Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Obyek PPh Pasal 23 Tidak mengenal batasan jumlah uang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Obyek PPh Pasal 23 Tidak mengenal batasan jumlah uang"— Transcript presentasi:

1 Obyek PPh Pasal 23 Tidak mengenal batasan jumlah uang
Dikenakan dari penghasilan bruto berapapun jumlahnya Dikenakan atas pembayaran atau pembebanan jasa, sewa, bunga, dividen, royalti, dan hadiah yang telah diterimanya Pemotong terdiri dari WP Badan yang membayarkan uang atau membebankan atas jasa sewa selain tanah, bangunan dan kapal, dan yang disebut diatas. WP OP yang menggunakan pembukuan atau ditunjuk oleh DJP, mis: dokter

2 Tarif PPh Pasal 23 No Jenis Penghasilan Tarif PPh 23 -
(bagi WP ber-NPWP) (%) Tarif PPh 23 ( yg tdk ber NPWP ) (%) (1) (2) (3) (4) 1 Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 15% dari Jumlah bruto 30% dari jumlah bruto 2 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; 15% dari jumlah bruto 3 Royalti

3 Tarif PPh Pasal 23 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 15% dari jumlah bruto 30% dari jumlah bruto 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) 2 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

4 Tarif PPh pasal 23 7 Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a Jasa penilai (appraisal); b Jasa aktuaris; c Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;

5 Tarif PPh pasal 23 d Jasa perancang (design); 2% 4% e
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f Jasa penunjang di bidang penambangan migas : 1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur; 2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen

6 Tarif PPh Pasal 23 3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; 4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; 5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; 2% 4%

7 Tarif PPh Pasal 23 6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; 7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; 8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair); 9) jasa pemasangan instalasi dan perawatan; 2% 4%

8 Tarif PPh Pasal 23 10) jasa penggantian peralatan/material;
11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; 12) jasa mud engineering; 13) jasa well logging & perforating; 14) jasa stimulasi dan secondary decovery; 15) jasa well testing & wire line service; 16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; 17) jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; 18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; 19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas. 2% 4%

9 Tarif PPh Pasal 23 g Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas : 1) jasa pengeboran; 2) jasa penebasan; 3) jasa pengupasan dan pengeboran; 4) jasa penambangan; 5) jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; 6) jasa pengolahan bahan galian; 7) jasa reklamasi tambang; 8 ) jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah; 9) jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum 2% 4%

10 Tarif PPh Pasal 23 h Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara: 1) bidang aeronautika, termasuk : a) jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; b) jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge); c) jasa pelayanan penerbangan; d) jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; e) jasa penunjang lain di bidang aeronautika. 2% 4%

11 Tarif PPh Pasal 23 2) bidang non-aeronatika, termasuk :
a) jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika . 2% 4%

12 Tarif PPh Pasal 23 I Jasa penebangan hutan; 2% 4% J
Jasa pengolahan limbah; K Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); L Jasa perantara dan/atau keagenan; M Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; N Jasa custodian/ penyim panan/penitipan, kecuai yang dilakukan oleh KSEI; O Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara P Jasa mixing film

13 Tarif PPh Pasal 23 Q Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; 2% 4% R Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; S Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

14 Tarif PPh Pasal 23 T Jasa maklon:jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yg proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang 1/2 jadi dan atau bahan penolong/pem bantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa 2% 4% U Jasa penyelidikan dan keamanan; V Jasa penyelenggara kegiatan(eo); yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa eo

15 Tarif PPh Pasal 23 w Jasa pengepakan; 2% 4% X
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Y Jasa pembasmian hama; Z Jasa kebersihan atau cleaning service; Aa Jasa catering atau tata boga

16 Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh; d. bagian laba sesuai dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh; e. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; f. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari : 1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari MenKeu 2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.

17 Pemungut PPh Pasal 22 PMK No 224/PMK.011/2012
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

18 Pemungut PPh Pasal 22 Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi : PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank Badan Usaha Milik Negara

19 Pemungut PPh pasal 22 Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, Farmasi, ATPM/APM/Importir Umum yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di DNi; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

20 Tarif bagi WP ber-NPWP (*)
Tarif PPh Pasal 22 No Jenis Kegiatan Tarif bagi WP ber-NPWP (*) Sifat 1 Impor Barang : Importir – API Khusus untuk Tepung terigu, kacang kedelai dan gandum 2,5% dari nilai Impor 0,5% dari nilai Impor Tidak Final - Importir – non API 7,5% dari nilai Impor - Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC 7,5% dari harga jual lelang (*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%)

21 Tarif PPh Pasal 22 2 1,5% dari harga pembelian Tidak Final 3
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22 (bendaharawan dan BUMN tertentu serta bank BUMN) 1,5% dari harga pembelian Tidak Final 3 Penjualan brg produksi : - Industri Semen 0,25% dari DPP PPN - Industri Kertas 0,10% dari DPP PPN Industri Baja Industri Farmasi 0,30% dari DPP PPN Industri Otomotif ATPM/APM/Importir umum kenda bermotor 0,45% dari DPP PPN

22 Tarif PPh Pasal 22 4 Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas SPBU Swasta SPBU Pertamina - Premium 0,3% 0,25% Penyerahan kepada Agen bersifat final - Solar - Permix/Super TT - Pertamax 0.3% - Gas LPG - Pelumas 5 Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% dari harga beli sebelum PPN Tidak Final (PerDirjen23/PJ/2009) 6 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **) 5% dari harga jual tidak termasuk PPN

23 Barang yang tergolong sangat mewah PMK 253/PMK.03/2008
pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc.

24 Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan; b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN; 1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik; 2) barang untuk badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah beserta pejabatnya yang bertugas di Ind dan tidak memegang paspor Ind; 3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 4) barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat; 7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8 ) barang pindahan; 9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; (US$250/orang atau US$1000/keluarga) 10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemda yang ditujukan untuk kepentingan umum;

25 Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
11) persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program PIN; 14) buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan PT KAI; 18 ) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 19) barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama

26 Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
c.Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; d.Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak oleh bendaharawan : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

27 Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak BUMN tertentu dan Bank BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG); Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

28 PPh pasal 4 ayat 2 Penghasilan berupa bunga deposito, tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan pendapatan tertentu lainnya diatur oleh peraturan pemerintah PPh tersebut diatas pada umumnya bersifat final

29 Pendapatan sewa tanah dan bangunan
PP 29 tahun 1996 jo, PP No. 5 Tahun 2002, KMK No. 120/ KMK.03/2002 dan Kep-227/PJ./2002 Harga sewa adalah balas jasa atas sewa ruangan dan atau tanah dalam keadaan kosong, yang dapat ditagih dimuka atau dibelakang sesuai perjanjian Service charge adalah balas jasa sewa ruangan yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun Sewa ruangan dan atau tanah yang dimiliki oelh WP Badan atau pemilik tanah dan bangunan adalah WP Badan, maka atas penghasilan yang diterimanya harus dipotong, disetor dan dilaporkan pihak lain Sejak 1 Mei 2002, PPh yang harus dipotong adalah 10% dari penghasilan bruto dan bersifat final

30 Penjualan saham di bursa efek
PP 41 Tahun 1994 jo 14 tahun 1997 dan KMK 282/KMK.04/1997 Atas penjualan transaksi saham yang dilakukan oleh penjual pada umumnya dikenakan 0.1% dari jumlah bruto nilai transaski penjualan saham di bursa efek Apabila penjualan saham di bursa efek juga merupakan penjualan saham pendiri, maka diberika tambahan pengenaan PPh sebesar 0.5% dari jumlah bruto nilai saham pada saat penawaran perdana (initial public offering)

31 Pendapatan bunga yang berasal dari bank
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat final Termasuk bunga yang harus diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di LN melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap WP dalam negeri dan BUT Dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B yang berlaku, untuk WP LN Dasar hukum : PP No.131 /2000 Jo KMK No 51 /KMK.04/2001

32 Hadiah Undian Atas penghasilan berupa hadian undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong dan dipungut PPh 25 % dari jumlah bruto hadiah undian berupa nilai uang atau nilai pasar jika berbentuk barang dan bersifat final Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian Dasar hukum : PP No.132/2000

33 PP 51 tahun 2008 Jasa konstruksi
Pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Usaha kecil 2% 4% Usaha besar/menengah 3% Non Kualifikasi 6%

34 PPh atas bunga simpanan koperasi (PP No 15/2009)
Penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final Bunga s/d Rp /bulan dikenakan 0% Bunga lebih dari Rp /bulan dikenakan 10% Contoh : Bulan januari dibayarkan bunga sebesar Rp , PPh terutang Rp0 Bulan Februari dibayarkan bunga sebesar Rp , maka PPh terutang Rp25.000,-

35 PPh atas bunga obligasi (PP No 16/2009)
Bunga obligasi dengan kupon : a. 15% bagi WPDN dan BUT b. 20% atau sesuai P3B bagi WPLN selain BUT dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Diskonto dari obligasi dengan kupon dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan

36 Lanjutan … Diskonto dari obligasi tanpa bunga a. 15% bagi WPDN dan BUT
b. 20% atau sesuai P3B bagi WPLN selain BUT dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP Reksadana terdaftar pada Bapepam dan LK a. 0% untuk tahun 2009 s/d 2010 b. 5% untuk tahun 2011 s/d 2013 c. 15% untuk tahun 2014 dst (5% sd 2020)

37 Lanjutan … Pemotong PPh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi pada saat jatuh tempo b.Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi

38 PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WPOPDN (PP No.19/2009)
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WPOPDN dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final Pemotong pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen

39 PPh atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PP no.71/2008)
Dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dan NJOP Dikenakan tarif 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh pengusaha yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

40 Lanjutan … Tidak dikenakan PPh
1.OP yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp dan bukan jumlah yang dipecah-pecah 2.OP atau badan atas pengalihan kepada pemerintah 3.OP dan atau badanyang melakukan hibah kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat, badan keagamaan, pendidikan sosial asalkan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan 4.Pengalihan hak karena warisan

41 PPh Pasal 26 Pemotongan PPh pasal 26 ditujukan terhadap jenis penghasilan yang diterima/diperoleh Subyek Pajak Luar Negeri Tidak semua penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri akan di potong PPh pasal 26 namun dilihat apakah adan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty

42 Obyek Ph WP Luar Negeri Dikenakan tarif 20% dari jumlah bruto (final) yaitu : Dividen Bunga Royalti Sewa Imbalan sehubungan dg jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaan berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung lainnya Keuntungan karena pembebasan utang

43 Obyek Ph WP Luar Negeri 20% dari perkiraan penghasilan neto (final)
Penghasilan dari penjualan harta di Ind. Kecuali yang diatur dalam pasal 4(2) Premi asuransi/reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN

44 Penghasilan dari penjualan harta
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari penjualan barang oleh WP Luar Negeri (PMK 82/PMK.03/2009 dan Perdirjen nomor 52/PJ./2009) Besarnya persentase penghasilan neto atas penghasilan dari penjualan barang adalah 25% dari harga jual sehingga besarnya pajak yang terutang adalah 5% x harga jual

45 Ph premi asuransi yang dibayarkan kpd perusahaan Asuransi LN KMK 624/KMK04?1994 Jo SE No 23/PJ./1995
Jenis Premi Ph neto Tarif efektif Premi yg dibayarkan kpd perusahaan asuransi di LN 50% x premi yg dibayar 10% Premi yang dibayarkan kpd perush asuransi LN oleh Perush asuransi yg berkedudukan di Ind 10% x premi yang dibayar 2% Premi yg dibayarkan kpd perush asuransi LN oleh perush reasuransi yg berkedudukan di Ind 5% x premi yg dibayar 1%

46 Obyek Ph WP Luar Negeri 20% dari Penghasilan Kena Pajak dikurangi PPh BUT (final) PKP setelah dikurangi PPh BUT di Indonesia kecuali penghasilan tersebut ditanam kembali di Indonesia.

47 PPh Pasal 15 Penerima Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
Sifat Pemotongan Referensi Perusahaan pelayaran dalam negeri Semua imbalan / nilai penggantian berupa uang / nilai uang yg diterima/diperoleh dari pengangkutan orang dan/ barang 1,2% Final Kepmenkeu 416/KMK.04/1996 SE-29/PJ.4/1996 Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. 0,44% (1% x 30%) + (0,7% x 20%) KMK No. 634/KMK.04/1994 dan KEP-667/PJ./2001 SE-2/PJ.03/2008(P3B) Perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri Semua nilai pengganti / imbalan yg diterima / diperoleh dari pengangkutan orang / barang yg dimuat dari / menuju satu / lebih pelabuhan di indonesia ke luar negeri / sebaliknya 2,64% Kepmenkeu 417/KMK.04/1994 SE-32/PJ.4/1996

48 PPh Pasal 15 Maklon International di bidang produksi mainan anak-anak
Penerima Penghasilan Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Sifat Pemotongan Referensi Maklon International di bidang produksi mainan anak-anak jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak 2,1% 1,75% Final KMK No.543/KMK.03/2002 475/1996 pnerbang dn 248/1996 BOT


Download ppt "Obyek PPh Pasal 23 Tidak mengenal batasan jumlah uang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google