Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan"— Transcript presentasi:

1 UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
SUCIPTO, S.Kep.Ns.M.Kes. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PENGURUS DPD KOTA KEDIRI PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA Disampaikan dlm acara : “SEMINAR Up date Wound Care Clinican Application ” dan “Workshop Application Modern Dressing pada Praktek Mandiri Keperawatan”. Kediri, 23 Oktober 2016

2

3 SUBSTANSI UNDANG UNDANG NO. 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
LEMBAR NEGARA NO. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA NO. 5612

4 STRUKTUR SUBSTANSI: 14 BAB, 66 PASAL
BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : JENIS PERAWAT BAB III : PENDIDIKAN KEPERAWATAN BAB IV : REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG BAB V : PRAKTIK KEPERAWATAN BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII : ORGANISASI PROFESI BAB VIII : KOLEGIUM KEPERAWATAN BAB IX : KONSIL KEPERAWATAN BAB X : PENGEMBAANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB XI : LARANGAN BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

5 UMUM KEPERAWATAN: Kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. PERAWAT: Seorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KLIEN : perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan

6 UMUM…. PELAYANAN KEPERAWATAN: Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit PRAKTIK KEPERAWATAN: Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan ASUHAN KEPERAWATAN: Rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien

7 TUJUAN PENGATURAN Meningkatkan mutu Perawat
Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

8 JENIS PERAWAT : PERAWAT PROFESI NERS NERS SPESIALIS PERAWAT VOKASI

9 PENDIDIKAN KEPERAWATAN
JENIS PENDIDIKAN VOKAS I : DIPLOMA , PALING RENDAH DIII AKADEMIK: SARJANA, MAGISTER, DOKTOR PROFESI : PROFESI KEPERAWATAN, SPESIALIS KEPERAWATAN

10 REGISTSI, IZIN PRAKTIK, REREGISTRASI
Perawat Praktik wajib STR STR dikeluarkan oleh konsil Keperawatan Ijazah Serkom/SerProf Keterangan sehat fisik dan mental Pernyataan Telah ucap sumpah/janji Profesi Pernyataan mematuhi Etika Profesi Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmuah lainnya Tata cara Registrasi diatur oleh Perkonsil

11 REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REREGISTRASI
Perawat Praktik Wajib Izin : Btk izin SIPP SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota Salinan STR yg masih berlaku Rekomendasi OP Pernyataan Memiliki tempat praktik atau keterangan Pimpinan fasyankes SIPP berlaku hanya 1 tempat Praktik  paling banyak 2 tempat Praktik Mandiri harus pasang papan nama

12 PRAKTIK KEPERAWATAN UU 2014 (Bab V), Psl 28, 29
DILAKSANAKAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KLIEN SASARAN TERDIRI ATAS : PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI DI FASYANKES PRAKTIK DIDASARKAN: KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO DIDASARKAN Kebutuhan Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu wilayah

13 TUGAS DAN WEWENANG TUGAS Tugas secara bersama atau sendiri
Pemberi Askep Penyuluh dan Konselor Klien Pengelola Pelayanan Peneliti Keperawatan Pelaksana tugas berdasar Pelimpahan wewenang Pelaksana tugas dalam keterbatasan tertentu Tugas secara bersama atau sendiri Pelaksanaan tugas harus bertanggung jawab dan akuntabel

14 Upaya Kesehatan Perorangan
Wewenang . (Psl 30) Upaya Kesehatan Perorangan Melakukan Pengkajian Keperawatan secara holistik Menetapkan Diagnosis Keperawatan Merencanakan tindakan Keperawatan Melaksanakan tindakan keperawatan Mengevaluasi tindakan keperawatan Melakukan Rujukan Memberi tindakan gadar sesuai dg Kompetensi Memberi Konsultasi keperaswatan dan berko;laborasi dg dokter Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan bebas terbatas.

15 Wewenang …. Upaya Kesehatan Masyarakat
Melakukan Pengkajian Keperawatan Kesmas di tingkat keluarga dan masyarakat Menetapkan permasalahan Keperawatan Kesmas Membantu Penemuan kasus penyakit Merencanakan tindakan keperawatan kesmas Melakukan Rujukan kasus Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan kesmas Menjalin kemitraan dalam perawatan Kesmas Mengelola kasus Melakukan penatalaksanaan keperawatan komplementer dan alternatif

16 Wewenang …. Penyuluhan & Konselor
Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik ditingkat individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat Melakukan pemberdayaan masyarakat Melakukan advokasi dalam perawatan kesmas Menjalin kemitraan dalam perawatan kesmas Melakukan Penyuluhan kesehatan & Konseling

17 Wewenang … Pengelola Pelayanan Keperawatan
Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan keperawatan Mengelola kasus

18 Wewenang … Peneliti Keperawatan
Melakukan penelitian sesuai dengan Standar dan etika Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan Kesehatan atas izin Pimpinan Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19 PELIMPAHAN WEWENANG Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis, dan dievaluasi pelaksanaannya Dilakukan secara: DELEGATIF: tanggung jawab berpindah hanya dapat diberikan kepada perawat Profesi atau Perawat Vokasi terlatih sesuai Kompetensi yg dibutuhkan atau MANDAT: oleh medis – perawat : tindakan medis - dibawah pengawasan - Tanggung jawab berada pada pemberi wewenang

20 WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH
Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program pemerintah

21 Tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
Penugasan pemerintah Keadaan tidak adanya Tenaga Medis dan /atau Tenaga Kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat bertugas Keadaan tersebut ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi

22 Wewenang …. dalam keadaan keterbatasan tertentu
Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal tidak terdapat Tenaga Kefarmasian

23 DALAM KEADAAN DARURAT Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau kecacatan Klien Ditetapkan oleh Perawat berdasarkan keilmuannya

24 HAK & KEWAJIBAN (Psl 36) HAK PERAWAT
Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai : std profesi, std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an Memperoleh Informasi yang benar, jeas dan jujur dari klien dan/atau keluarga Menerima imbal jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan Menolak keinginan Klien yg bertentangan dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/Kode etik) dan per UU-an Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar

25 KEWAJIBAN PERAWAT (Psl 40)
Melengkapi sarana dan Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dg standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan Per UU-an Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau nakes lain Mendokumentasikan Asuhan keperawatan Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelasn dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan/atau keluarga sesuai dengan batas kewenangannya Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dengan kompetensi Perawat Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan pemerintah

26 HAK KLIEN mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang akan dilakukan; meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

27 PENGUNGKAPAN RAHASIA ATAS DASAR :
Kepentingan Kesehatan Klien Pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum Persetujuan klien sendiri Kepentingan Pneidikan dan penelitian Ketentuan Per UU-an

28 KEWAJIBAN KLIEN memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat; mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

29 PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI

30 Penyelenggaraan Praktik Mandiri Keperawatan
Praktik Keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesempatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratuf, dan pemulihan kesehatan.

31 Praktik mandiri Perawat Juklak Kepmenkes no 17 thn 2013 :
Memiliki STR dan SIPP Ruangan Praktik sesuai ketentuan Tersedia alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan Kewenangan:

32 Kewenangan Pemenuhan kebutuhan O2, Nutrisi, Cairan & Elektrolit, Kebersihan Diri, Istirahat tidur, Obat-obatan, Sirkulasi, Keamanan dan keselamatan, Manajemen Nyeri, Kebutuhan aktivitas, Psikososial, interaksi sosial, menjelang ajal, sexual, lingkungan sehat, kebutuhan ibu hamil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, postpartum, dan banyak lagi)

33 Home Care SK Dirjen Yan Med Depkes R.I. No. HK. 00.06.51.311
Dapat dilakukan 23 tindakan keperawatan mandiri oleh perawat Home Care antara lain: Vital sign Memasang Nasogastric tube Memasang Selang usu besar Memasang kateter Penggantian Tube pernafasan Perawatan luka dekubitus

34 next Suction Memasang Peralatan O2 Penyuntikan (IV, IM, IC, SC)
Pemasangan infus maupun obat Pengambilan preparat Pemberian huknah/laksatif Kebersihan Diri Latihan dalam rangka rehabilitasi Medis

35 next Transportasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik
Penkes Konseling kasus terminal konsultasi./telfon Fasilitasi ke dokter rujukan Menyiapkan menu makanan Membersihan TT klien Fasilitasi kegiatan sosial pasien Fasilitasi perbaikan sarana klien

36 TERIMA KASIH


Download ppt "UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google