Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Planning Process at Village LeveL Adopted and modified from
Week 5 Adopted and modified from NOPIAN ANDUSTI, S.E.,MSP 1
2
Building an independent and strong village
Planning at the village level is a process for determining the future of a village including community. Without planning the village development plan will be a wanting list document without any direction
3
MARI MEMBANGUN DESA, DIMULAI DENGAN PERENCANAAN
4
Village Development Planning Laws
UU No. 6 TAHUN 2014 TTG DESA Psl 79-80/Law No.6/2014 on Village PP No. 43 TAHUN 2014 Psl /Goverment Regulation PERMENDAGRI No. 114/2014 TTG PPD RPJM DESA (medium Plan) + RKP DESA (Village Action Plan) Product Derivative Derivative
5
Village Development Plan
A process of activities organized by Village Government involving Village Consultative Board and the Community representatives in a participatory manner for utilizing and making the use of village resources in order to achieve village development golas and objectives Proses Tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa ( Permendagri No 114 tahun 2014 Pasal 1)
6
Village development planning: the notion
Drafting the Village Development Plan (VDP) is part of village government performance VDP is a participatory planning process that initiated by the village goverment involving community’s body VDP consists of Medium Development Plan and Village Action Plan VDP is drafted based on data and information including: The organization of village government Structure and governance of village government Village finance Village profile Other information related to community development
7
PERMENDAGRI 66/2007 (PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA) PERMENDAGRI 114/2014 (PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA)
PERUBAHAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
8
PERMENDAGRI 114/2014 Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ; Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
9
PERMENDAGRI 114/2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa ; Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pemerintah Desa me-laksanakan tahapan yang meliputi: a. penyusunan RPJM Desa; dan b. penyusunan RKP Desa.
10
PERMENDAGRI 114/2014 RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa ; RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
11
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SEBELUM UU 6 TAHUN 2014 SESUDAH UU 6TAHUN 2014 Acuan UU 32/2004 Tetang Pemerintah Daerah UU 25/2004 Tentang SPPN PP 72/2005 Tentang Pemerintah Desa Permendagri 66/2007 Tentang Perencanaan Desa Musrembang Menyusun RPJMDes 5 tahunan dan RKP Desa tahunan Perencanaan dan Usulan Program pemerintah desa dan masysarakat desa jarang diakomodir kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah APBD Tidak banyak untuk membiayai program /proyek daerah dan desa hanya sebagai fokus bukan sebagai pertanggungjawaban UU 6/2014 tentang Desa Permendagri 114/2014 Memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai kewenangan (minimal 2 kewenanagan yaitu kewenagan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa) Periode RPJM Des 6 tahun, dan RKP Desa merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun
12
JENIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
FORUM KELUARAN HAKEKAT PRODUK HUKUM Perencanaan 6 tahunan Musyawarah Desa RPJMDesa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJMDesa Visi Misi Kades Arah Kebijakan Pembangunan Desa Arah Kebijakan Keuangan Desa Arah Kebijakan Umum Desa Perdes tentang RPJMDesa Perencanaan Tahunan Desa Musyawarah Desa dan Musyawara Perencanaan Pembangunan Desa RKPDesa 1. Penjabaran RPJMdesa untuk Jangka Waktu 1 Tahun yang Memuat: Kegiatan Yangt didanai APBdesa terutama berdasar kewenangan lokal berskala desa. Perdes tentang RKPDesa
13
Alur Perencanaan dan Penganggaran
KETERKAITAN RPJMDES DGN PERENCANAAN DAERAH Alur Perencanaan dan Penganggaran DAERAH RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD RINCIAN APBD RPJP DAERAH RPJM DAERAH RKP DAERAH RAPBD APBD Mengacu/masukan Disesuaikan melalui musrenbang DESA RPJMDesa RKPDesa RAPBDes APBDes PERMENDAGRI 114 TH 2014 UU UU 6 TH 2014
14
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa dan RKPDesa
Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa dan RKPdesa menjadi Dokumen APBDesa Pelaksanaan APDesa mulai Januari hingga Desember Pelaporan pelaksanaan APBDesa pada setiap Semester yaitu bulan juli dan januari
15
Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
Jun-Sept Jun-Sept SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA RPJMDes 6 tahun RKPDes Jun-Sept APBDes Okt-Des Pelaksanaan Pengawasan Jan-Des Laporan & Pertangjwbn RKPDes & APBDes Juli & Jan Perenc Kab/Kota APBDes – P Siklus Perencanaan Pembangunan Desa
16
Syarat perubahan RPJMDes dan RKP Desa
Peristiwa Khusus : Bencana alam, Krisis Politik Krisis Ekonomi dan atau Kerusuhan Sosial Yang Berkepanjangan Perubahan mendasar kebijakan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota
17
AGENDA MUSYAWARAH PERENCANAAN DESA-RPJM
Pembahasan VISI dan Misi Pembahasan matriks kegiatan 6 tahunan Memisahkan usulan program berskala desa dan skala kabupaten Pembahasan draft Raperdes Penandatanganan berita acara Memilih delegasi desa untuk forum musrembang Kecamatan
18
Pemantauan oleh Masyarakat
Tahap perencanaan, menilai : Penyusunan RPJMDes dan RKPDes dengan Form 1 Tahap Pelaksanaan, menilai : Pengadaan : Barang/Jasa Bahan/Material Tenaga kerja Pengelolaan Administrasi Keuangan Pengiriman Bahan/Material Pembayaran Upah Kualitas Hasil Kegiatan
19
Pemantauan Bupati/Walikota
Memantau dan mengawasi rencana pelaksanaan pembangunan desa Umpan balik terhadap laporan reaksi pelaksanaan APBDes Evaluasi Progres kegiatan perencanaan Bimbingan teknis jika terjadi hambatan rencana pelaksanaan Terbitkan surat peringatan Pembinaan dan pendampingan percepatan perencanaan untuk memastikan penetapan (31 Des) dan penyerapan APBDes
20
Format Pemantauan Perencanaan Pembangunan Desa M.3.1.6
Tanggal : ………………………………… Desa : ………………………………… Kabupaten/Kota : ………………………………… Kecamatan : ………………………………… Provinsi : ………………………………… No. Kegiatan/ Dokumen yang dipantau Dilaksanakan/ dokumen Tidak dilaksanakan/ tidak ada dokumen Keterangan (penjelasan bila tidak dilaksanakan) 1 Data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa 2 Pendataan potensi dan masalah di Desa 3 Dokumen rekapitulasi gagasan dusun 4 Laporan hasil pengkajian keadaan Desa 5 Musyawarah Desa penyusunan RPJM Desa 6 Rancangan RPJM Desa 7 Musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan RPJM Desa 8 Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa 9 Dokumen pagu indikatif desa 10 Rancangan RKP Desa 11 Proposal Teknis dan kelengkapannya 12 Verifikasi dan pemeriksaan proposal teknis 13 Daftar usulan RKP Desa 14 Berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa 15 Berita acara Rancangan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa Mengetahui, Kepala Desa , Tim Pemantau Masyarakat Keterangan pengisian: Untuk kegiatan, isi dilaksanakan atau tidak dilaksanakan Untuk dokumen/data, isi ada atau tidak ada dokumen
21
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.