Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENTARIFAN & IJIN PENGGUNAAN PNBP 28 September 2017

2 OUTLINE DASAR HUKUM PRINSIP PENTARIFAN PNBP
PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP

3 DASAR HUKUM

4 DASAR HUKUM UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
PAKET UU KEUANGAN NEGARA UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

5 DASAR HUKUM UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP
PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA K/L PMK NO. 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK PMK NO. 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PNBP PMK 152 Tahun 2014 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PMK NO. 192/PMK.02/2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

6 PRINSIP PENTARIFAN PNBP

7 PENTARIFAN PNBP Pasal 23 A, UUD 1945
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23 A, UUD 1945 Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis PNBP Pasal 3 ayat (2) UU No. 20/1997

8 PENTARIFAN PNBP Pasal 3 ayat (1), UU Nomor 20/1997:
Tarif PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat

9 HAL LAIN YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGATURAN TARIF PNBP
Jenis PNBP merupakan layanan yang melekat pada tugas dan fungsi K/L Keberpihakan kepada UMKM dengan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan iklim usaha (Pasal 7 UU 20 tahun 2008) Data-data yang dipertukarkan untuk kepentingan Pemerintah tidak dikenakan biaya

10 HAL LAIN YG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENGATURAN TARIF PNBP
Keekonomisan tarif, setiap satu transaksi yang dilimpahkan dari bank ke kas negara dikenakan biaya Rp5.000,00 Menggali potensi PNBP, jika terdapat layanan yang memberikan nilai tambah kepada wajib bayar atau sifatnya tariff barrier. Penyederhanaan tarif, termasuk penyederhanaan layanan

11 Menteri Sekretaris Negara
PENGUSULAN RPP PNBP Mekanisme pengusulan dan Penetapan Tarif 11% 7 Menteri Sekretaris Negara Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham Menteri Hukum dan HAM Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK Pimpinan K/L Konsep RPP Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemenkeu Kemen. Hukum dan HAM Kemen. Sekretariat Negara Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada K/L 1 2 3 4 5 6 8 Pembahasan dan penuangan konsep RPP dalam naskah asli PP, dan permintaan paraf Menkeu dan Pimpinan K/L bersangkutan dalam naskah asli PP Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan RPP antara Kemenkumham, Kemenkeu, dan K/L bersangkutan 9 10 Presiden RI 11

12 PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP

13 PENGGUNAAN PNBP Psl 4 ayat (1) PP 73/1999 Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut Psl 4 ayat (3) PP 73/1999 Kegiatan tertentu yang dapat didanai PNBP meliputi bidang-bidang kegiatan: Penelitian dan pengembangan teknologi Pelayanan kesehatan Pendidikan dan pelatihan Penegakan hukum Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, dan Pelestarian sumber daya alam.

14 PENGGUNAAN PNBP Psl 5 PP 73/1999
Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan Menteri Psl 14 Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri

15 PENGGUNAAN PNBP Diktum KESEBELAS KMK 270/KMK.02/2010
Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak … sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan

16 PENGGUNAAN PNBP Psl 6 ayat (1) PP 73/1999 Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri Psl 6 ayat (2) Permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: Tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak; Rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak; Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku; Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.

17 Proposal Ijin Penggunaan Proses di Kementerian Keuangan
PENGGUNAAN PNBP Pimpinan K/L Menteri Keuangan KMK Penggunaan PNBP PROSES PENETAPAN KMK PENGGUNAAN PNBP Proposal Ijin Penggunaan Tujuan Penggunaan Rincian Keg Jenis PNBP Laporan Realisasi Perkiraan penerimaan tahun berjalan Perkiraan penerimaan 2 th mendatang Proses di Kementerian Keuangan Verifikasi dokumen pendukung Pembahasan Penelaahan Penyusunan konsep RKMK Isi KMK Jenis PNBP yang digunakan Unit /Satker yang dapat menggunakan Besaran persentase penggunaan Kegiatan yg akan didanai PNBP

18 PERSETUJUAN IJIN PENGGUNAAN
MEMPERHATIKAN Proposal Ijin Penggunaan K/L DAMPAK TERHADAP APBN Defisit APBN --> Penerbitan Utang dan penambahan pembayaran bunga utang Anggaran Fungsi kesehatan (5% APBN) Anggaran Fungsi Pendidikan (20% APBNbelanja) Perkiraan target PNBP dan penggunaan sebagian dana PNBP yang diusulkan Pagu dan realisasi penggunaan 3 tahun terakhir Tujuan penggunaan dan rincian kegiatan PENETAPAN PAGU PENGGUNAAN PNBP BERDASARKAN PROSENTASE IJIN PENGGUNAAN DIPERHITUNGKAN UNTUK PENYEDIAAN DANA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DALAM APBN

19 ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945

20 ANGGARAN FUNGSI KESEHATAN
Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji. Pasal 171 ayat (1) UU 36 Tahun 2009

21 PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

22 PP 82 TAHUN 2016 Pasal 1 ayat (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi penerimaan dari: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Pasal 2 Selain Jenis PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerjasama dengan pihak lain dimana tarifnya adalah sebesar nilai nominal atau prosentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama dimaksud.

23 PP 82 TAHUN 2016 Pasal 3 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

24 PP 82 TAHUN 2016 Pasal 4 (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. (3) Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. Pasal 5 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa karcis masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan penelitian, tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia.

25 PP 82 TAHUN 2016 Pasal 5 (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

26 “Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran tidak dipungut biaya”
Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran dapat dihubungi pada: Alamat : Lobby Ged. Sutikno Slamet, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telepon : (021) Faksimile : (021) Laman : Surel : Terima Kasih


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google