Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Widjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
Mata Kuliah MPPH Tahun Ajaran
2
PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN
STATUTE APPROACH PENELITI MELIHAT HUKUM SEBAGAI SISTEM TERTUTUP YANG MEMILIKI SIFAT-SIFAT : COMPREHENSIVE ALL INCLUSIVE SYSTEMATIC
3
COMPREHENSIVE NORMA-NORMA HUKUM YANG ADA DIDALAMNYA TERKAIT SATU DENGAN LAINNYA ALL INCLUSIVE NORMA HUKUM TERSEBUT CUKUP MAMPU MENAMPUNG PERMASALAHAN HUKUM YANG ADA SEHINGGA TIDAK ADA KEKURANGAN HUKUM SYSTEMATIC DISAMPING BERTAUTAN ANTAR SATU DENGAN LAINNYA, NORMA HUKUM TSB HARUS TERSUSUN SECARA HIERAKIS
4
(CONCEPTUAL APPROACH)
PENDEKATAN KONSEP (CONCEPTUAL APPROACH) KONSEP DIARTIKAN SEBAGAI UNSUR-UNSUR ABSTRAK YANG MEWAKILI KELAS-KELAS FENOMENA DALAM SUATU BIDANG ILMU YANG KADANGKALA MENUNJUK PADA HAL-HAL YANG UNIVERSAL YANG DIABSTRAKSIKAN DARI HAL-HAL YANG PARTIKULAR. FUNGSI KONSEP ADALAH MEMUNCULKAN OBYEK-OBYEK YANG MENARIK PERHATIAN DARI SUDUT PANDANGAN PRAKTIS DAN SUDUT PENGETAHUAN DALAM PIKIRAN DAN ATRIBUT TERTENTU.
5
PENDEKATAN ANALITIS ANALYTICAL APPROACH
FUNGSINYA ADALAH MENGETAHUI MAKNA YANG DIKANDUNG OLEH ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SECARA KONSEPSIONAL, SEKALIGUS MENGETAHUI PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK DAN PUTUSAN-PUTUSAN HUKUM
6
PENDEKATAN PERBANDINGAN
COMPARATIVE APPROACH PENCARIAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TERHADAP SUATU OBYEK DALAM SISTEM HUKUM YANG BERBEDA. MAKSUD PERBANDINGAN HUKUM : KEBUTUHAN-KEBUTUHAN YANG UNIVERSAL (SAMA) AKAN MENIMBULKAN CARA-CARA PENGATURAN YANG SAMA PULA; KEBUTUHAN-KEBUTUHAN KHUSUS BERDASARKAN PERBEDAAN SUASANA DAN SEJARAH ITU MENIMBULKAN CARA-CARA YANG BERBEDA PULA
7
PENDEKATAN SEJARAH HISTORICAL APPROACH
PENCARIAN SECARA KRONOLOGIS TERHADAP PERISTIWA HUKUM YANG TERDAPAT DALAM SUATU OBYEK PERMASALAHAN. MENURUT PERSPEKTIF SEJARAH TERDAPAT 2 PENAFSIRAN: PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH HUKUM (recht historische interpretatie) PENAFSIRAN MENURUT SEJARAH PENTEPANA PERUNDANG-UNDANGAN (wets historische interpretatie)
8
PHILOSOPHICAL APPROACH
PENDEKATAN FILSAFAT PHILOSOPHICAL APPROACH SIFAT FILSAFAT YANG MENYELURUH, MENDASAR DAN SPEKULATIF, PENJELAJAHAN FILSAFAT AKAN MENGUPAS ISU HUKUM SECARA RADIKAL DAN MENDALAM. FILSAFAT MELIPUTI : AJARAN ONTOLOGIS (HAKIKAT), AKSIOLOGIS (NILAI), EPISTEMOLOGIS (PENGETAHUN), DAN TELEOLOGIS (TUJUAN)
9
PENDEKATAN KASUS CASE APPROACH
BERTUJUAN UNTUK MEMPELAJARI PENERAPAN NORMA-NORMA ATAU KAIDAH HUKUM YANG DILAKUKAN DALAM PRAKTIK HUKUM, TERUTAMA KASUS-KASUS YANG TELAH DIPUTUS. KASUS TERSEBUT DAPAT DIPELAJARI UNTUK MENDAPAT GAMBARAN TENTANG DAMPAK DIMENSI PENORMAAN DALAM SUATU ATURAN HUKUM DALAM PRAKTIK HUKUM.
10
CERMATI PRINCIPLE OF LEGALITY (FULLER)
SUATU SISTEM HUKUM HARUS MENGANDUNG PERATURAN-PERATURAN HARUS DIUMUMKAN TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT HARUS DISUSUN DLAM RUMUSAN YANG BISA DIMENGERTI TIDAK BOLEH BERTENTANGAN SATU DENGAN LAINNYA TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN YANG MELEBIHI APA YANG HARUS DILAKUKAN TIDAK BOLEH ADA KEBIASAAN UNTUK SERING DIUBAH-UBAH HARUS ADA KECOCOKAN ANTARA PERATURAN DENGAN PELAKSAAN SEHARI-HARI
11
SPESIFIKASI PENELITIAN
INVENTARISASI HUKUM PENELITIAN TERHADAP ASAS-ASAS HUKUM PENEMUAN HUKUM IN CONCRETO PENELITIAN TERHADAP SISTEMATIK HUKUM PENELITIAN TERHADAP TARAF SINKRONISASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL PERBANDINGAN HUKUM SEJARAH HUKUM
12
INVENTARISASI HUKUM CERMATI SIFAT COMPREHENSIVE,
MENGUMPULKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGKLASIFIKASIKAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RELEVAN MENGANANALISIS PENELITIAN CERMATI SIFAT COMPREHENSIVE, ALL INCLUSIVE DAN SYSTEMATIC
13
PENELITIAN TERHADAP ASAS-ASAS HUKUM
BERTOLAK DARI DARI BIDANG TATA HUKUM (TERTULIS) TERTENTU DENGAN CARA MENGADAKAN IDENTIFIKASI TERLEBIH DAHULU TERHADAP KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG TELAH DIRUMUSKAN DI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN. JIKA PENELITIAN INI DILAKUKAN TERHADAP HUKUM TERCATAT, MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS DAPAT DIRUMUSKAN KAIDAH HUKUMNYA BARU KEMUDIAN DI TARIK ASAS-ASASNYA.
14
HASRAT SUSILA ASAS HUKUM UNSUR IDEAL HASRAT MANUSIA PENGERTIAN POKOK
UNSUR HUKUM MANUSIA TATA HUKUM UNSUR RIEL KEBUDAYAAN LINGKUNGAN
15
PENELITIAN TERHADAP SISTEMATIKA HUKUM
TUJUAN POKOKNYA ADALAH UNTUK MENGADAKAN IDENTIFIKASI TERHADAP PENGERTIAN-PENGERTIAN POKOK/DASAR DALAM HUKUM, YAKNI MASYARAKAT HUKUM, SUBYEK HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, PERISTIWA HUKUM, HUBUNGAN HUKUM DAN OBYEK HUKUM. DIMAKSUDKAN UNTUK MENCARI ARTI TERTENTU DALAM KEHIDUPAN HUKUM
16
CONTOH : PENELITIAN SISTEMATIKA HUKUM TENTANG SIFAT ALAMIAH, PSIKIS, MAUPUN SOSIAL DALAM HUKUM
CERMATI PASAL 362 Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paluing banyak sembilan ratus rupiah
17
PASAL 49 KUHP (1). Tidak pidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum; (2). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
18
Pasal 44 KUHP (1). Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana (2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
19
PENEMUAN HUKUM IN CONCRETO
KAIDAH YANG BERSIFAT ABSTRAK DIKONKRITKAN MELALUI ANALISIS TERHADAP SUATU OBYEK PERMASALAHAN TERTENTU SEHINGGA DAPAT DIAMBIL SUATU PENYELESAIAN MASALAH YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM KENYATAANNYA.
20
PENELITIAN TERHADAP TARAF SINKRONISASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL
OBYEK YANG DITELITI ADALAH SAMPAI SEJAUH MANA HUKUM POSITIF YANG BERLAKU ITU SERASI SATU DENGAN LAINNYA. SECARA VERTIKAL : APAKAH PERATURAN YANG BERLAKU BAGI SUATU BIDANG TERTENTU TIDAK SALING BERTENTANGAN DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN. SECARA HORIZONTAL : APAKAH PERATURAN YANG SEDERAJAT YANG MENGATUR OBYEK YANG SAMA TIDAK SALING BERTENTANGAN
21
CERMATI ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT YANG LEBIH TINGGI MEMPUNYAI KEDUDUKAN YANG LEBIH TINGGI YANG BERLAKU BELAKANGAN MEMBATALKAN YANG TERDAHULU YANG BERSIFAT KHUSUS MENGESAMPINGKAN YANG TERDAHULU TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
22
PERBANDINGAN HUKUM PENCARIAN PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TERHADAP SUATU OBYEK DALAM SISTEM HUKUM YANG BERBEDA. PERBANDINGAN SENANTIASA BERTOLAK PADA PARADIGMA TEORETIS MAUPUN KONSEPSIONAL YANG TELAH DIGUNAKAN
23
SEJARAH HUKUM OBYEKNYA ADALAH PERKEMBANGAN ATAU SEJARAH TERBENTUKNYA PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR BIDANG-BIDANG KEHIDUPAN TERTENTU. PENELITIAN INI DAPAT DILAKUKAN DALAM BIDANG HUKUM POSITIF TERTULIS MAUPUN HUKUM TERCATAT.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.