Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"— Transcript presentasi:

1 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Creator: Hadziatin Vifbri Dwiotri

2 A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak dan Kewajiban Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau didapatkan. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepadakita sendiri. Dalam KBBI, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta derajat atau martabat. Prof. Dr. Notonagoro berpendapat bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

3 Hak Konstitutional adalah hak – hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggar. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu. Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang, artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Kewajiban asasai adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban asasi merupakan bentuk pembatasan HAM yang dapat menjadi sumber munculnya egoisme individu

4 2. Macam – Macam Hak dan Kewajiban Warga Negara Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Pengertian tentang warga negara diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 Amandemen sebagai berikut: a. Pasal 26 Ayat (1) berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara” b. Pasal 26 Ayat (2) berbunyi “Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

5 Hak - hak warga Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 Amandemen sebagai berikut a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 Amandemen) b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasak 28A UUD 1945 Amandemen) c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) d. Hak atas kelangsungan hidup (Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen) e. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) f. Hak untuk memajukan diri (Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 Amandemen) g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di depan hukum (Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 Amandemen)

6 Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 Amandemen sebagai berikut a. Kewajiban membayar pajak (Pasal 23A UUD 1945 Amandemen) b. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) c. Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 Amandemen) d. Kewajiban menghormati HAM orang lain (Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) e. Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang – Undang (Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 Amandemen) f. Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan negara (Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 Amandemen) g. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan perintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 Amandemen)

7 B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Makna Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan seorang atau sekelompok orang yang sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi hak seseorang atau sekelompok orang yang dijamin dengan Undang – Undang. Kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan. Pengingkaran berasal dari kata “ingkar”. Ingkar adalah tidak menepati atau tidak mau menuruti. Mengingkari berarti tidak mengakui; tidak membenarkan; menyangkal; memungkiri; atau menampik

8 Contoh pelanggaran hak warga negara yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum b. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luars terhadap pemerintah karena takut dicuriagai sebagai oknum pengganggu stabilitas pemerintah e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah

9 Contoh pengingkarankewajiban yang dilakukan oleh warga negara sebagi berikut a. Mengemplang pajak atau bahkan tidak membayar pajak b. Merusak fasilitas umum c. Berkhianat pada negara d. Berbuat zalim kepada masyarakat yang lain e. Tidak bersedia berpatisipasi dalam usaha pembelaan negara

10 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
a. Pelanggaran hak konsumen Seperti kasus Prita Mulyasari, terdapat di Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen b. Pelanggaran Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Hal ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 Amandemen yang berbunyi “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

11 Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Warga Negara
Peraturan Undang – Undangan tersebut sebagai berikut a. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia b. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM c. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Upaya – Upaya dalam menangani pelanggaran hak warga negara terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut a. Kurangnya perangkat hukum b. Kurangnya bukti – bukti yang lengkap c. Keterbatasan penegak hukum Beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak – hak dasar warga negara a. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara b. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif c. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan d. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi

12


Download ppt "Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google