Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
SOSIALISASI PMK. NO. 99/PMK.05/2017 tentang ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH SURABAYA, November 2017
2
D A S A R PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 99 /PMK.05/2017, TTG. ADMINISTRASI NGELOLAAN HIBAH; PERATURAN KAPOLRI NOMOR 11 TAHUN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DI LINGK POLRI; PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 252/PMK.05/2014 TENTANG REKENING MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA; 2
3
PENGERTIAN - PENGERTIAN
1. Kementerian Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adl kementerian Negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara; Hibah adalah setiap penerimaan negara dlm bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri; Perjanjian hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara penerima dan pemberi hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima uang, barang atau jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas uang, barang atau jasa dari pemberi hibah kepada penerima hibah; 3
4
Lanjutan ….. 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyatan yang dibuat oleh PA/KPA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan hibah langsung/pengembalian pendapatan hibah langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya; 6. Rekening hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka K/L/Satker dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang; 7. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) adl surat yg diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yg ditunjuk utk mengesahkan pendapatan hibah dan/atau belanja yg bersumber dari hibah langsung dlm bentuk uang yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN; 4
5
Lanjutan ….. 8. Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) adl surat yg diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN utk mengesahkan pendapatan hibah dan/atau belanja yg bersumber dari hibah langsung dlm bentuk uang yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN; 9. Rekening hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka K/L/Satker dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang; 10. Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS) adl surat yg diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yg ditunjuk utk mengesahkan pendapatan hibah dan/atau belanja yg bersumber dari hibah langsung dlm barang/jasa/surat berharga yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN; 5
6
Lanjutan ….. 11. Persetujuah MPHL-BJS adl surat yg diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN sbg persetujuan utk mengesahkan dan mencatat pendapatan hibah dan/atau beban yg bersumber dari hibah langsung dlm barang/jasa/surat berharga yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN; 12. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) adl surat yg diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yg ditunjuk utk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN kpd pemberi hibah; 13. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) adl surat yg diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN utk mengesahkan pengembalian hibah yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN kpd pemberi hibah. 6
7
KRITERIA, KLASIFIKASI, PENGGUNAAN DAN PENARIKAN HIBAH
Tdk perlu dibayar kembali; Tdk disertai ikatan politik, tdk memiliki muatan yg dpt mengganggu stabilitas keamanan negara; Digunakan utk dukung tugas dan fungsi K/L penerima atau utk penanggulangan keadaan darurat. KRITERIA Bentuk : uang, barang/jasa dan surat berharga; b. Jenis : Hibah yg direncanakan dan hibah langsung; Sumber : Dalam Negeri dan Luar Negeri KLASIFIKASI 7
8
KRITERIA, KLASIFIKASI, PENGGUNAAN DAN PENARIKAN HIBAH
Mendukung program pembangunan nasional; Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. PENGGUNAAN Melalui Kuasa BUN/KPPN; Tdk melalui Kuasa BUN. PENARIKAN 8
9
PERJANJIAN HIBAH 9 1. HIBAH HRS DITUANGKAN DLM PERJANIAN HIBAH;
Pasal 13 1. HIBAH HRS DITUANGKAN DLM PERJANIAN HIBAH; PERJANJIAN HIBAH PALING SEDIKIT MEMUAT : identitas pemberi dan penerima hibah; tgl perjanjian/penandatangan perjanjian hibah; jumlah hibah; peruntukan hibah; ketentuan dan persyaratan. 3. SALINAN PERJANJIAN HIBAH DISAMPAIKAN KPD BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK). 9
10
PERUBAHAN PERJANJIAN HIBAH
Pasal 14 perubahan terhadap perjanjian hibah dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara penerima dan pemberi hibah dgn merujuk pd ketentuan perjanjian hibah sebelumnya; salinan perubahan perjanjian hibah disampaikan kpd BPK; Dok. asli atau salinan perubahan perjanjian hibah yg telah dilegalisir disampaikan ke KANWIL DIRJEN PERBENDAHARAAN (KANWIL DJPB); berdsrkan perubahan perjanjian hibah, KANWIL DJPB melakukan KHIRTA; KANWIL DJPB menyampaikan dok. asli atau salinan yg dilegalisir kpd DJPPR. 10
11
TATA CARA PENGESAHAN HIBAH
TAHAPAN PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG DLM BENTUK UANG PERMOHONAN NOMOR REGISTER : a. perjanjian hibah; b. ringkasan hibah; c. surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah. 2. PEMBUKAAN DAN PENGELOLAAN REKENING HIBAH: a. dlm rangka pengelolaan hibah yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN dlm bentuk uang K/L atau Satker penerima hibah dpt membuka rekening utk menampung uang dari hibah dimaksud; b. tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening hibah mengacu pd PMK mengenai pengelolaan rekening milik K/L atau Satker; 11
12
Lanjutan ….. Permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah diajukan Kasatker kepada KPPN (lamp. I), dengan dilampiri : (Pasal 8 Permenkeu RI No. 252/PMK.05/2014) Surat pernyataan mengenai penggunaan rekening (lamp II); Surat kuasa KPA kepada KPPN untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait rekening yang dibuka (lamp III); Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro (lamp.IV); Surat pernyataan kesanggupan untuk memasukkan dana hibah dalam DIPA (lamp. V); Salinan surat penerbitan nomor register hibah. 12
13
Lanjutan ….. c. dalam hal telah dibuka rekening utk menam- pung dana hibah sebelum persetujuan pembu- kaan rekening pengelolaan hibah diterbitkan, K/L atau Satker melakukan hal sbb : (Pasal 22 ayat 3 PMK No. 99/PMK.05/2017) mengajukan persetujuan pembukaan rekening pengelolaan hibah; membuka rekening hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan; memindahkan saldo dana hibah ke rekening yg telah mendapat persetujuan; dan menutup rekening penampungan dana hibah sebelumnya. 13
14
Lanjutan ….. Pasal 23 jasa giro/bunga yg diperoleh dari rekening hibah disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah; Rekening hibah yg sdh tdk digunakan sesuai dgn pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah; tata cara penyrtoran dan pencatatan penyetoran saldo rekening hibah ke rekening Kas Umum Negara mengacu pd PMK mengenai penatausahaan, pembukuan dan pertanggungja-waban bendahara. 8
15
Lanjutan ….. PENYESUAIAN ESTIMASI PENDAPATAN DAN PAGU BELANJA YG BERSUMBER DARI HIBAH DALAM DIPA. Penyesuaian estimasi pendapatan hibah dalam DIPA mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. (Pasal 26). Penyesuaian pagu belanja (Pasal 27 ayat 2) : Sebesar yg direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan; Sebesar realisasi penerimaan hibah; atau Paling tinggi sebesar perjanjian hibah. 15
16
Lanjutan ….. K/L dapat langsung menggunakan uang yg berasal dari hibah yg penarikannya tdk melalui kuasa BUN tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran. (Pasal 27 ayat 5) BAGAIMANA JIKA ADA SISA PAGU BELANJA YG TDK TERSERAP ? Pasal 28 sisa pagu belanja dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya; penambahan pagu DIPA ditetapkan paling tinggi sebesar sisa uang pd akhir tahun anggaran berjalan; utk pendapatan hibah yg bersifat tahun jamak, pelaksanaan revisi penambahan pagu dpt digabungkan dgn revisi penambahan DIPA dari rencana penerimaan tahun anggaran berikutnya; 16
17
17 PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH DAN BELANJA DLM BENTUK UANG
Lanjutan ….. Pasal 28 4. pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH DAN BELANJA DLM BENTUK UANG Pasal 29 2. KPA mengajukan SP2HL kpd KPPN mitra kerjanya atas : pendapatan hibah sebesar uang yg diterima; dan /atau belanja dari hibah sebesar yg dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan. 17
18
Lanjutan ….. Pasal 29 jika belum ada realisasi belanja, KPA dpt mengajukan SP2HL utk mengesahkan pendapatan hibah; penyampaian SP2HL dilakukan paling sedikit 1 x dalam tahun anggaran bersangkutan dan paling tinggi sebesar nilai yg tercantum dalam perjanjian hibah; penyampaian SP2HL ke KPPN dilampiri: salinan rekening koran; salinan surat penetapan nomor registrasi hibah utk pengajuan SP2HL pertama kali; SPTMHL; dan salinan surat persetujuan pembukaan rekening utk pengajuan SP2HL pertama kali. 6. SP2HL dihasilkan dari sistem aplikasi. 18
19
19 PENGESAHAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN HIBAH DALAM BENTUK UANG.
Lanjutan ….. PENGESAHAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN HIBAH DALAM BENTUK UANG. Pasal 32 sisa uang yg bersumber dari hibah dapat: dikembalikan kpd pemberi hibah sesuai perjanjian hibah; atau disetor ke kas negara. utk pengembalian, KPA mengajukan SP4HL kpd KPPN mitra kerja; penyampaian SP4HL dilakukan segera setelah semua kegiatan selesai dan pengembalian telah dilakukan; pengajuan SP4HL, dilampiri: salinan rekening koran; dan salinan bukti pengiriman/transfer kpd pemberi hibah. 19
20
Lanjutan ….. Pasal 32 sisa uang yg bersumber dari hibah yg disetor ke kas negara menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran; bukti penerimaan negara paling sedikit memuat : kode akun, bagian anggaran, Eselon I,Satker dan KPPN mitra kerja. 7. berdasarkan bukti penerimaan negara tsb, KPA mela- kukan : melakukan rekonsiliasi setoran ne kas negara dgn KPPN pembukuan utk mengurangi saldo kas; penyampaian salinan bukti penerimaan negara ke DPPR. 8. SP4HL dihasilkan dari sistem aplikasi. 20
21
PENGESAHAN DAN PENCATATAN PENDA- PATAN HIBAH DAN BELANJA YG BERSUM- BER DARI HIBAH BARANG/JASA/SURAT BERHARGA. Pasal 35 KPA mengajukan permohonan nomor register, dengan dilampiri: perjanjian hibah; ringkasan hibah; Dokumen surat kuasa/pendelegasian kewenangan utk menandatangani perjanjian hibah. 2. dalam hal penggunaan hibah langsung utk penanggu-langan bencana alam dan bantuan kemanusiaan tdk terdapat dokumen pada ayat 1 permintaan nomor register hibah brg/jasa/surat berharga dilampiri dengan SPTMHL. 21
22
Pasal 35 dok. persyaratan pengajuan nomor register merupakan dok. asli/salinan yg dilegalisir oleh penerima hibah; KPA bertanggungjawab secara mutlak atas keabsahan dok. sumber dan dok. Pendukung registrasi hibah; surat permohonan disusun sesuai format yg tercantum dlm lampiran dan merupakan bagian yg tak terpisahkan; ringkasan hibah disusun sesuai format yg tercantum dlm lampiran dan merupakan bagian yg tak terpisahkan. 22
23
PENANDATANGAN BAST 23 Pasal 39
KPA yg menerima hibah membuat dan menanda- tangani BAST bersama dengan pemberi hibah; penandatanganan BAST dpt didelegasikan kpd pejabat yg ditunjuk; BAST paling sedikit memuat : tanggal serah terima; pihak pemberi dan penerima hibah; tujuan penyerahan; nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk hibah dlm mata uang asing; nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk hibah dlm mata uang rupiah; bentuk hibah; rincian harga perbarag. 23
24
Pasal 39 format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yg disepakati oleh masing-masing pihak. PENGESAHAN DAN PENCATATAN PENDAPATAN HIBAH DAN BEBAN/ASET YG BERSUMBER DARI HIBAH LANGSUNG DLM BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA. Pasal 40 KPA menerbitkan SP3HL-BJS; KPA menerbitkan MPHL-BJS; KPA mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS secara bersamaan ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh : pendapatan hibah dlm bentuk brg/jasa/srt berharga; beban jasa utk pencatatan hibah dlm bentuk jasa; brg persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya utk pencatatan brg persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya; dan atau 24
25
Pasal 40 setara kas dan/atau investasi utk pencatatan hibah dlm bentuk surat berharga, penyampaian SP3HL-BJS dan MPHL-BJS oleh KPA, dilampiri: surat penetapan nomor register hibah; BAST; SPTMHL. penyampaian SP3HL-BJS dan MPHL-BJS dilakukan paling sedikit 1 x setelah BAST ditetapkan dlm tahun anggaran bersangkutan; dlm hal SP3HL-BJS dan MPHL-BJS dilakukan lebih dr 1 x, penyampaian SP3HL-BJS dan MPHL-BJS dilampiri dgn persetujuan MPHL-BJS sebelumnya; SP3HL-BJS disusun sesuai format; Mphl-bjs dihasilkan dari sistem aplikasi; 25
26
Pasal 40 SPTMHL memuat nilai barang/jasa/surat berharga yg diterima dlm bentuk mata uang rupiah; nilai barang/jasa/surat berharga diperoleh dari BAST; apabila nilai barang/jasa/surat berharga dlm mata uang asing, penjabaran dlm mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi; jika nilai barang/jasa/surat berharga dlm BAST mencantumkan mata uang asing, maka penjabaran dlm mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah BI pada tanggal BAST; jika dlm BAST dan/atau dok. pendung tdk terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, KPA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yg diterima. 26
27
SANKSI Pasal 43 Jika K/L tdk melaporkan hibah yg diterimanya kpd Menkeu sesuai dgn laporan hasil pemeriksaan BPK selama 2 tahun berturut-turut, K/L tsb dikenakan sanksi tdk diperkenankan menerima hibah pd tahun- tahun anggaran berikutnya; Sanksi dpt dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan hibah yg dibuktikan dgn diselesaikannya rekomendasi BPK. 27
28
SEKIAN & TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.