Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB XII PAJAK LAIN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB XII PAJAK LAIN."— Transcript presentasi:

1 BAB XII PAJAK LAIN

2 PANGANTAR Yang dimaksud pajak lain di sini: Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, & Pajak Ekspor,

3 MATERAI Bea Materai: suatu bentuk pungutan pajak atas dokumen seperti diatur dlm UU No. 13/1985. Pelaksanaan UU ini ditujukan utk meningkatkan penerimaan negara melalui penghimpunan dana yg memadai guna pembiayaan pembangunan Tarif Bea Materai berdasarkan UU No. 13/1985: Rp500,00 dan Rp.1000,00. Dengan PP No. 7/1995 menjadi Rp1000,00 dan Rp.2.000,00

4 BEA MASUK & PAJAK EKSPOR (BM & PE)
BM & PE lambat laun menjadi 0% terutama bila WTO diberlakukan pada tahun 2020. BM diatur dlm UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan sedang PE berdasar pada Kep.Men.Keu. No. 24/1998. Sementara tarif PE masih meningkat utk stabilisasi harga dlm negeri & meningkatkan ekspor barang jadi yg nilai tambahnya tinggi.

5 CUKAI CUkai dipungut atas hasil tembakau (96%) sedang utk barang kena cukai yg dipergunakan sbg bahan baku / bahan penolong dlm pembuatan barang hasil akhir yg mrp barang kena cukai dinyatakan tidak dipungut cukai (etil alkohol, minuman yg mengandung etil alkohol, & hasil tambahan yg digunakan sbg bahan baku & penolong)

6 Dg adanya perubahan harga jual eceran hasil tembakau diperkirakan mampu mendorong jenis penerimaan (cukai) ini Dengan semakin gencarnya gerakan anti rokok, maka kemungkinan besar penerimaan & cukai akan semakin bertambah dg dinaikkannya cukai atas rokok.


Download ppt "BAB XII PAJAK LAIN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google