Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TRANSAKSI EKSPOR IMPOR dengan LETTER OF CREDIT (L/C)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TRANSAKSI EKSPOR IMPOR dengan LETTER OF CREDIT (L/C)"— Transcript presentasi:

1 TRANSAKSI EKSPOR IMPOR dengan LETTER OF CREDIT (L/C)

2 Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan cara tunai atau kredit dalam berbagai bentuk ; 1. Advance Payment (pembayaran di muka) 2. Open Account (pembayaran kemudian) 3. Collection Draft (Wesel Inkaso) 4. Consignment (konsinyasi) 5. Letter of Credit (L/C)

3 (L/C) atau Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegosiasi sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan

4 Pembeli/applicant/importir/buyer
PIHAK LANGSUNG Pembeli/applicant/importir/buyer pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank 2. Penjual/beneficiary/exporter/seller pihak kepada siapa L/C akan diterbitkan / diperuntukkan 3. Bank pembuka L/C/opening bank/issuing bank/importer’s bank bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary

5 4. Bank penerus L/C (advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank)
bank yang memberitahukan / mengadviskan /meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepda eksportir tanpa disertai kewajiban lain 5. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C disebut juga confirming bank/foreign correspondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank

6 6. Bank Pembayar/paying bank bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C 7. Negotiating bank : bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir 8. Reimbursing bank : bank yang diminta mengganti pembayaran

7 PIHAK TIDAK LANGSUNG 1. Perusahaan pelayaran/pengapalan menerbitkan B/L (Bill of Lading) atau surat bukti muat kapal 2. Bea dan Cukai/Pabean 3. Perusahaan asuransi, mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan 4. Badan-badan pemeriksa (Sucofindo), badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya

8 Revocable L/C L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir  mengandung risiko besar bagi eksportir, karena pelunasan atas barang yang dikirim bisa mengalami keterlambatan Irrevocable L/C L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, dimana opening bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C  tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat

9 3. Irrevocable confirmed L/C L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C tersebut 4. Irrevocable unconfirmed L/C L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa pun atas L/C tersebut  kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasikan (unconfirmed), ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya

10

11 DAERAH PABEAN wilayah RI yg meliputi darat, perairan dan wilayah udara diatasnya ( diatur dgn UU kepabeanan no. 17 th 2007 )

12 EKSPOR kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
12

13 PELAKU EKSPOR seller, buyer, distributor, ukm, perbankan, pabrikan, balai, fordwading, assosiasi, surveyor, instansi terkait

14 SALES KONTRAK Surat perjanjian jual beli yg dibuat ant. Eksportir & Importir yg disepakati serta ditandatangani sesuai dgn syarat-syarat yg telah ditentukan oleh ke II belah pihak untuk melaksanakan trasaksi

15 KEPUASAN EKSPORTIR & IMPORTIR
untuk apa dilakukan SALES KONTRAK JELAS DASAR HUKUMNYA BARANGNYA SESUAI KUALITAS KUANTITAS,PRICE TRASAKSI AMAN TEPAT WAKTU PENGIRIMAN KEPUASAN EKSPORTIR & IMPORTIR

16 PROSES SALES KONTRAK TAHAP I INQUIRY TAHAP II OFFER SHEET
TAHAP III ORDER SHEET TAHAP IV SALES KONTRAK eksportir dan importir masih mencari informasi mengenai pembelian/ penjualan barang eksportir dan importir saling tawar menawar mengenai harga barang terjadi persetujuan harga antara eksportir dan importir untuk pesanan barang harga barang dan syarat-syarat yang dituangkan dalam sales kontrak ditandantangani 16

17 KETENTUAN SALES KONTRAK
KOMODITY DOKUMEN INSTANSI QUALITY DAN QUANTITY PRICE AND DELEVERY(PLACE AND TIME) PAYMENT LC/NON LC CONDITION PENGUJIAN 17

18 CONTRACT No: 076/OR.02.0/XI/2012 PT. OGAH RUGI Jl. Durian No. 7
East Java Indonesia Referred to as “SELLER” LONG DUNG Ltd 250.2-KA Taiyung SOEL KOREA Referred to as “BUYER” The above mentioned contracting pasties agree that “Buyer” shall buy from “Seller” and “Seller” shall sell to “Buyer” the under mentioned UREA under the following condition: Product : BESUKI/NO TOBACO Quantity : tons Specification : Content tobaco feather’s Price : $500 Payment : By IRREVOCABLE LC Bank : PT. Bank Tabungan Negara Jl. Basuki Rahmat, Surabaya Loading Port : Tanjung Perak, Surabaya, East Java Insurance : covered by IMPORTER and FUMIGATION by EXPORTER Force majcure : - Delay delivery - Not Suitable with sample Disputes : Amicable by Negotiation Buyer Long Dungltd Korea Seller PT. ONGAH RUGI Indonesia

19 CONTRACT No: 076/OR.02.0/IX/2012 PT. OGAH RUGI Jl. Durian No. 7
East Java Indonesia Referred to as “SELLER” LONG DUNG Ltd 250.2-KA Taiyung SOEL KOREA Referred to as “BUYER” The above mentioned contracting pasties agree that “Buyer” shall buy from “Seller” and “Seller” shall sell to “Buyer” the under mentioned UREA under the following condition: Product : UREA Quantity : tons Specification : Content Nitrogen, Biuret, Moisture Price : $30 Payment : By IRREVOCABLE LC Bank : Bank Tabungan negara Jl. Basuki Rahmat, Surabaya Loading Port : Tanjung Perak, Surabaya, East Java Insurance : To be covered by the Buyer Force majcure : - Delay delivery - Not Suitable with sample Disputes : Amicable by Negotiation Buyer Long Dungltd Korea Seller PT. ONGAH RUGI Indonesia

20 LANDASAN SALES KONTRAK EKSPOR
AZAS KONSENSUS antarakesepakatan antara eksportir dan importir dilakukan secara sukarela AZAS OBLIGATOIR kesepakatan ant eksportir dan importir menjalankan hak dan kewajiban masing-masing yg dituangkan dlm kontrak dagang AZAS PENALTI kepakatan eksportir dan importir bersedia memberi ganti rugi bila tidak bisa memenuhi janjinya dlm menjalani kewajibannya 20

21 DOKUMEN EKSPOR INVOICE dokumen yang diterbitkan oleh eksportir mengenai harga dan uraian barang sesuai dengan jenis yang tercantum dalam sales kontrak LETTER OF CREDIT (LC) surat yg dikeluarkan oleh Opening Bank atas permintaan importir yg ditujukan kpd eksportir dan memberi hak penuh kpd eksportir dan untuk menarik wesel dgn jumlah tertentu sesuai dgn syarat-syarat yg tercantum dlm wesel 21

22 (pembayaran kemudian) Consignment (Konsinyasi)
Sistem Pembayaran Ekspor – Impor Non LC Inkaso (Collection) Didasarkan kesepakatan kapan dilakukan Barang dikirim dan dokumen ditagihkan Pembayaran Dimuka (advance payment) Importir membayar sebelum barang dikirim Importir membayar system kredit Open Account (pembayaran kemudian) pembayaran kemudian Hak atau barang pada pembeli Kredit penjual/eksportir Consignment (Konsinyasi) Barang dititipkan pada pembeli dan pembayarannya setelah barang laku Hak atas barang masih pada penjual 22

23 DOKUMEN EKSPOR Bill of Lading (BL) Surat perjanjian pengangkutan barang antara shipper/eksportir dengan perusahaan pelayaran ( Bill Of Loading )/penerbangan (Airway Bill) yang telah disetujui kedua belah pihak dengan ongkos angkut dari pelabuhan muat hingga tujuan SKA / COO Dokumen penyerta yang diperlukan oleh pihak eksportir yang dikeluarkan oleh IPSKA sebagai dasar asal usul barang Packing List Daftar/kemasan barang-barang dimasukkan dalam peti/karton (sesuai barang tertentu) dibuat/dicatat dalam daftar mengenai jumlah, ukuran, berat, type, dll. 23

24

25

26

27

28

29

30

31 CONTAINER atau PETI KEMAS digambarkan sebagai gudang yg dpt dipindahkan dan digunakan penyimpanan,pengangkut barang, melindungi kerusakan, dan sekaligus sebagai komponen perdagangan internasional

32 PROSEDUR EKSPOR Eksportir Importir Temb. LC Bea Cukai PEB Devisa Bank
Produksi Barang invoice Pelayaran Penerbangan BL/airwilbil Bea Cukai PEB Pengapalan Packing list Eksportir Temb. LC Importir Sales contrak Devisa Bank LC Koresponen Bank penjamin IPSKA/COO e-ska.kemendag.go.id Pelabuhan Tujuan pengapalan 5 1 2 4 3 6 7 8 9 10 11 32

33 FREE ON BOARD (FOB) IMPORTIR DEVISA BANK EKSPORTIR PELABUHAN MUAT 2 3
- LC Invoice - PEB - Packing List - SKA - BL/AWB 4 2 3 1 33

34 COST AND FREIGHT (C & F) 3 EKSPORTIR IMPORTIR PELABUHAN 4 MUAT 2 1
LC Invoice - PEB - Packing List - SKA - BL/AWB DEVISA BANK 34

35 COST INSURANCE FREIGHT (CIF)
EKSPORTIR DEVISA BANK PELABUHAN MUAT IMPORTIR CC - Invoice - PEB - Packing List - SKN - BL/AWB 3 1 2 6 4 5 35

36 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2012 TANGGAL 10 MARET 2012
BARANG BEBAS EKSPORNYA BARANG DIBATASI EKSPORNYA BARANG DILARANG EKSPORNYA 36

37 persyaratan Surat Persetujuan Ekspor
SIUP/TDI/IUI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) RENCANA EKSPOR ( JENIS, JUMLAH, NO HS, PELABUAHAN MUAT, TGL KEBERANGKATAN KAPAL, PELABUHAN DAN TUJUAN NEGARA EKSPOR) REKOMENDASI DARI DIREKTUR TERKAIT DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN ATAU PERINDUSTRIAN 37

38 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI JAWA TIMUR Surabaya, 16 Peb 2012

39 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
INTERNASIONAL Multilateral, Regional, Bilateral atau Unilateral. NASIONAL Keppres Nomor 58 Tahun 1971 Penetapan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan SKA (Penetapan dan Penunjukan Mendag sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SKA). Peraturan Mendag Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Penerbitan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Peraturan Mendag Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. Keputusan Mendag Nomor 299/M-DAG/KEP/3/2011 tentang Penetapan Pejabat Penandatangan SKA(CO) untuk Barang Ekspor Indonesia. 39 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

40 PENGERTIAN SKA/COO SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE of ORIGIN), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari Indonesia

41 SKA terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
SKA PREFERENSI diterbitkan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral. SKA NON PREFERENSI diterbitkan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor Indonesia berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral

42 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
SKA PREFERENSI SKA NON-PREFRENSI GENERAL SYSTEM OF PREFERENCES (GSP)  (Amerika, Uni Eropa, Jepang) ASEAN Free Trade Area (AFTA)  FORM D CEPT FORM D ATIGA ( Semua Neg. Asean) ASEAN China FTA (ACFTA)  (Asean dan China) ASEAN Korea FTA (AKFTA)  FORM AK (Asean dan Korea) INDONESIA JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA)  FORM IJEPA (Jepang) GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERENCE AMONG DEVELOPING COUNTRIES (GSTP)  FORM GSTP ( Lihat lampiran berikut) ASEAN Australia New Zealand (AANZFTA)  Form AANZ ASEAN India FTA (AIFTA)  Form AI ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)  Form AJCEP (Asean dan Jepang) Form COA  SKA Preferensi untuk Tembakau di 4 IPSKA Form A Form B  ke Timteng wajib dilampirkan Form TP (SKA Non Preferensi untuk TPT tujuan Uni Eropa) Form ICO (SKA Non Preferensi ekspor Kopi di 15 IPSKA)ke semua negara Form Annex 3  ekspor ke Meksiko 42 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

43 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
Surat Permohonan Penerbitan SKA Invoice Packing List fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); original copy Bill of Lading (B/L) atau copy AWB, atau copy Cargo Receipt (pelabuhan darat) Fotokopi PEB yang telah difiatmuat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara PDE dengan dilampiri NPE. Perhitungan Struktur Biaya (Cost Structure) untuk produk yang prosesnya mengandung bahan baku impor 43 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

44 persyaratan Surat Persetujuan Ekspor
SIUP/TDI/IUI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) RENCANA EKSPOR ( JENIS, JUMLAH, NO HS, PELABUAHAN MUAT, TGL KEBERANGKATAN KAPAL, PELABUHAN DAN TUJUAN NEGARA EKSPOR) REKOMENDASI DARI DIREKTUR TERKAIT DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN ATAU PERINDUSTRIAN 44

45 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
Tekstil dan Produk Tekstil : 30 IPSKA Alas Kaki : 28 IPSKA Udang : 18 IPSKA Kopi : 13 IPSKA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

46 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
Keabsahan Dokumen SKA Pengisian Dokumen SKA Origin Criteria RVC ≥40% or CTH atau RVC ≥35%+CTSH STATISTIK DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

47 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
VERIFIKASI SKA PENGERTIAN VERIFIKASI SKA Verifikasi SKA adalah proses penyelidikan mengenai keabsahan dokumen, kebenaran pengisian SKA, dan atau kebenaran asal barang yang dilakukan atas permintaan pemerintah di negara tujuan ekspor barang. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

48 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011
Tips Penggunaan SKA dalam Importasi dengan Skema FTA Memeriksa apakah barang yang diimpor termasuk yang mendapatkan tarif preferensi serta dibandingkan dengan tarif MFNnya; Memeriksa Product Specific Rules ( apakah supplier dapat memenuhi kriteria yang ada; Bila point 1 dan 2 terpenuhi, minta supplier memeroses penerbitan SKA dari negara asal; SKA Impor harus ada saat mengajukan clearance di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. FTA Dasar Hukum CEPT-AFTA PMK 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir dirubah dengan PMK 247/PMK.011/2009 tanggal 29 Desember 2009. ACFTA PMK 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. AKFTA PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir dirubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2008. IJEPA PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008. AIFTA PMK 144/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2010. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

49 FORM D “ATIGA” 14 NOV 10 FORM AI (ASEAN - INDIA) 01 OKT 10
Tidak beda dengan isi format FORM D “CEPT” BERLAKU: 14 NOV 10 FORM AI (ASEAN - INDIA) BERLAKU: 01 OKT 10 Perhatikan BOX 8: RVC ≥ 35% and CTSH BERLAKU: 3 OKT 2011 FORM E (ASEAN – CHINA) Ada tambahan BOX 13: Exhibition, Movement Certificate & 3rd Country Invoicing FORM AJ (ASEAN – JAPAN) BERLAKU: MENUNGGU PENGESAHAN PEMERINTAH FORM AANZ (ASEAN – ANZ) BERLAKU: MENUNGGU PENGESAHAN PEMERINTAH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, 2011

50 PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR
PENGELOMPOKAN BARANG DALAM PENGATURAN EKSPOR KEPUTUSAN MENPERINDAG NOMOR 558/MPP/KEP/12/1998 jo PERATURAN MENDAG NOMOR 01/M-DAG/PER/1/2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DIBIDANG EKSPOR B E B A S EKSPORNYA D I A T U R EKSPORNYA D I L A R A N G EKSPORNYA D I A W A S I EKSPORNYA Binatang sejenis Lembu Hidup yakni bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau. Anak Ikan Napoleon, Ikan Napoleon, Benih Ikan Bandeng Inti Kelapa Sawit Kulit Buaya Dlm Bentuk Wet Blue Beras Anak Ikan dan ikan Arowana, Benih Ikan Sidat, Ikan Hias Jenis Botia, Udang galah, Udang Penaedae Karet Bongkah Bahan R ing & Rumah Asap Kulit Mentah, Pickled & Wet Blue dari Binatang Melata Bantalan Rel Kereta Api dari Kayu dan Kayu Gergajian Kayu Bulat/Bahan Baku Serpih Binatang Liar & Tumbuhan Alam yang dilindungi Kopi Produk Industri Kehutanan Rotan, precusor,timah batangan Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur, diawasi dan dilarang 50

51 Contact Point: YUSWANTO HERY PURNAMA Tel : +62-85-643416200
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO),Tbk Jl. Jend. Sudirman No. 71 Yogyakarta Tel :


Download ppt "TRANSAKSI EKSPOR IMPOR dengan LETTER OF CREDIT (L/C)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google