Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum"— Transcript presentasi:

1 HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum
HANDOUT HUKUM PERBANKAN AZIZAH, SH., MHum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo

2 HUKUM PERBANKAN A. Dasar Hukum : 1. UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No
HUKUM PERBANKAN A. Dasar Hukum : UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No Tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

3 B. Pengertian 1. Perbankan, menurut Ps. 1 angka 1 UU No. 10
B. Pengertian 1. Perbankan, menurut Ps. 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 1998 adalah segala sesuatu yg menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara & proses dlm melaksanakan kegiatan usahanya 2. Bank, menurut Ps. 1 angka 2 UU 10/98 adalah badan usaha yg menghimpun dana dr masy. dlm bentuk simpanan & menyalurkannya kpd masyarakat dlm bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

4 3. Bank Umum, menurut Ps. 1 angka 3 UU 10/98
3. Bank Umum, menurut Ps. 1 angka 3 UU 10/98 adl bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran 4. Bank Perkreditan Rakyat, menurut Ps. 1 angka 4 UU 10/98 adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yg dalam kegiatannya tdk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

5 C. Asas, Fungsi dan Tujuan - Menurut Ps. 2 UU No. 7 Th
C. Asas, Fungsi dan Tujuan Menurut Ps. 2 UU No. 7 Th : Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian Menurut Ps. 3 UU No. 7 Th : Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat Menurut Ps. 4 UU No. 7 Th : Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak

6 D. Jenis dan Usaha Bank - Menurut Ps. 5 ayat (1) UU No
D. Jenis dan Usaha Bank Menurut Ps. 5 ayat (1) UU No. 7/92 jenis bank : a. Bank Umum; b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasal 1 angka 3 UU No. 10/98 : Bank Umum adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha scr konvensional &/atau berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran Psl 1 angka 4 UU No. 10/98 : BPR adl bank yang melaksanakan kegiatan usaha scr konvensional &/atau berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaranan

7 - Menurut Pasal 6 UU No. 7/92 jo. UU No
- Menurut Pasal 6 UU No. 7/92 jo. UU No /98 Usaha Bank Umum meliputi : a. Menghimpun dana dr masy. dlm bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu b. Memberikan kredit c. Menerbitkan surat pengakuan utang d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya e. Memindahkan uang baik utk kepentingan sendiri mapun utk kepentingan nasabah

8 f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dr, /meminjamkan dana kpd bank lain, baik dgn menggunakan surat, srn telekomunikasi maupun dgn wesel unjuk, cek/ srn lainnya g. Menerima pembayaran dr tagihan atas surga & melakukan perhitungan dgn/antar pihak ketiga h. Menyediakan tempat utk menyimpan barang dan surga i. Melakukan kegiatan penitipan utk kepentinan pihak lain berdasarkan suatu kontrak j. Melakukan penempatan dana dr nasabah kpd nasabah lainnya dlm bentuk surga yg tidak tercatat di bursa efek

9 k. Dihapus l. Melakkn kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, & kegiatan wali amanat m. Menyediakan pembiayaan &/atau melakkn kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh BI n. Melakukan kegiatan lain yg lazim dilakukan oleh bank sepanjang tdk bertentangan dgn UU ini & peraturan per-UUan yg berlaku

10 - Larangan bagi Bank Umum a
- Larangan bagi Bank Umum a. Melakukan penyertaan modal, kecuali sbgmn dimaksud dlm Ps. 7 huruf b & c b. Melakukan usaha perasuransian c. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sbgmn dimaksud dlm Ps. 6 & Ps Usaha BPR meliputi : a. Menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan brp deposito berjangka, tabungan, & /atau bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu b. Memberikan kredit c. Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdsrk Prinsip Syariah, sesuai dgn ketentuan BI

11 d. Menempatkan dananya dlm bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain - BPR dilarang : a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dlm lalu lintas pembayaran b. Melakukan kegiatan usaha dlm valuta asing c. Melakukan penyertaan modal d. Melakukan usaha perasuransian e. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sbgmn dimaksud dlm Ps. 13

12 E. Perizinan, Bentuk-2 Hukum Bank & Kepemilikan 1. Perizinan Ps
E. Perizinan, Bentuk-2 Hukum Bank & Kepemilikan Perizinan Ps. 16 ayat (1) : Setiap pihak yg melakukan kegiatan menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sbg Bank Umum/BPR dr Pimpinan BI, kecuali apbl kegiatan menghimpun dana dr masyarakat dimaksud diatur dgn UU tersendiri Ps. 16 ayat (2) : Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum & BPR sbgmn dimaksud dlm ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurang-2nya tentang :

13 a. Susunan organisasi dan kepengurusan. b. Permodalan. c. Kepemilikan
a. Susunan organisasi dan kepengurusan b. Permodalan c. Kepemilikan d. Keahlian di bidang perbankan e. Kelayakan rencana kerja Ps. 16 ayat (3) : Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh BI

14 2. Bentuk-Bentuk Hukum Bank. Menurut Pasal 21 UU Perbankan 1998,
2. Bentuk-Bentuk Hukum Bank Menurut Pasal 21 UU Perbankan 1998, bentuk hukum Bank Umum : 1. Perseroan Terbatas 2. Koperasi 3. Perusahaan Daerah Bentuk Hukum BPR, Pasal 21 ayat (2) : 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas 4. Bentuk lain yg ditetapkan dgn PP

15 Pasal 21 ayat (3) : bentuk hk dr kantor. perwakilan & kantor cabang yg
Pasal 21 ayat (3) : bentuk hk dr kantor perwakilan & kantor cabang yg berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya Pasal 58 : menentukan bahwa, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkt Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkrt Kecamatan, Badan Karya Produksi Desa, &/atau lembaga-lembaga lainnya yg dipersamakan dgn itu diberikan status sbg BPR berdsrk UU

16 3. Pendirian & Kepemilikan - Bank Umum hanya dpt didirikan oleh : a
3. Pendirian & Kepemilikan Bank Umum hanya dpt didirikan oleh : a. WNI &/atau badan hk. Indonesia; atau b. WNI &/atau bdn hk. Ind. dgn WNA &/atau bdn hk. asing secara kemitraan BPR hanya dpt didirikan & dimiliki oleh WNI, badan hk. Ind yg seluruh pemiliknya WNI, PEMDA,/ dpt dimiliki bersama diantara ketiganya Bank Umum kepemilikan dpt dimiliki oleh negara, swasta nasional, swasta asing/campuran (nasional & asing) BPR dapat dimiliki oleh negara (pemerintah daerah) swasta, koperasi

17 F. PengertianKredit Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Ps 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 ttg Perubahan UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan: “Kredit ialah penyediaan uang/tagihan yg dpt dipersamakan dgn itu, berdskn persetujuan / kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam utk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dgn pemberian bunga”

18 Ps 1 angka 12 UU No. 10 Thn 1998 ttg Perubahan UU No
Ps 1 angka 12 UU No. 10 Thn 1998 ttg Perubahan UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan: Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yg dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan / kesepakatan antara bank dan pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai utk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan / bagi hasil

19 Unsur – unsur yang terdapat dalam kredit adalah :. 1. Kepercayaan. 2
Unsur – unsur yang terdapat dalam kredit adalah : Kepercayaan Waktu Prestasi Risiko

20 II. Penggolongan Kredit. 1. Berdasarkan Jangka Waktu. 2
II. Penggolongan Kredit 1. Berdasarkan Jangka Waktu 2. Berdasarkan Dokumentasi 3. Berdasarkan Bidang Ekonomi 4. Berdasarkan Tujuan Penggunaannya 5. Berdasarkan Objek Yang Ditransfer 6. Berdasarkan Waktu Pencairannya 7. Berdasarkan Cara Penarikannya 8. Berdasarkan Pihak Krediturnya 9. Berdasarkan Negara Asal Kreditur Berdasarkan Jumlah Kreditur

21 ad. 1. Jangka Waktu :. a. Kredit jangka pendek b
ad. 1. Jangka Waktu : a. Kredit jangka pendek b. Kredit jangka menengah c. Kredit jangka panjang ad. 2. Dokumentasi : a. Kredit dengan perjanjian kredit tertulis b. Kredit tanpa surat perjanjian kredit

22 ad. 3. Bidang Ekonomi :. a. Kredit utk sektor pertanian,
ad . 3. Bidang Ekonomi : a. Kredit utk sektor pertanian, perburuhan dan sarana pertanian b. Kredit utk sektor pertambangan c. Kredit utk sektor perindustrian d. Kredit utk sektor listrik, gas, dan air e. Kredit utk sektor konstruksi f. Kredit perdagangan, restoran dan hotel g. Kredit pengangkutan, perdagangan dan komunisasi h. Kredit utk sektor jasa i. Kredit utk sektor lain-lain

23 ad. 4. Tujuan Penggunaannya : a. Kredit konsumtif b. Kredit produktif c. Kredit modal d. Kredit likuiditas ad. 5. Objek Yang Ditransfer : a. Kredit uang b. Kredit bukan uang ad. 6. Waktu Pencairannya : a. Kredit tunai b. Kredit tidak tunai

24 ad. 7. Cara Penarikannya :. a. Kredit sekali jadi. b
ad. 7. Cara Penarikannya : a. Kredit sekali jadi b. Kredit rekening koran c. Kredit berulang-ulang d. Kredit bertahap e. Kredit tiap transaksi ad. 8. Pihak Krediturnya : a. Kredit terorganisasi b. Kredit tidak terorganisasi

25 ad. 9. Negara asal Kreditur :. a. Kredit domistik. b
ad Negara asal Kreditur : a. Kredit domistik b. Kredit luar negeri ad. 10. Jumlah Kreditur : a. Kredit dengan kreditur tunggal b. Kredit sindikasi

26 PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT Secara tradisional (yang berlaku pada umumnya) analisis bank terhadap calon nasabah debitor dilakukan terhadap aspek-aspek yang dikenal dalam dunia perbankan sebagai the five of credit atau 5 C, yaitu : - Character (Watak); - Capital (Modal); - Capacity (Kemampuan); - Collateral (Jaminan); dan - Condition of Economy (Kondisi Ekonomi).

27 Character dan Collateral menentukan hal yang menyangkut pertanyaan : Will he pay ? yaitu menyangkut penilaian mengenai kemauan / iktikad nasabah debitor utk membayar kembali kreditnya. Capital, Capacity dan Condition of Economy menentukan hal yang menyangkut pertanyaan : Can he pay ? yaitu menyangkut kemampuan nasabah debitor utk membayar kembali kreditnya

28 Prinsip-prinsip diatas juga diakomodasi dalam Pasal 8 UU No
Prinsip-prinsip diatas juga diakomodasi dalam Pasal 8 UU No. 10 / 1998 tentang Perubahan UU No. 7 / 1992 tentang Perbankan, yaitu : Dalam memberikan kredit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

29 Perjanjian kredit harus dilakukan dalam bentuk tertulis, hal ini memiliki beberapa alasan, yaitu : a. Kompleksnya perumusan terhadap hak dan kewajiban dari para pihak b. Perjanjian yang dibuat secara lisan sangat sulit untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian jika dikemudian hari menimbulkan sengketa diantara para pihak

30 c. Keberadaan Instruksi Presidium Kabinet
c. Keberadaan Instruksi Presidium Kabinet Nomor : 15/EK/IN/10/1966 tgl , dimana ditegaskan “dilarang utk melakukan pemberian kredit tanpa adanya perjanjian kredit yang jelas antara Bank dan Debitur/ antara Bank Sentral dan Bank-Bank lainnya” Surat Bank Indonesia yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa No : 03/1093/UPK/KPD tgl , khususnya butir 4 yang berbunyi :”untuk pemberian kredit harus dibuat surat perjanjian kredit”.

31 BI melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit, yaitu: a. Lancar Kredit digolongkan lancar jika pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan perjanjian kredit yang dibuat. b. Dalam Perhatian Khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok &/atau bunga s/d 90 hari

32 c. Kurang Lancar jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) d. Diragukan jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui hari sampai dengan 270 hari (9 bulan) e. Macet jika terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari (9 bulan) lebih.

33 Kredit yang masuk dalam golongan Lancar dan Dalam Perhatian Khusus dinilai sebagai kredit yang Performing Loan (kredit lancar) Kredit yang masuk golongan Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet dinilai sebagai kredit Non Performing Loan (kredit macet)

34 Untuk menentukan suatu kualitas kredit masuk dalam golongan lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet dapat dinilai dari 3 (tiga) aspek, yaitu: a. Prospek usaha b. Kondisi keuangan dengan penekanan arus kas c. Kemampuan membayar

35 Untuk menghindarkan kredit bermasalah, Bank sebenarnya sudah melakukan pengamanan preventif dgn melakukan analisa yg mendalam terhadap usaha dan penghasilan serta kemampuan debitur. Analisa dari apsek hukum juga dilakukan, misalnya: a. Legalitas usaha debitur; b. Kewenangan orang bertindak mewakili perusahaan; c. Keabsahan hk dr barang yg dijadikan agunan d. Penjaminan/Borgtoch; e. Mekanisme pemantauan dan pengawasan secara terus menerus.

36 Untuk menyelesaikan kredit bermasalah (non performing loan) ada dua strategi yang dapat ditempuh, yaitu: A. Penyelamatan Kredit B. Penyelesaian Kredit

37 A. Penyelamatan Kredit Penyelematan adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit sehingga dgn demikian diharapkan debitur memiliki kemampuan kembali utk menyelesaikan kredit tersebut.

38 Penyelesaian kredit melalui tahap penyelamatan kredit ini dinamakan penyelesaian melalui restrukturisasi kredit. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan Bank dalam usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya. dalam restrukturisasi lebih banyak melakukan negosiasi dan solusi yang ditawarkan Bank untuk menentukan syarat dan ketentuan restrukturisasi

39 Tujuan restrukturisasi adalah: a
Tujuan restrukturisasi adalah: a. Untuk menghindarkan kerugian bg Bank krn hrs menjaga kualitas kredit yg telah diberikan; b. Untuk membantu memperingan kewajiban debitur sehingga debitur mempunyai kemampuan utk melanjutkan kembali usahanya & melaksanakan pembayaran kewajiban kreditnya; c. Dgn restrukturisasi mk penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hk dpt dihindarkan krn penyelesaian melalui lembaga hk dlm prakteknya memerlukan waktu yg lama, biaya dan tenaga yg banyak

40 Fasilitas/kebijakan yg dpt digunakan utk melakukan restrukturisasi kredit bermasalah menurut keputusan Direksi BI tersebut diatas antara lain melalui : a. Penurunan Suku Bunga Kredit b. Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit c. Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit d. Perpanjangan Jangka Waktu Kredit e. Penambahan Fasilitas Kredit f. Pengambilalihan Agunan/Aset Debitur

41 g. Jaminan Kredit Dibeli oleh Bank h
g. Jaminan Kredit Dibeli oleh Bank h. Konversi Kredit Menjadi Modal Sementara dan pemilikan saham i. Alih Manajemen j. Pengambilalihan Pengelolaan Proyek k. Novasi (Pembaharuan Hutang) l. Subrogasi m. Cessie n. Debitur Menjual Sendiri Barang Jaminan o. Bank Menjual Barang-Barang Jaminan Dibawah tangan berdasarkan surat kuasa p. Penghapusan Piutang q. Cegah Tangkal (CEKAL) Debitur Macet

42 B. Penyelesaian Kredit Penyelesaian kredit adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum seperti Pengadilan/Direktorat Jenderal Piutang & Lelang Negara/badan lainnya Hal ini dilakukan krn langkah penyelamatan sudah tidak mungkin dilakukan Tujuan penyelesaian kredit melalui lembaga hukum ini adalah utk menjual / mengeksekusi benda jaminan.


Download ppt "HANDOUT HUKUM PERBANKAN 2010 AZIZAH, SH. , MHum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google