Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
a. yang bersifat politik ( spoil system ); b. yang non politik ( Nepotism ); Sistem prestasi Kerja ( Meryt System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan seseorg utk menduduki duatu ja batan atau untuk naik pangkat didasarkan atas KECAKAPAN dan PRES TASI yg dicapainya, yg dibuktikan dengan ujian dinas/jabatan; Sistem Karier ( Carier System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan pertama didasarkan atas kecaka pan ybs, sedangkan dalam pengembangan lbh lanjut didasarkan pada MA SA KERJA, KESETIAAN, PENGABDIAN dan SYARAT-2 OBJEKTIF LAINNYA ikut menentukan. Sistem karier disini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem karier terbuka dan tertutup.
2
Sistem Kawan : pembinaan yg dilakukan dlm suatu organisasi sec subjektif, jadi yg dilihat adalah orangnya, bukan kecakapannya, Sistem ini mulai dikembangkan th 1829 di AS pada masa pemerintahan Andrew jackson, dimana sewaktu ia menang dalam pemilu, ia mengganti seluruh aparat nya atau anggota kabinetnya dari orang-2 partainya sendiri. ( Spoil System ) Nepotism, muncul dimasa pemerintahan gereja di Ro mawi yg sangat berkuasa pd abad pertengahan. Pemi lihan seseorang utk menduduki jabatan tertentu ber dasarkan hubungan keluarga.
3
SISTEM PEMBINAAN BERDSR UU43/99
Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier, dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Hal ini berarti : Pengangkatan dlm jabatan hrs berdsrkan pd sistem prestasi kerja yg didsrkan pada : penilaian objektif, prestasi, kompetensi dan pelatihan. Dalam kenaikan pangkat, disamping berdsrkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna, mk sistem pem binaan yg hrs dilaks adalah sistem pembinaan karier tertutup, dalam arti NEGARA. Shg dimungkinkan perpindahan PNS dr Dept/lembg/propinsi/kab/kota yg satu ketempat yg lain (Penjelasan Ps 12 UU 43/1999 ).
4
MANAJEMEN ASN (UU 5/2014) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasil kan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik bersih dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit (Pasal 51) Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembina ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian utama, kepada : 1. Menteri dan Kementerian; 2. Pimpinan Lembaga di lembaga Pemerintah non kementerian; 3. Sekretaris jenderal di Sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural 4. Gubernur di provinsi; 5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota.
5
KELEMBAGAAN ASN Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, yang dalam penyelenggaraannya mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada : 1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewena ngan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisa si kebijakan serta pelaksanaan atas kebijakan ASN; 2. KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelak sanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN; 3. LAN, berkaitan dengan kewenangan pelatihan, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; 4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.