Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengantar Hukum Tanah
2
Konsep Agraria 1 2 3 Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional Pasal 1 Ayat 2 UUPA 4
3
Dalam pengertian bumi, selain: permukaan bumi, termasuk pula
1 Dalam pengertian bumi, selain: permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada dibawah air. Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. 2
4
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan- peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Pasal 4 (2) UUPA
5
Pasal 1 (2) PP Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas, dan itu saja yang merupakan obyek dari pendaftaran tanah di Indonesia. S Rowton Simpson (Land Law and Registration, hl 5): tanah itu adalah tidak bergerak, sehingga secara fisik tidak dapat diserahkan/dipindah/dibawa dan kedua tanah itu adalah bersifat abadi.
6
Arti penting tanah bagi manusia
Social asset Sarana pengikat kesatuan sosial di masy Indo unt hidup dan kehidupan Capital asset Faktor modal dlm pembangunan Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 6 UUPA
7
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
8
Thanks
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.