Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Halim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN implementasi peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan :: Pelatihan Penghitungan Luasan Permukiman Kumuh :: KOTAKU dan NUSP-2 :: Senin, 8 Agustus 2016 ::
2
Tahapan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Tahap Persiapan Tahap Perencananaan Penanganan Tahap Pelaksanaan Tahap Pengelolaan dan Pemanfaatan Tahap Monitoring dan Evaluasi Peran Masyarakat dalam tahap Pelaksanaan
3
Tahapan Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
KRITERIA PEMILIHAN TAHAP PERSIAPAN TAHAP PERENCANAAN SK Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh Tingkat kekumuhan yang massif Pemda yang berkomitmen Telah memiliki Perda RTRW, dan Perda BG KSN : PKN dan PKSN WPS Mengacu pada dokumen RP2KPKP/SIAP Sosialisasi tingkat pusat dan daerah Kontribusi Pemda dalam penyiapan lahan dan masyarakat Penyusunan desain kawasan + DED + RAB + RKS Penyiapan dokumen perencanaan Bertemu dengan Walikota Menyusun MoU dan Menindaklanjuti MoU/PKS Penetapan lokasi sasaran Menyusun jadwal kegiatan Pelaksanaan survey Januari - Maret April - Desember TAHAP PELAKSANAAN Pelaksanaan Konstruksi TAHAP PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN Pembentukan kelompok swadaya masyarakat Pemeliharaan dan Perbaikan
4
1. Tahap Persiapan Penilaian Lokasi Identifikasi Lokasi
PENETAPAN LOKASI Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan oleh Pemerintah Daerah PROSES PENDATAAN (oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat) Penilaian Lokasi Identifikasi Lokasi PERENCANAAN PENANGANAN
5
2a. Tahap Perencanaan Pelaku: PERENCANAAN PENANGANAN
Perumahan dan Permukiman Kumuh Pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat Tahap Perencanaan Penanganan persiapan; survei; penyusunan data dan fakta; analisis; penyusunan konsep penanganan; dan penyusunan rencana penanganan (rencana penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang beserta pembiayaannya). Tujuan: Mengkaji dan merencanakan pola penanganan sesuai dengan hasil penetapan lokasi sebagai dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau gubernur untuk DKI Jakarta
6
2b. Tahap Perencanaan Sosialisasi tingkat pusat dan daerah
Penyiapan dokumen perencanaan, yang terdiri dari: Penyusunan desain kawasan dan penetapan komponen infrastruktur peningkatan kualitas permukiman kumuh Penyusunan detailed engineering design (DED) , Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan RKS. Penyusunan Profil Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Sosialisasi terhadap masyarakat
7
Penyusunan Desain Kawasan/ Siteplan
2b. Tahap Perencanaan Penyusunan Desain Kawasan/ Siteplan Siteplan Harus Memuat Setidaknya: Orientasi Lokasi Pekerjaan Jenis Pekerjaan Volume Pekerjaan Plot Ruas Pekerjaan
8
Penyusunan DED : (1) Nota Desain
2b. Tahap Perencanaan Penyusunan DED : (1) Nota Desain Nota Desain - berisikan justifikasi teknis pemilihan jenis struktur beserta perhitungan keandalan struktur. Justifikasi pemilihan jenis struktur dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: Pembebanan Stabilitas Tanah Dasar Letak Geografis Lokasi Pekerjaan Kondisi Struktur Existing Spesifikasi Pekerjaan Sejenis yang Dilaksanakan di Sekitar Lokasi Contoh justifikasi teknis pemilihan jenis struktur Jalan Lingkungan Struktur beton dipilih karena kondisi kawasan yang relatif tergenang jika terjadi hujan lebat. Selain itu kondisi existing jalan adalah jalan beton yang telah rusak. Material beton mudah diperoleh dikawasan tersebut. Drainase Lingkungan Struktur beton dipilih karena kondisi lahan yang sempit dan menempel dengan rumah warga serta tekstur tanah yang relatif lepas. Kemiringan dan arah buangan drainase direncanakan berdasarkan topografi kawasan dengan outlet saluran drainase existing kawasan.
9
Penyusunan DED : (2) Gambar Rencana
2b. Tahap Perencanaan Penyusunan DED : (2) Gambar Rencana Gambar rencana kegiatan, sekurang-kurangnya terdiri dari : Siteplan harus menggambarkan kondisi permukiman kumuh eksisting dan rencana peningkatan kualitas. Untuk siteplan drainase harus menggambarkan arah aliran air Tampak tampak atas, tampak samping, tampak depan dan tampak belakang Potongan harus menggambarkan kondisi permukiman di sekitarnya. Untuk jalan dan drainase, potongan dibuat tiap STA atau tiap ruas. Untuk pekerjaan jalan dan saluran dilengkapi dengan potongan memanjang dan melintang Detail Harus menggambarkan detail spesifikasi dari infrastruktur Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat gambar rencana : Skala gambar disesuaikan dengan kebutuhan Notasi baik ukuran maupun keterangan harus jelas Ketebalan rencana infrastruktur harus lebih tebal dari eksisting
10
2b. Tahap Perencanaan Contoh Gambar Rencana Siteplan Rencana
Gambar Potongan Gambar Potongan (2) Detail
11
3. Tahap Pelaksanaan Pemugaran Peremajaan Pemukiman Kembali
Tahap konstruksi: proses pelaksanaan konstruksi pemugaran; dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi peremajaan Tahap konstruksi: ganti rugi masyarakat terdampak; penghunian sementara pelaksanaan konstruksi peremajaan; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; dan penghunian kembali Tahap konstruksi: ganti rugi bagi masyarakat terdampak; proses legalitas lahan pada lokasi baru; proses pelaksanaan konstruksi pembangunan baru; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; penghunian kembali masyarakat terdampak; dan pembongkaran pada lokasi pemukiman eksisting. Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan & perbaikan Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan & perbaikan. Tahap pasca konstruksi: Pemanfaatan dan pemeliharaan dan perbaikan.
12
4. Tahap Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bertujuan: Mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya dan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat Pengelolaan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditangani Pembentukan kelompok swadaya masyarakat Pemeliharaan dan perbaikan
13
4. Tahap Pengelolaan dan Pemeliharaan
a. Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat Upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola perumahan dan permukiman layak huni dan berkelanjutan. Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk: Penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria; Pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi; Pemberian kemudahan dan/atau bantuan; Koordinasi antar pemangku kepentingan secara periodik atau sesuai kebutuhan; Pelaksanaan kajian perumahan dan permukiman; dan/atau Pengembangan sistem informasi dan komunikasi. Kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.
14
4. Tahap Pengelolaan dan Pemeliharaan
Pemeliharaan rumah dilakukan oleh setiap orang Pemeliharaan dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala Pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas umum wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang b. Pemeliharaan dan Perbaikan Perbaikan terhadap rumah wajib dilakukan oleh setiap orang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang Perbaikan dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran Perbaikan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang
15
5. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan Swakelola Direktorat dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian secara berkala Konsultan Manajemen Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan di Wilayah Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Swakelola Dilaksanakan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh perkotaan Satuan Kerja Konsultan Supervisi dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian secara berkala
16
Tahap Peningkatan Kualitas
Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Tahap Penetapan & Perencanaan Tahap Peningkatan Kualitas Tahap Pengelolaan Penetapan Lokasi Perencanaan Pemugaran, Peremajaan, dan Pemukiman Kembali berpartisipasi aktif pada berbagai program pemda dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap lokasi yang telah tertangani; berpartisipasi aktif secara swadaya baik berupa dana, tenaga maupun material; menjaga ketertiban dalam pemeliharaan dan perbaikan; mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pemeliharaan dan perbaikan; dan/atau melaporkan perbuatan dlm huruf d, kepada instansi berwenang agar proses dpt berjalan lancar. partisipasi pada proses pendataan lokasi, dengan mengikuti survei lapangan dan/ atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan; pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi dengan dasar pertimbangan dokumen atau data dan informasi. berpartisipasi aktif dalam pembahasan yang dilakukan oleh pemda; memberikan pendapat dan pertimbangan dalam penyusunan rencana penanganan; memberikan komitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana penanganan pada lokasi sesuai dengan kewenangannya; menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana penanganan dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi. berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat yang terdampak; berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; berpartisipasi dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali baik berupa dana, tenaga maupun material; membantu pemerintah daerah dalam upaya penyediaan lahan yang berkaitan dengan proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum; membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; dan/atau melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada instansi berwenang agar proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali dapat berjalan lancar.
17
peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan
best practice 2015 peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan
18
1. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
KOTA SORONG, PROVINSI PAPUA BARAT DESKRIPSI : Kegiatan utama yang diarahkan untuk dikembangkan di Bagian Wilayah Kota (BWK) Sorong adalah : Pengembangan kegiatan pelayanan serta perdagangan dan jasa skala kota Pengembangan kegiatan waterfront city dan industri perikanan (kegiatan produksi, pengolahan serta pemasaran produk) Pengembangan pariwisata Pengembangan kegiatan perikanan darat dan laut DATA TEKNIS : Pekerjaan Jalan Setapak Pekerjaan Drainase Pekerjaan Talud Lampu Penerangan Jalan Umum WAKTU PELAKSANAAN : Mulai : 13 Agustus 2015 Selesai : 13 Desember 2015 (180 Hari kalender) BIAYA PELAKSANAAN : Rp ,- KEMAJUAN PELAKSANAAN: Progres fisik sebesar 100% Progres keuangan sebesar 100%
19
2. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
KOTA JAMBI, PROVINSI JAMBI DATA TEKNIS : Kawasan Mudung Laut Pek. Jalan Lingkungan P=1729 m Pek. Lampu Taman 97 Unit Pek. Taman 500 m2 Pek. Gapura 4 Unit Pek. Hydran Umum 2 Unit Kawasan Arab Melayu Pek. Jalan Lingkungan P=458 m Pek. Lampu Taman 82 Unit Hydran Umum 2 Unit Kawasan Jelmu Pek. Jalan Lingkungan P=147 m Lampu Taman 22 Unit Gapura Kelurahan 1 Unit BIAYA PELAKSANAAN : Rp ,- KEMAJUAN PELAKSANAAN: Progres fisik sebesar 100% Progres keuangan sebesar 100%
20
3. Pembangunan Kawasan Karangwaru
Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta DATA TEKNIS : Pekerjaan Tanah : Jalan Setapak dan Pot; Talud Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Pekerjaan Beton Pekerjaan Aritektur: Pekerjan Pentup Lantai, Pekerjan Shelter Bambu, Pagar Railing Pekerjaan Mekanikal Elektrical WAKTU PELAKSANAAN : Mulai : 22 Mei 2015 Selesai : 17 November 2015 (180 Hari kalender) BIAYA PELAKSANAAN : Rp ,- KEMAJUAN PELAKSANAAN: Progres fisik sebesar 100% Progres keuangan sebesar 100%
21
4. Pembangunan Kawasan Bener
Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta DATA TEKNIS : Pekerjaan Pavingblok Tepi Sungai p=457,6 m Jalan Penetrasi p= 910 m Pekerjaan Talud Permukiman p= 196,90 m, h=3 m Pekerjaan Plat Beton Dekker p= 8,5 m h= 12 cm Pekerjaan Saluran p=15 m, h=0,6 m Gazebo 2,7 m x 2,7 m berjumlah 6 unit Pekerjaan Pagar Pasangan Bata p= 595,45 m, h=1 m Pekerjaan Pendopo 5 m x 4 m (1 unit) Pekerjaan Pergola dan tempat sampah Pekerjaan Alat Edukasi (mangkok putar, jungkitan , terowongan dan peluncur, ayunan lingkar, jembatan rantai goyang, bola dunia) Penerangan jalan umum 30 titik Sumur resapan 15 unit, h-2m Pekerjaan Paving blok Hydrant 14 titik Biofill 1 unit WAKTU PELAKSANAAN : Mulai : 22 Mei 2015 Selesai : 17 November 2015 (180 Hari kalender) BIAYA PELAKSANAAN : Rp ,- KEMAJUAN PELAKSANAAN: Progres fisik sebesar 100% Progres keuangan sebesar 100%
22
5. Pembangunan Kawasan Patangpuluhan
Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta DATA TEKNIS : Pekerjaan Jalan Masuk: Bongkar Gardu, Beton Penutup Saluran, Talud Kanan-Kiri Jalan Masuk, Plat Beton Tutup Saluran Limbah, Kolom handraill Pekerjaan Pavingblok Jalan Masuk p=20 m, l=3,6 m Pekerjaan Talud Permukiman p=181 m, h=4 m Pekerjaan Plat Dekker p=4,80 m, l-3,5 m Pekerjaan Cor Blok Pergola p=49 m, l=1,5 m Pekerjaan Ruang Pertemuan p=6 m, l=4m Paving blok jalan p=264 m, l=1,5 m Talud jalan p=86 m, h=2 m Talud permukiman RTH p=27 m, h=2 m Pergola pemancingan p=45 m PJU 10 TITIK Hidran kering pemadam kebakaran 3 titik Gazebo Sumur resapan 20 unit h=5 m RTH 500 m2 Pos Ronda (p=4m, l=2m) WAKTU PELAKSANAAN : Mulai : 22 Mei 2015 Selesai : 17 November 2015 (180 Hari kalender) BIAYA PELAKSANAAN : Rp ,- KEMAJUAN PELAKSANAAN: Progres fisik sebesar 100% Progres keuangan sebesar 100%
23
Terima kasih :: Pelatihan Penghitungan Luasan Permukiman Kumuh :: KOTAKU dan NUSP-2 :: Senin, 8 Agustus 2016 ::
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.