “ investasi sewa neto “ yaitu nilai investasi sewa bruto dikurangi penghasilan pembiayaan tangguhan Aset yang dimiliki dicatat sebagai aset tetap Pembayaran yang diterima dicatat sebagai Pendapatan Sewa yang diakui dengan dasar Garis Lurus selama masa sewa 3. Biaya langsung awal terkait sewa operasi, ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa

8 Akuntansi Sewa Guna Usaha - Lessee Menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007)
Sewa Pembiayaan Sewa Operasi 1. Aset sewa pembiayaan di catat sebagai aset tetap 2. Jumlah yang dikapitalisasi adalah nilai wajar aset pada awal masa sewa 3. Fasilitas pembiayaan di catat sebagai liabilitas ( utang sewa ) 4. Beban yang terkait sewa adalah Beban Bunga dan Beban Penyusutan Pengakuan beban sewa selama masa sewa Beban Periodik harus diakui dengan dasar Garis Lurus 3. Informasi sewa guna usaha diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan

9 Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha Menurut PSAK No.30 (Revisi 2007)
Sewa usaha langsung (direct lease) Dalam transaksi sewa usaha langsung penyewa guna usaha (lessee) belum pernah memiliki barang modal yang menjadi objek sewa, sehingga terdapat pilihan (option) kepada penyewa guna usaha (Leasee) untuk membeli barang modal. 2. Jual dan sewa-balik (sale and lease-back) Dalam transaksi jual dan sewa-balik, pihak lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang telah dimilikinya kepada lessor dan barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa antara lesse sebagai pemilik semula dengan lessor.

10 Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)
Kriteria Sewa Guna Usaha (Keputusan menteri keuangan No.1169/KMK.01/1991) Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)

11 Kriteria Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)
1. Jumlah pembayaran selama masa Sewa Guna Usaha pertama ditambah nilai sisa barang, harus dapat menutup cost barang dan profit Lessor; 2. Masa Sewa Guna Usaha minimal : - 2 tahun untuk barang modal Gol. I - 3 tahun untuk barang modal Gol. II & III - 7 tahun untuk barang modal Gol. Bangunan; 3. Perjanjian memuat hak opsi bagi Lessee.

12 Kriteria Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Jumlah pembayaran selama masa Sewa Guna Usaha pertama tidak dapat menutup cost barang ditambah profit Lessor; Perjanjian tidak memuat hak opsi bagi Lessee.

13 Perlakuan Finance Lease (Lessor)
Penghasilan lessor (obyek PPh) adalah imbalan jasa Sewa Guna Usaha (pendapatan bunga), yaitu dihitung dari seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha dikurangi angsuran pokok. Lessor tidak diperbolehkan menyusutkan aktiva yang disewakan. Lessor dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan maksimum = 2,5% x saldo rata-rata piutang Sewa Guna Usaha. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan yang disetahunkan. Pembayaran Sewa Guna Usaha tidak dikenakan PPN.

14 Perlakuan Finance Lease (Lessee)
Lessee tidak boleh menyusutkan aktiva tetap yang disewa. Hal ini berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial aktiva tetap Sewa Guna Usaha disusutkan oleh lessee. Angsuran Sewa Guna Usaha yang dibayar atau terutang kepada lessor (angsuran pokok maupun bunga) diakui sebagai biaya (deductible expense). Hal ini juga berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial angsuran pokok Sewa Guna Usaha diperlakukan sebagai pembayaran (pelunasan) hutang Sewa Guna Usaha, sedangkan bunganya merupakan biaya (expense).

15 Perlakuan Operating Lease (Lessor)
Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh oleh lessor merupakan penghasilan (obyek PPh). Lessor berhak menyusutkan aset yang disewakan (penyusutan sesuai ketentuan fiskal) Lessor wajib mengenakan PPN atas jasa sewa tersebut.

16 Perlakuan Operating Lease (Lessee)
Jumlah sewa yang dibayar atau terutang pada tahun yang bersangkutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Lessee tidak berhak menyusutkan aktiva yang disewanya. Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.

17 Keuntungan dan Kerugian Sewa Guna Usaha
Keuntungan bagi lessor Secara hukum lessor berhak menjual barang yang disewa. Secara akuntansi lessor masih mempunyai hak untuk menyusutkan aset tetap yang disewa, karena hak kepemilikannya masih berada pada lessor. Kerugian bagi lessor Mempunyai risiko yang besar, apabila barang yang disewa mendapat tuntutan dari pihak ketiga. Tidak dapat melakukan tuntutan (complaint lessor) kepada pabrik atau langsung kepada pemasok (seharusnya lessee sebagai pengguna barang).

18 Keuntungan bagi lessee
Lessee dapat menghindarkan diri dari kebutuhan dana besar dengan bunga yang tinggi. Risiko keuangan dapat dihindari atau dikurangi karena lessee dapat menukarkan kepada lessor setelah pemakaian. Perjanjian kontrak leasing lebih fleksibel. Biaya perusahaan lebih rendah atau murah. Utang di laporan keuangan tidak berubah sehingga rasio leverage tidak terpengaruh.

19 Kerugian bagi lessee Pihak lessee harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan lessor untuk melindungi barang dalam bentuk pembatasan pengoperasian asuransi, dan sebagainya. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan pada saat akhir sewa. Barang yang diterima tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena tidak dicatat sebagai aset. Hak penggunaan atas barang sewa merupakan aset tak berwujud yang tidak dapat disajikan sebagai aset tetap. Dalam hal menggunakan khususnya sewa pembiayaan akan menjadi kurang tepat apabila lesse hanya membutuhkan aset jangka pendek. Hal ini dapat menjadi biaya besar, apabila terjadi pembatasan sebelum perjanjian selesai.

20 Aspek perpajakan Sewa Guna Usaha
Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

21 Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor. Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

22 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi finance lease: Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak. Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

23 b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

24 Contoh Kasus PT ABC melakukan Leasing mobil truk dari PT XYZ Finance, dengan persyaratan sbb: Periode lease 5 Tahun dimulai tanggal 1 Januari 2007 Jumlah sewa Rp pertahun dibayar dimuka setiap tahun Taksiran umur ekonomis truk 5 tahun Taksiran nilai residual truk pada akhir periode leasing tidak ada

25 Tabel Pembayaran Lease

26 Financial Lease Jurnal Akuntansi Lessee
Pencatatan lease pada awal periode Truk Leasing Kewajiban menurut Capital Lease Kas Penyusutan/Amortisasi GL Beban Amortisasi atas Truk Leasing Akumulasi Amortisasi atas Truk Leasing Pencatatan Pembayaran Leasing Kewajiban menurut Capital Lease Beban Bunga

27 Financial Lease Jurnal Akuntansi Lessor
Pencatatan lease pada awal periode Kas Piutang Pembayaran Leasing Truk yang dibeli untuk Leasing Pendapatan bunga diterima dimuka Pencatatan Pembayaran Leasing Kas Piutang Pembayaran Leasing Pencatatan Pendapatan Bunga Pendapatan bunga diterima dimuka Pendapatan bunga

28 Operating Lease Jurnal Akuntansi Lessee
Beban Sewa PPN – PM Hutang PPh pasal Kas

29 Operating Lease Jurnal Akuntansi Lessor
Kas PPh pasal 23 dibayar dimuka Pendapatan Sewa PPN – PK

30 Kesimpulan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing. Pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

31 DAFTAR PUSTAKA Waluyo Akuntansi Pajak. Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Juan, Ng Eng dan Ersa Tri Wahyuni Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Warren, Carl S., dan Philip E. Fess Accounting Principles. Edisi ke – 16. Ohio : South – Western College Publisher. Direktorat Jenderal Pajak. Undang – undang Nomor 42 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

32 TERIMAKASIH


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google