Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI."— Transcript presentasi:

1 6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI

2 VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

3 Materi Sebelum UTS Pengantar akuntansi forensik
Mengapa akuntansi forensik Lingkup akuntansi forensik Atribut akuntansi forensik Standar audit investigatif Tatanan kelembagaan Korupsi

4 Materi Setelah UTS Fraud 1 Fraud 2 Mencegah Fraud Mendeteksi Fraud
Profil pelaku, korban dan perbuatan fraud Komputer forensik Investigatif dan audit investigatif

5 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mampu memahami menganalisis dan menjelaskan penerapan disiplin ilmu akuntansi yang luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan

6

7

8 Fraud ( KECURANGAN)

9 FOSA ACFE = Association of certified fraud examiners COSA

10 FRAUD TRIANGLE Fraud TrIangle

11 KORUPSI

12 Korupsi secara Etimologi
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi

13 Etimologi…(cont’d) Bahasa inggris Bahasa perancis Bahasa belanda
Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di indonesia merupakan turunan dari bahasa belanda

14 Beberapa terminologi korupsi
Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa indonesia, 1991) Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978)

15 Terminologi … (cont’d)
David M. Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). J.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit).

16 Terminologi … (cont’d)
Syed Husein Alatas: Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International: Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Extortion Bribery

17 3 tingkatan KORUPSI Material benefit Abuse of power Betrayal of trust
(Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan)

18 Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust)
penghianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat) Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi

19 Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah Merupakan Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.

20 Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit)
Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia

21 Memperkaya diri sendiri/orang lain
Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi Secara melawan hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain Merugikan keuangan/ perekonomian negara 21 21

22 Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia
MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIAN NEGARA Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia Setiap kegiatan perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsi Perkembangan kegiatan usaha terhambat, pengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung Pendidikan dan kesehatan sangat mahal 22 22

23 Salah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit diberantas
Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi Ibarat maling teriak maling

24 PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD
1. Error (KESALAHAN) a. Intentional Error  Kesalahan yang disengaja, tujuanny untuk keuntungan diri sendiri Bentuk : Window Dressing  merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik Check Kitting  saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga current ratio terlihat lebih baik b. Unintentional Error  Kesalahan yang tidak disengaja (kesalahan manusiawi) salah menjumlah salah menerapkan PSAK karena ketidaktahuan Sudah ada tuntutan hokum (prosecution) Sudah ditemukan belum ada tuntutan hukum Fraud belum ditemukan

25 PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD
Tindakan melawan hukum PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD 1. Error (KESALAHAN) a. Intentional Error  Kesalahan yang disengaja, tujuanny untuk keuntungan diri sendiri Bentuk : Window Dressing  merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik Check Kitting  saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga current ratio terlihat lebih baik b. Unintentional Error  Kesalahan yang tidak disengaja (kesalahan manusiawi) salah menjumlah

26 FOSA ACFE = Association of certified fraud examiners COSA

27 KLASIFIKASI FRAUD 1 KORUPSI 2 PENYALAHGUAAN ASSET 3 REKAYASA PELAPORAN

28 Corruption KONFLIK KEPENTINGAN SUAP (BRIBERY)
PENERIMAAN HADIAH (ILLEGAL GRATUTIES) MEMINTA SESUATU / PEMERASAN (ECONOMIC EXTORTION)

29 29

30 HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KHUSUS

31 D. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana Korupsi - Tindak Pidana Pencucian Uang - Tindak Pidana HAM Berat - Tindak Pidana Terorisme - Tindak Pidana Narkotika - Tindak Pidana Lingkungan Hidup - Tindak Pidana Perdagangan Orang - Tindak Pidana Anak - Tindak Pidana Kehutanan - Dll.

32 PEMAHAMAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Pelbagai peraturan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi telah diterbitkan. Namun, praktik korupsi masih terus berulang dan semakin kompleks dalam realisasinya. Pada tahun 2010, menurut data Pacific Economic and Risk Consultansy, Indonesia menempati urutan teratas sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi disetiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Proyek Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah, sampai proses penegakkan hukum. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masayarakat umum, seperti memberi hadiah kepada Pejabat / Pegawai Negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah sebagai kebiasaan dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

33 Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan karena masih kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosakata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat yang tinggal di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanya kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang bisa menjawab secara benar bentuk / jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang. Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi didalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun hingga saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebgai hal wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Seperti Gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi. Mengetahui bentuk / jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.

34 Apa Yang Dimaksud Dengan Korupsi ?
Korupsi bersasal bahasa latin “Corruptio,” atau “Corruptos” Kata tersebut kemudian diadopsi ke dalam beberapa bahasa, diantaranya yaitu : Bahasa Inggris : Corruption ( Corrupt ) Bahasa Belanda : Corruptie Bahasa Indonesia : Korupsi Korupsi secara harfiah bisa berarti : Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran Perbuatan yg buruk (penggelapan, uang, penerimaan uang sogok, dsb) Perbuatan yg kenyataan menimbulkan keadaan yg bersifat buruk Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dalam 30 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

35 Kerugian keuangan negara Suap - Menyuap Penggelapan dalam jabatan
Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut : Kerugian keuangan negara Suap - Menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi

36 KERIGIAN KEUANGAN NEGARA PENGGELAPAN DLM JABATAN
TPK UU No 31 th 1999 Jo UU No 20 Th 2001 SUAP MENYUAP Ps 5,6,11,12,13 KERIGIAN KEUANGAN NEGARA Ps 2 & 3 PENGGELAPAN DLM JABATAN Ps 8, 9, Ps 10.a,b c PERBUATAN PEMERASAN Ps 12, e,g, f KORUPSI UU NO 31 TH 1999 JO UU NO 20 TH 2001 PERBUATAN CURANG Ps 7 ayat (1) a,b,C,d Ps 7 (2) Ps 12.b Benturan Kepentingan Ps 12 i Gratifikasi Ps 12 c 36

37 Sejarah Pemberantasan Korupsi
Tahun Kegiatan Utama Lingkup Dasar Hukum 1957 Operasi Militer (Kegiatan tidak terstruktur) PRT/PM/06/1957 1967 Tim Pemberantasan Korupsi (Represif) Keppres 228 Tahun 1967 1977 Opstib (Penertiban Sistem) Inpres 9 Tahun 1977 1987 Pemsus Restitusi Pajak (Kebenaran restitusi) Surat MENKEU S-1234/MK.04/1987  Krisis Moneter & Ekonomi 1999 KPKPN (Preventif) UU 28 Tahun 1999 1999 TGTPK (Represif) PP 19 Tahun 2000 PELAJARAN Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun mandat yang diberikan mencakup pencegahan Diarahkan hanya untuk penghukuman, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset (hasil korupsinya)‏ Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja Sistem manajemen keuangan tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 2003 KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun 2002 Tugas: Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, Monitor 2005 Timtas (Represif) Keppres 11 Tahun 2005 LgS

38 Sekilas KPK: Beberapa gambaran:
Lembaga Negara Independen bebas pengaruh dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuatan lainnya Bertanggung jawab kepada publik Yurisdiksi hanya pada tindak pidana korupsi Gambaran lain: 5 Pimpinan (saat ini: 4 pimpinan) 4 Penasihat (saat ini: 2 Penasihat) 700 Pegawai

39 Penyelidikan, Penyidikan,
Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No. 30/2002) Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Koordinasi Pasal 7 Supervisi Pasal 8 Kejaksaan Kepolisian BPK Inspektorat Jenderal Lain-lain Lembaga yang memberikan pelayanan publik Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Tugas KPK Pasal 6 Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14

40 Struktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi LgS

41 Visi dan Misi KPK Visi: Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Misi: Pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi Menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Prinsip Utama: Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas Nilai-nilai Dasar Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Religiusitas, Transparansi, Kepemimpinan, Produktiitas

42 CORRUPTION HAZARDS (CH)‏
GUNUNG ES KORUPSI lokasi : pemasok anggaran pengguna anggaran, disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor Barang asset negara, barang sitaan Kegiatan : proyek pembangunan pengadaan barang / jasa perijinan / pelayanan publik Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : Desire to Act Ability to Act Opportunity Suitable Target TINDAK PIDANA KORUPSI TPK CORRUPTION HAZARDS (CH)‏ Kelemahan bangsa Kesisteman Kesejahteraan / Pengghasilan Mental / moral Internal, sosial, self control Budaya ketaatan hukum POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK)‏ 42

43 Tugas KPK (Pasal 6) TUGAS KPK Koordinasi Supervisi (Pasal 7) (Pasal 8)
UU No. 30 Tahun 2002 Koordinasi (Pasal 7) Supervisi (Pasal 8) TUGAS KPK (Pasal 6) Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11) Monitoring (Pasal 14) Sesuai dengan UU, KPK mempunyai fungsi supervisi, koordinasi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan dan monitoring. Inpres 5 / 2004 Presiden menginstruksikan beberapa langkah didalam percepatan pemberantasan korupsi. Didalam Inpress secara jelas disebutkan bahwa semua kegiatan harus di koordinasikan dengan KPK, maka didalam pembahasan RAN, KPK selalu berpartisipasi aktip. Untuk itulah KPK pagi hari ini berada disini didalam acara konsultasi dan kampanye publik mengenai RAN. Termasuk pemberantasan tim yang dibentuk Presiden, KPK pun melakukan peran dan fungsinya sebagai supervisi dan koordinasi. Tim terpadu juga ber koordinasi dengan KPK. Pencegahan (Pasal 13)

44 Subjek Pemberantasan Korupsi
Aparat Pemerintah Key Success Factor Commitment Can Do Spirit Penegakan Hukum Good Governance Peran Serta Masyarakat Sektor Swasta Subjek pemberantasan korupsi adalah aparat pemerintahan, sektor swasta dan peran serta masyarakat. Pemberantasan Korupsi: Pencegahan dan Penindakan Pada sesi berikutnya nanti Dirjen Pajak, BPN, Depdagri, BKPM. Akan menyampaikan pemaparan akan apa yang telah dilakukan. Yang jauh lebih penting apa yang masing masing akan kita lakukan setelah pertemuan ini. Untuk aparat pemerintah khususnya departemen yang memberikan paparan. Rakyat, laporkan kalau didalam pengelolaan masih berjalan seperti yang dulu dulu. Namun keinginan berubah juga harus dimiliki oleh semua pihak. Hilangkan black labeling, namun sebaliknya aparat juga tidak usah terlalu sensitip. Jadikanlah suara rakyat menjadi masukan buat kita semua, Sudah saatnya kita berubah, bukan untuk dilayani, rakyatpun juga mempunyai hak untuk suatu kehidupan yang lebih baik. Good Corporate Governance

45 PENCEGAHAN KORUPSI

46 PENCEGAHAN KORUPSI Pendidikan atau pelatihan calon pejabat pusat dan daerah Peningkatan internal control Antifraud control

47 FRAUD TRIANGLE Fraud Preventive ACTIVE CONTROL Anti fraud controls
INTRNAL CONTROLL FRAUD PASIVE CONTROL

48 Anti Fraud Control

49

50 PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD
Fraud Prevention PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD 1. Error (KESALAHAN) a. Intentional Error  Kesalahan yang disengaja, tujuanny untuk keuntungan diri sendiri Bentuk : Window Dressing  merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik Check Kitting  saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga current ratio terlihat lebih baik

51

52 PENYEBAB KECURANGAN Kelemahan pengendalian intern
Konflik kepentingan dari pejabat perusahaan Tidak mempunyai kebijakan tertulis mengenai “fair dealing” Pegawai dan pejabat yang tidak jujur Ketidaktegasan sangsi yang diberikan Terlalu yakin dengan orang kepercayaan Target yang berat dari top management Bonus yang didasarkan performance

53 PRAKTIK KECURANGAN YANG UMUM
Tidak mencatat pendapatan Menyembunyikan penagihan piutang Pencurian material Pengalihan sekuritas Pemalsuan dokumen pengeluaran Penyalahgunaan dana kas kecil 53

54 Many thanks for supporting graphic and image


Download ppt "6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google