Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta"— Transcript presentasi:

1 FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN TRANSPORTASI MULTIMODA INTEGRASI SISTEM TRANSPORTASI ANTARMODA DI INDONESIA (Analisis Awal dari Progress Penelitian) Ir. Zulfikri, MSc., DEA KAPUSLITBANG MANAJEMEN TRANSPORTASI MULTIMODA FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta

2 Urutan Pemaparan Pendahuluan
Tinjauan Keterpaduan Transportasi Dalam Undang-undang Integrasi Rencana Induk Transportasi Analisis Integrasi Jaringan Akses Pendukung Pelabuhan Analisis Integrasi Fungsi Akses Pendukung Pelabuhan

3 Pendahuluan

4 Peran transportasi : pengembangan wilayah untuk keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, serta membentuk struktur tata ruang. Pembangunan transportasi : keterpaduan jaringan pelayanan dan prasarana secara antarmoda dan intramoda, dan menyelaraskan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan transportasi. Permasalahan : interkoneksi pada simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik temu yang memfasilitasi alih moda. karena mengacu pada rencana induk yang masih bersifat sektoral.  Integrasi Rencana Induk Transportasi

5 RENSTRA Kementerian Perhubungan
UU 22/2009 ttg LLAJ UU 17/2008 ttg Pelayaran UU 1/2009 ttg Penerbangan UU 23/2007 ttg KA Rencana Induk LLAJ Nasional Rencana Induk Perkeretaapian Nasional Tatanan KA Nasional Tatanan Kepelabuhanan Nasional Rencana Induk Jaringan Penyebera ngan Nasional Tatanan Kebandar udaraan Nasional Rencana Induk Nasional Bandar Udara RENSTRA Kementerian Perhubungan Rencana Investasi Sarana dan Prasarana Perhubungan UU 38/ ttg Jalan Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional SISTRANAS (KM 49/2005) Cetak Biru Sistranas Pada Tataran Transportasi Nasional (Tatranas) Cetak Biru Sistranas Pada Tataran Transportasi Wilayah Propinsi (Tatrawil) Cetak Biru Sistranas Pada Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) Rencana Induk Pelabuhan Nasional RPJMN 2015 – 2019 UU 17/2007 ttg RPJPN UU 26/2006 ttg Penataan Ruang RTRWN (PP 26/2008), RTRWP, RTRWK

6 TERPADU/ TER- INTEGRASI
Keterpaduan/Integrasi Rencana Induk Transportasi UU NO.33/2004 TENTANG JALAN UU NO.22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN UU NO.23/2008 PERKERETAAPIAN UU NO.17/2009 TENTANG PELAYARAN UU NO.1/2009 TENTANG PENERBANGAN TATARAN TRANSPORTASI NASIONAL (TATRANAS) TATARAN TRANSPORTASI WILAYAH (TATRAWIL) TATARAN TRANSPORTASI LOKAL (TATRALOK) BLUE PRINT / RENCANA INDUK TRANSPORTASI: JALAN; PERKERETAAPIAN; PELAYARAN; PENERBANGAN. UNDANG-UNDANG TRANSPORTASI TATARAN TRANSPORTASI MODA TRANSPORTASI KELEMBAGAAN TERPADU/ TER- INTEGRASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL RENCANA TATA RUANG PULAU RENCANA TATA RUANG PROVINSI RENCANA TATA RUANG KABUPATEN / KOTA UNDANG-UNDANG KERUANGAN

7 Tinjauan Keterpaduan Transportasi
dalam Undang-undang

8 Sistem Transportasi Nasional
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Menimbang : a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis …….;  b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya …...; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ………; b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional ….; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ……….; b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, ……..; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Menimbang : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi …………. ; b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan ………..; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN Menimbang : bahwa transportasi mempunyai peranan penting ……………………..; b. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri ……………….; 8

9 UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian
“Keterpaduan” Dalam Undang-Undang Transportasi UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 2: Perkeretaapian sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas: manfaat; keadilan; keseimbangan; kepentingan umum; keterpaduan; kemandirian; transparansi; akuntabilitas; dan berkelanjutan. Pasal 8: 1.b. Rencana induk perkeretaapian nasional disusun dengan memperhatikan rencana induk jaringan moda transportasi lainnya. Pasal 15: Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perekeretaapian dengan moda transportasi lainnya.

10 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Keterpaduan” Dalam Undang-Undang Transportasi-2 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 2: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas: transparan; akuntabel; berkelanjutan; partisipatif; bermanfaat; efisien dan efektif; seimbang; terpadu; dan mandiri. Pasal 3: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

11 “Keterpaduan” Dalam Undang-Undang Transportasi-3
UU 17/2008 Tentang Pelayaran Pasal 1: 15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hirarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. Pasal 2: Pelayaran diselenggarakan berdasarkan asas: manfaat; usaha bersama dan kekeluargaan; persaingan sehat; adil dan merata tanpa diskriminasi; keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; kepentingan umum; keterpaduan; tegaknya hukum; kemandirian; berwawasan lingkungan hidup; kedaulatan negara; dan kebangsaan.

12 UU 1/2009 Tentang Penerbangan
“Keterpaduan” Dalam Undang-Undang Transportasi-4 UU 1/2009 Tentang Penerbangan Pasal 1: 32. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya Pasal 2: Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas: manfaat; usaha bersama dan kekeluargaan; adil dan merata; keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; kepentingan umum; keterpaduan; tegaknya hukum; kemandirian; keterbukaan dan anti monopoli; berwawasan lingkungan hidup; kedaulatan negara; kebangsaan dan kenusantaraan.

13 Integrasi Rencana Induk Transportasi

14 Peran dan Fungsi Rencana Induk Transportasi
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi agar terencana, terintegrasi, tepat guna, efisien dan efektif membutuhkan kerangka dasar rencana pembangunan/pengembangan yang diwujudkan dalam suatu Rencana Induk. FUNGSI : Rencana induk transportasi merupakan arah dan kebijakan transportasi (dan/atau suatu prasarana transportasi) pada tatarannya, yang penyusunannya diperintahkan dalam undang-undang transportasi.

15 TATANAN TRANS-PORTASI TATARAN TRANS-PORTASI
Sinergitas Dalam Penyusunan Rencana Induk TATANAN TRANS-PORTASI POTENSI (DEMAND) TATARAN TRANS-PORTASI KETER-PADUAN MASTER PLAN / RENCANA INDUK RTRW N/P/K

16 Konsep Integrasi Rencana Induk Transportasi Nasional
JARINGAN (PRASARANA DAN PELAYANAN) FUNGSI PEMBIAYAAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN (OPERASI) SINERGI KEBIJAKAN INTEGRASI

17 Proses Integrasi Rencana Induk
INTEGRASI JARINGAN, yaitu terintegrasinya sistem jaringan prasarana dan jaringan pelayanan baik intra moda maupun antar moda. INTEGRASI FUNGSI, yaitu terintegrasinya rencana pengembangan fungsi dari sistem transportasi yang dibangun sehingga memberikan nilai kemanfaatan yang besar dalam pelayanan transportasi multi moda, juga terintegrasinya rencana pembangunan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dan pusat, juga antara pemerintah dan masyarakat (swasta) INTEGRASI WAKTU PELAKSANAAN (WAKTU PENGOPERASIAN), yaitu terintegrasinya rencana waktu pelaksanaan dari setiap moda baik dari proses perencanaan, pembangunan hingga tahap pengoperasiannya. INTEGRASI PEMBIAYAAN, yaitu terintegrasinya rencana pembiayaan khususnya dalam skema pembiayaan pembangunan sedemikian sehingga terwujud sinergi yang saling mendukung antar moda. INTEGRASI KELEMBAGAAN, yaitu tersinerginya koordinasi antar lembaga dalam suatu kerangka perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasian dari berbagai moda yang saling terintegrasi.

18 Analisis Integrasi Jaringan Akses Pendukung Pelabuhan

19 Pengembangan Asumsi Kebutuhan Jaringan Akses Pendukung
Kebutuhan Akses Pendukung dilihat dari kemampuaan Jaringan Jalan sebagai AKSES UTAMA. Pelayanan akses utama Pelabuhan dan Bandara pada tahap awal dilayani oleh jaringan jalan Nasional dengan standar 4/2 D. Kelas Jalan Kelas I. Kapasitas dasar jalan 4/2 D adalah 1900 smp/jam/lajur. Untuk 4 Lajur = 1900 x 4 = 7600 smp/jam atau 7600 x 24 x 365 = smp/tahun Dengan kapasitas Optimal = 0,8 x Kapasitas Maksimal x (60 % pergerakan Mix Traffic) = x 0,6 = smp/tahun Sehingga : Untuk angkutan barang di Pelabuhan : Asumsi : 1 kendaraan ~ 10 Ton/kendaraan, maka jumlah pergerakan maksimal yang dilayani adalah = = ( x 0,6 x 1,3) / 10 = ton/tahun ~ ton/tahun Jadi untuk Pelabuhan dengan Traffic Barang Minimal ton/tahun, sudah harus disiapkan akses pendukung (Tol dan/atau KA)

20 Kriteria Evaluasi Integrasi Jaringan (Pelabuhan)
No. KRITERIA PROGRAM PRIORITAS NON PROGRAM PRIORITAS KETERANGAN TRAFFIC BARANG = TON/TAHUN TRAFFIC BARANG < TON/TAHUN *) TERHUBUNG AKSES UTAMA/JALAN RAYA TERHUBUNG AKSES PENDUKUNG (KERETA API) TERHUBUNG AKSES UTAMA / JALAN RAYA 1 TERITEGRASI JARINGAN PRASARANA ADA SUDAH DIRENCANAKAN MEMADAI 2 TERINTEGRASI DENGAN CATATAN TIDAK ADA PERLU DIPERCEPAT 3 BELUM TERINTEGRASI RENCANA INDUK BELUM ADA PERLU DIINTEGRASIKAN *) Pada Pelabuhan Non Program Prioritas, namun memiliki Traffic > Ton/tahun maka evaluasi dilakukan seperti Program Prioritas

21 Integrasi Jaringan Akses Pendukung Pelabuhan (1)
Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung Aceh Malahayati Belum Disahkan NA v - Memadai Sumatera Utara Kuala Tanjung Sudah Disahkan Perlu Diintegrasikan Sumatera Barat Teluk Bayur 12,159,370.00 v* Perlu Percepatan Lampung Panjang 91,973,386.00 DKI Jakarta Tanjung Priok 61,262,665.00 Jawa Tengah Tanjung Emas 4,254,327.00 Jawa Timur Tanjung Perak 12,726,016.00 Kalimantan Tengah Sampit Proses Pengesahan 1,716,176.00 Kalimantan Selatan Banjarmasin 8,265,935.00 Kalimantan Timur Balikpapan 36,911,510.00 Samarinda 57,855,480.00 Sulawesi Utara Bitung 4,310,168.00 Sulawesi Selatan Makassar 5,392,986.00 Maluku Utara Ternate/A. Yani 3,637,552.00 Maluku Ambon 8,538,780.00 Papua Barat Sorong Belum Ada 555,428.00 Papua Jayapura 3,259,256.00 = Prioritas berdasarkan demand

22 Integrasi Jaringan Akses Pendukung Pelabuhan (2)
Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung Aceh Lhokseumawe Belum Disahkan 3,232,353.00 v v* Memadai Sumatera Utara Belawan Sudah Disahkan 11,840,694.00 Kepulauan Riau Batam NA - Dumai Riau Pekanbaru 38,233,000.00 Perlu Diintegrasikan Jambi Kuala Tungkal 9,086,151.26 Talang Duku Sumatera Selatan Tanjung Siapi-api Belum Ada Perlu Percepatan Palembang Boom 7,675,624.00 Jawa Tengah Tanjung Intan Proses Pengesahan Jawa Barat Cilamaya Kalimantan Barat Pontianak 6,902,288.00 Sulawesi Tengah Pantoloan 11,844,437.00 Sulawesi Tenggara Bau-bau Kendari 39,548,045.00 NTT Tenau/Kupang 374,673.00 NTB Bima Papua Biak Merauke 780,561.00 = Prioritas berdasarkan demand

23 Integrasi Jaringan Akses Pendukung Pelabuhan (3)
Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung Aceh Malahayati Belum Disahkan NA v - Memadai Sumatera Utara Kuala Tanjung Sudah Disahkan Perlu Diintegrasikan Sumatera Barat Teluk Bayur 12,159,370.00 v* Perlu Percepatan Lampung Panjang 91,973,386.00 Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung Kalimantan Tengah Sampit Proses Pengesahan 1,716,176.00 v - Perlu Diintegrasikan Kalimantan Selatan Banjarmasin 8,265,935.00 v* Perlu Percepatan Kalimantan Timur Balikpapan 36,911,510.00 Samarinda Sudah Disahkan 57,855,480.00 Sulawesi Utara Bitung 4,310,168.00 Sulawesi Selatan Makassar 5,392,986.00 Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung Maluku Utara Ternate/A. Yani Proses Pengesahan 3,637,552.00 v - Perlu Diitegrasikan Maluku Ambon 8,538,780.00 Perlu Diintegrasikan Papua Barat Sorong Belum Ada 555,428.00 v* Memadai Papua Jayapura 3,259,256.00 Provinsi Nama Pelabuhan Status Rencana Induk Demand Barang Konektivitas Rekomendasi Utama Pendukung DKI Jakarta Tanjung Priok Sudah Disahkan 61,262,665.00 v Memadai Jawa Tengah Tanjung Emas 4,254,327.00 Jawa Timur Tanjung Perak 12,726,016.00

24 Analisis Integrasi Fungsi Akses Pendukung Pelabuhan

25 Konsep Dasar

26 Kriteria Evaluasi Integrasi Fungsi (Pelabuhan)
No. KRITERIA PELABUHAN UTAMA PELABUHAN PENGUMPUL KETERANGAN TERKONEKSI DENGAN AKSES UTAMA YAITU JALAN NASIONAL TERKONEKSI DENGAN AKSES PENDUKUNG (JALAN TOL DAN/ATAU KERETA API) 1 TERITEGRASI FUNGSI ADA – SESUAI BELUM ADA – (BARU DIRENCANAKAN) MEMADAI 2 TERINTEGRASI DENGAN CATATAN ADA - SESUAI TIDAK ADA PERLU DIPERCEPAT 3 BELUM TERINTEGRASI ADA – BELUM SESUAI PERLU DIINTEGRASIKAN

27 Perlu Percepatan Pembangunan
Integrasi Fungsi Akses Pendukung Pelabuhan (1) No Nama Provinsi Pelabuhan Utama Tahun Diputuskan Akses Utama Akses Pendukung Keterangan Rekomendasi Jaringan Jalan Status Fungsi Jaringan Tol Jaringan Kereta Api 1 Aceh Sabang Eksisting v Jalan Nasional - Memadai 2 Sumatera Utara Kuala Tanjung 2015 Belawan v (tidak ada ket tahun) Utama Perlu Percepatan Perlu Percepatan Pembangunan 3 Sumatera Barat Padang 2020 4 Kepulauan Riau Batu Ampar Jalan Nasional* Sekupang Kabil 5 Riau Dumai 2025 Kuala Enok 6 Bengkulu Pulau Baai 7 Jambi Ujung Jabung 8 Sumatera Selatan Tanjung Api-Api Boom Baru 9 Lampung Panjang 10 Banten 11 Jawa Barat Cilamaya 2030

28 Integrasi Fungsi Akses Pendukung Pelabuhan (2)
Provinsi Nama Pelabuhan Akses Utama Akses Pendukung Rekomendasi Jalan Tol Kereta Api Aceh Malahayati Nasional - Memadai Sumatera Utara Kuala Tanjung Perlu Diintegrasikan Sumatera Barat Teluk Bayur Utama Perlu Percepatan Lampung Panjang Provinsi Nama Pelabuhan Akses Utama Akses Pendukung Rekomendasi Jalan Tol Kereta Api Kalimantan Tengah Sampit Nasional - Perlu Diintegrasikan Kalimantan Selatan Banjarmasin Utama Perlu Percepatan Kalimantan Timur Balikpapan Samarinda Sulawesi Utara Bitung Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Nama Pelabuhan Akses Utama Akses Pendukung Rekomendasi Jalan Tol Kereta Api DKI Jakarta Tanjung Priok Nasional Utama Memadai Jawa Tengah Tanjung Emas - Jawa Timur Tanjung Perak Provinsi Nama Pelabuhan Akses Utama Akses Pendukung Rekomendasi Jalan Tol Kereta Api Maluku Utara Ternate/A. Yani Nasional - Perlu Diintegrasikan Maluku Ambon Papua Barat Sorong Nasional* Utama Perlu Percepatan Papua Jayapura

29 TERIMA KASIH


Download ppt "FGD Menko Perekonomian 25 Mei 2015 di Hotel Aryaduta – Jakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google