Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)"— Transcript presentasi:

1 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh: Purwanti ( )

2 Definisi MANAJEMEN: Suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan manusia dan sumberdaya yang ada SISTEM MANAJEMEN: kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan

3 DEFINISI SMK3 Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi: Pengembangan,penerapan,pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 Pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja Terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif

4 LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
K3 masih belum mendapat perhatian yang memadai semua pihak Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3 Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3 Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh Komunitas Perlindungan Hak Buruh Internasional Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan

5 TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produkstivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatka daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Perlu upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3

6 DASAR HUKUM SMK3 Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang ketenagakerjaan
Yaitu: Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang ketenagakerjaan Pasal 86 Pasal 87 PP Penerapan SMK3 UU No.1/1970 Per. Menaker No.05/Men/1996 Kep.Menaker No.19/KepMen/1996 Sanksi Pelanggaran

7 AZAS SMK3 Peningkatan K3 secara terus menerus dengan pola mandiri
Bagian dari sistem pengawasan K3 Bersifat WAJIB Sejalan dengan kaidah internasional diaudit oleh Badan Audit Independen (eksternal) Dilakukan oleh Auditor

8 Harus memenuhi persyaratan minimum:
SMK3 WAJIB Dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegritas dengan sistem Manajemen Perusahaan Harus memenuhi persyaratan minimum: 5 prinsip dasar 12 elemen Untuk perusahaan-perusahaan disektor kegiatan usaha tertentu dapat menambah sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yang ada atas persetujuan Menteri

9 PEDOMAN PENERAPAN 1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN 1.2 TINJAUAN AWAL K3 Organisasi K3: Menyediakan anggaran, SDM dan sarana Penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Perencanaan K3 Melakukan penelitian Identifikasi kondisi dan sumber bahaya Pengetahuan dan peraturan perundangan K3 Membandingkan penerapan Meninjau sebab dan akibat Efisiensi dan efektifitas

10 2. PERENCANAAN 2.1 MANAJEMEN RESIKO 2.2 PERATURAN PERUNDANGAN 2.3 TUJUAN DAN SASARAN 2.4 INDIKATOR KINERJA 2.5 PERENCANAAN AWAL DAN PERENCANAAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

11 3. PENERAPAN Komunikasi Pelaporan Pendokumentasian
3.1 JAMINAN KEMAMPUAN SDM, saran dan dana Integrasi Tanggung jawab dan tanggung gugat Konsultansi, motivasi dan kesadaran Pelatihan dan kompetensi kerja 3.2 KEGIATAN PENDUKUNG Komunikasi Pelaporan Pendokumentasian Pengendalian dokumen Pencatatan dan manajemen informasi

12 3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RESIKO
Manajemen resiko Perencanaan (design) dan rekayasa Pengendalian administratif Tinjauan kontrak Pembelian Presedur menghadapi keadaan darurat atau rencana Prosedur menghadapi insiden Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

13 4. PENGUKURAN DAN EVALUASI
4.2 AUDIT SiMK3 Dilakukan secara berkala Personel berkompeten Tinjauan ulang dari hasil audit 4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN Personel berpengalaman dan berkeahlian Catatan terpelihara dan tersedia Peralatan dan metode yang memadai Tindakan perbaikan dan ketidaksesuaian Penyelidikan atas insiden Temuan dianalisa dan ditinjau ulang 4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN Hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

14 5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
EVALUASI PENERAPAN KEBIJAKAN K3 TUJUAN, SASARAN DAN KINERJA K3 HASIL TEMUAN AUDIT SMK3 EVALUASI EFEKTIFITAS PENERAPAN SMK3 DAN KEBUTUHAN UNTUK MENGUBAHNYA

15 AUDIT SMK3 Per.Menaker No.05/MEN/1996
DEFINISI: TAHAP AUDIT EKSTERNAL: Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SiMK3 ditempat kerja Pemerikaan secara sistematik Audit dilakukan secara independen Audit SiMK3 dilakukan oleh Badan Audit Independen Tahap persiapan Pertemuan awal pemeriksaan Penilaian kriteria Pertemuan akhir

16 PERSYARATAN AUDITOR EKSTERNAL SENIOR:
Pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 tahun Telah melaksanakan audit kesesuaian dari Audit Eksternal SMK3 minimal 10 kali Telah menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali Telah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali BADAN AUDIT Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional Memiliki jaringan minimal 10 Kacab di Tingkat Provinsi Memiliki bukti Wajib Lapor Ke-TK-an Memiliki minimal 10 Auditor eksternal senior dan 20 Auditor junior Pengalaman dalam audit sistem

17 SERTIFIKASI SMK3 Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3 Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan ileh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3 Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

18 Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003
KESIMPULAN Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3 dalam merubah perilaku K3 SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko TERIMA KASIH 


Download ppt "Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google