Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Budiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KPU
Makassar, 17 Nopember 2016
2
Latar Belakang UU No.15/2011, BAB I Pasal 1 Butir 6,
KPU sbg penyelenggara Pemilu Melaksananakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Amanat dan Amanah kepada KPU Rakyat Memilih dan Mendapatkan Pemimpin Bangsa KPU yang profesional, berintegritas, beretika, berkapabilitas dan berakuntabilitas Diselenggarakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Terwujudnya Tujuan Nasional serta memiliki komitment mewujudkan Good Governance dan Clean Government
3
UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
1. Pasal 55 ay (4) “Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)” 2. Pasal 58 ay (1) dan (2) ”Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan SPI di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Akuntabilitas Keuangan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wajib melaksanakan Pengelolaan Keuangan Negara (Penerimaan dan Pengeluaran) UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Psl 55 ay (4) dan Psl 58 ay (1) dan (2) Akuntabilitas Kinerja KPU Lembaga dan Institusi Visi KPU : Terwujudnya KPU sbg penyelenggara Pemilu yg memiliki integritas, profesionalitas, mandiri transparan dan akuntabel demi terciptanya demokrasi di Indonesia Good Governance and Clean Government 7 Biro dan Inspektorat 546 Satker Implementasi SPIP
4
Definisi SPIP SPI adalah proses yang integral pada tindakanya dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan (berdasarkan PP No.60/2008 BAB I Pasal 1 Butir 1)
5
Dasar Hukum SPIP Di Lingkungan KPU
UU NOMOR 1 TAHUN 2004 Pasal 58 ayat (1) dan (2) PP 60/2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bab I Pasal 2 ay (1)” Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah PKPU 17/2012 Tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota KEPUTUSAN KPU 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
6
UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko
Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut
7
Perspektif SPIP
8
PERAN INSPEKTORAT KPU a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan c. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
9
Perwujudan PERAN Kegiatan yang ditempuh oleh APIP untuk mewujudkan perannya, sebagai berikut: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan/Monitoring, dan e. Kegiatan pengawasan lainnya.
10
PEMERIKSAAN BPK Pemeriksaan atas Kewajaran Laporan Keuangan sasaran memberikan opini terhadap LK: WTP WDP TMP, TS Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan atas program prioritas (KPU: Pileg, Pilpres, & Pilkada)
11
I. POTENSI TEMUAN PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMILUKADA SERENTAK (PENGALAMAN PDTT SEBELUMNYA)
12
Hasil pemeriksaan BPK atas Anggaran Pemilu Tahun 2009, 2014 dapat dikelompokkNa menjadi 6 aspek yaitu : Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan keuangan Pelaksnaaan kegiatan pengadaan barang/jasa Pelaksanaan anggaran perjalanan dinas Honorarium Pengelolaan Kas Lain-Lain (Audit dana kampanye,…)
13
A. SPI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
14
SPI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengendalian atas pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan anggaran Tahapan Pemilu Belum Efektif dalam mendeteksi terjadinya ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan. Penyebab: Sekretaris KPU belum optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan keuangan, khususnya pengadaan barang dan jasa; Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan belum optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing atas pengelolaan keuangan, khususnya pengadaan barang dan jasa
15
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
16
1. PENGADAAN BARANG Proses penyusunan rekapitulasi daftar pemilih tetap oleh KPU Belum memadai Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pengadaan sarana dan prasarana keperluan Pemilu tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya Proses pelelangan pada paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan Pengadaan kotak dan bilik pemilu serta formulir dan hologram dilaksanakan sebelum tersedianya anggaran Pengadaan Logistik Pemilu melebihi kebutuhan
17
Kadar perak Nitrat pada Tinta Pemilu belum sesuai ambang batas dalam kontrak;
Pengadaan Jasa Percetakan dan Distribusi Surat Suara dan Pembayaran Pekerjaan cover pada Pengadaan Jasa Percetakan dan Distribusi Formulir Berindikasi Merugikan Negara; Terdapat penambahan volume pekerjaan dengan Harga Satuan Timpang pada Pengadaan Formulir Hasil Pengadaan Formulir dan D untuk logistik Pemilu pada KPU Provinsi salah cetak dan tidak dapat dimanfaatkan
18
Pengadaan/realisasi belanja Barang pada KPU Kabupaten/Kota tidak riil dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi pada KPU Kabupaten/Kota Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan pada belum dikenakan denda Proses pengadaan melalui penunjukkan langsung 4 paket pekerjaan tidak sesuai Peraturan Presiden No.54/2010 dan Perubahannya
19
Duplikasi pengadaan distribusi angkutan Barang Logistik
Biaya pendistribusian logistik di PPK belum dipertanggungjawabkan Mark up pengadaan Terdapat pengeluaran uang untuk kegiatan bongkar pasang bilik suara dan kotak suara yang tidak perlu Pemborosan pengadaan gembok
20
Pertanggungjawaban Ganda atas Biaya Pengadaan Papan Pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada KPU Kabupaten/Kota Kelebihan pembayaran atas pembelian alat kelengkapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dokumen pengadaan pelelangan barang dan jasa pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota belum disusun dengan cermat Realiasi belanja sewa tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya
21
B. PENGADAAN JASA Hasil pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye berdasarkan prosedur yang disepakati tidak optimal Proses dan pelaksanaan pengadaan pekerjaan penyebaran informasi Pemilu melalui SMS dan Talkshow tidak sesuai ketentuan Pengadaan jasa sewa mesin fotocopi untuk keperluan kantor KPU tidak sesuai ketentuan Belanja/Pengadaan Jasa Lainnya Tidak Riil, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan serta Belum Dapat Dipertanggungjawabkan Pembayaran jasa akomodasi/konsumsi pada KPU Kabupaten/Kota tidak dapat dipertanggungjawabkan
22
Realisasi jasa sewa layanan internet pada KPU Kabupaten tidak riil dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Pembayaran pekerjaan penyebaran informasi Pemilu melalui media massa dan Elektronik pada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Tidak Riil dan Tidak dapat dipertanggungjawabkan Hasil pekerjaan Jasa Audit KAP belum sepenuhnya sesuai dengan sistematika yang ditetapkan KPU dan Hasilnya belum efektif Kurang Pungut PPh atas sewa komputer sewa kendaraan
23
C. PELAKSANAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS
24
Bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Biaya Riil dan tidak dilengkapi dengan rincian perjalanan dinas Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas belum didukung dengan bukti-bukti yang lengkap Pembayaran perjalanan dinas ganda Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan Pembayaran akomodasi dan uang saku melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif Realisasi perjalanan dinas tidak riil serta perjalanan dinas tidak dapat dipertanggungjawabkan
25
D. HONORARIUM
26
Kelompok Kerja tidak menghasilkan Laporan/Output Sesuai Ketentuan
Pembayaran Honorarium Kelompok Kerja Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran’ Pembayaran honorarium melebihi standar biaya umum Pertanggungjawaban pembayaran honorarium belum didukung dengan bukti yang lengkap Pembayaran honorarium tidak layak dibayarkan Realisasi pembayaran honorarium tidak dapat dipertanggungjawabkan
27
E. PENGELOLAAN KAS
28
Pendapatan bunga/jasa giro atas rekening PPh belum disetor ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran
PPh dan PPN atas kegiatan Tahapan Pemilu belum dipungut dan disetorkan ke kas negara Sisa UP/TUP berupa pengembalian atas kelebihan pembayaran jasa pendukung kegiatan pengelolaan logistik Pemilu berupa sortir surat suara belum disetorkan ke kas negara Terdapat belanja untuk Honorarium belum di bayarkan oleh Bendahara Pengeluaran PengelolaaN Kas di Bendahara Pengeluaran pada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota tidak tertib sehingga terdapat selisih kurang kas serta pengeluaran kas tidak riil Pengelolaan penerimaan kas tidak sesuai ketentuan
29
F. LAIN - LAIN
30
Pertanggungjawaban Belanja Sewa belum didukung bukti yang lengkap
Realisasi belanja Badan penyelenggara Ad Hoc belum didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban Belanja barang BP Ad Hoc tidak didukung dengan bukti pembelian yang riil serta Belanja Pembuatan TPS dan Konsumsi diberikan secara tunai Kelebihan pembayaran dana Badan AdHoc Terdapat pelaksanaan Bimtek Pendalaman Draft PKPU yang tidak direncanakan dalam dokumen anggaran
31
Pengadaan yang tidak didasarkan pada jumlah kebutuhan/perencanaan sehingga jumlah barang yang diterima tidak sesuai kebutuhan (lebih/kurang). Ketidakcermatan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan sarana dan prasarana Pemilu sehingga HPS tidak realistis atau terlalu tinggi dan bukan menunjukan tingkat efisiensi pengadaan. Penyusunan HPS yang tidak cermat, tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan, tidak berdasarkan hasil survey harga barang setempat menjelang waktu pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan tidak dibuat dengan perhitungan yang memadai. Selain itu, terdapat HPS terlalu tinggi karena menggunakan data hasil survey yang tidak tepat dan tidak didukung kertas kerja yang memadai. Pengadaan yang tidak didukung dengan HPS. PPK tidak mendokumentasikan penyusunan HPS. Perencanaan pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan.
32
Perencanaan Penganggaran:
Pembentukan pokja tidak memperhatikan jumlah SDM yang ada dan kajian terhadap kebutuhan yang riil. Kendala apabila akan melakukan perubahan anggaran karena penganggaran bersifat top down dari KPU Pusat sehingga KPU Provinsi hanya berperan sebagai pelaksana DIPA yang telah ditentukan oleh KPU Pusat.
33
Permasalahan Pengendalian pada Aspek Prosedur Kerja:
Panitia Pengadaan tidak melakukan proses pengadaan secara memadai yaitu melaksanakan penjelasan paket pengadaan secara tatap muka (Aanwijizing Offline) untuk pengadaan logistik Pemilu; tidak sepenuhnya melakukan verifikasi evaluasi kualifikasi dan tidak cermat dalam melakukan konfirmasi dan klarifikasi penawaran harga satuan timpang. Panitia verifikasi BAST barang tidak cermat dalam melakukan verifikasi dasar pembayaran atau pencairan anggaran pengadaan logistik pemilu. Proses pengadaan Barang dan jasa belum sesuai ketentuan.
34
KPA, PPK, Bendahara, PPHP, PPSPM (Pengelola Keuangan) masih tidak tertib/tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinyanya melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Sistem Pengendalian Intern kurang memadai/lemah atas semua transaksi dan kejadian penting lainnya pada pengelolaan keuangan maupun proses pengadaan barang/jasa. Belum adanya indikator dan ukuran kinerja untuk setiap bagian dan level dalam organisasi serta belum membuat standar prosedur kerja. Pemotongan pajak belum sesuai ketentuan.
35
Permasalahan Pengendalian pada Aspek Hasil Kerja:
Pencatatan atas bukti pendukung yang kurang memadai pada proses penetapan jumlah DPT dan jumlah TPS sebagai dasar jumlah pengadaan logistik Pemilu. Penatausahaan bukti pertanggungjawaban belum memadai Pengklasifikasian dan pencatatan transaksi keuangan belum memadai. BKU tidak menunjukan keadaan yang sebenarnya (pencatatan tidak rutin, kesalahan mata anggaran, dan BKU tidak dibuat). Penatausahaan aset (kotak dan bilik suara)belum memadai. Distribusi dan penyimpanan logistik Pemilu belum dilaksanakan secara memadai. KPU Kabupaten tidak menyusun database nama-nama personil anggota KPPS di wilayah Kabupatennya. Buku Pembanu Pajak tidak menggambarkan jumlah setoran pajak yang sebenarnya. Proses verifikasi Bukti Pertanggungjawaban oleh PPK belum memadai.
36
Permasalahan Pengendalian pada Aspek Pelaporan:
Sumber input data dari sistem informasi seperti SIDALIH yang kurang memadai karena mendasarkan pada SK KPU terkait rekapitulasi penetapan DPT dan TPS yang pencatatan atas bukti pendukungnya yang kurang memadai. Penyimpangan dan kelemahan dalam proses pertanggungjawaban keuangan, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban keuangan pada Badan Penyelenggara Ad Hoc. Penyelesaian dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan belum dilakukan atau terlambat disampaikan. Penyajian Laporan Keuangan belum memadai. Pengelola Keuangan yang tidak membuat laporan mengenai data pengelolaan keuangan seperti Buku Kas Pembantu, Buku/Kartu Pengawasan Anggaran dan Kontrak. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Penyelenggara (BP) Ad Hoc yang menggunakan bukti pertanggungjawaban yang bersifat formalitas, yang berdampak pada ketidaktertiban pertanggungjawaban. Pelaksanaan pelaporan tidak secara rutin dilakukan setiap akhir bulan. Kurangnya pemahaman masing-masing PPS terkait dengan tata cara penyusunan pertanggungjawaban keuangan. Pendapatan Hibah yang diperoleh KPU Daerah tidak dilaporkan ke KPU Pusat dan tidak diregistrasi ke Kementerian Keuangan dan tidak diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
37
Permasalahan Pengendalian pada Aspek Pembinaan Personil:
Pembekalan kompetensi belum diikuti dengan pengawasan yang memadai sehingga masih terdapat kelemahan pengendalian dalam perencanaan pengadaan, pelaksanaan pelelangan serta proses pencairan maupun pembayaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Tahapan Pemilu. Program peningkatan dan pengembangan kepemimpinan, kapasitas/kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan masih kurang. Penempatan pegawai yang tidak tepat di antaranya yaitu belum mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan tidak sesuai kebutuhan. Pola pembinaan pegawai Pemerintah Daerah yang diperbantukan di KPU masih tergantung pada satuan kerja induk. Daftar presensi pegawai belum tertata dengan baik, dan presensi masih manual/belum fingerprint. Kebijakan tidak tertulis terkait dengan kriteria pegawai yang mampu untuk diikutkan bimbingan teknis, sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin, promosi jabatan dan mutasi pegawai.
38
Belum dilakukan evaluasi atas LAKIP agar dapat mendorong kinerja pejabat dan pegawai.
Jumlah pegawai yang bersertifikasi keahlian (Bendahara dan PBJ) masih sedikit. Pegawai KPU yang belum memahami tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman pegawai pengelola keuangan terkait peraturan pengelolaan keuangan yang masih rendah/kurang. Belum ada teguran secara tertulis terkait tidak dibuatnya dokumen pertanggungjawaban. Belum ada evaluasi kinerja pegawai. Belum ada uraian jabatan. Kekurangan alokasi anggaran mengenai pelatihan pengelolaan keuangan negara.
39
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.