Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA."— Transcript presentasi:

1 Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA

2 Standar Kompetensi Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM )

3 Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM 3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia 3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM

4 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
Standard Kompetensi :Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM ) Kompetensi Dasar : 3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM MGMP PKN PPPK PETRA

5 Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Menjelaskan pengertian dan macam-macam Hak Asasi Manusia. Menjelaskan sejarah perkembangan hak asasi manusia. Menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia Menunjukkan dasar hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia. Menjelaskan peran masyarakat dalam menegakkan hak asasi manusia. MGMP PKN PPPK PETRA

6 Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian dan macam-macam HAM. Pemajuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Sejarah perkembangan HAM Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM Dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia Peran masyarakat dalam menegakkan HAM

7 MGMP PKN PPPK PETRA

8 ? MGMP PKN PPPK PETRA

9 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

10 Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA

11 HAKEKAT HAM Hak yang dimiliki setiap orang
Untuk menjamin harkat dan martabatnya sebagai manusia Merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa Tidak dapat dipindahkan dan dihapus dengan alasan apapun Kewajiban semua pihak terutama negara untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM. MGMP PKN PPPK PETRA

12 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut UU No.39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. MGMP PKN PPPK PETRA

13 Ciri-ciri HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi.
HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. MGMP PKN PPPK PETRA

14 Hak asasi ekonomi ( Property Rights)
Hak asasi pribadi ( Personal Rights) Hak asasi ekonomi ( Property Rights) Macam-macam Hak Asasi Manusia Hak persamaan hukum ( Rights of Legal Equality) Hak asasi politik (Political Rights) Hak asasi sosial dan kebudayaan ( Social and culture rights) Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan Hukum ( Procedural Rights ) MGMP PKN PPPK PETRA

15 Contoh HAM Hak asasi pribadi ( Personal Rights) meliputi:
- Kemerdekaan memeluk agama - Beribadat menurut agama masing- masing - Menyatakan pendapat dan - Kebebasan berorganisasi atau berpartai MGMP PKN PPPK PETRA

16 Hak asasi ekonomi ( Property Rights)
Hak dan kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual,serta memanfaatkannya Mengadakan suatu perjanjian atau kontrak Hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orangmiskin dan anak terlantar MGMP PKN PPPK PETRA

17 Hak persamaan hukum ( Rights of Legal Equality)
Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan dan pemerintahan. MGMP PKN PPPK PETRA

18 Hak asasi politik (Political Rights)
Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Hak turut serta dalam mengolah, menata dan menentukan warna politik dan kemajuan negara. Hak ikut serta dalam pemerintahan. Hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu. Hak mendirikan parpol, ormas, dan organisasi lainnya MGMP PKN PPPK PETRA

19 Hak asasi sosial dan kebudayaan ( Social and Cultural Rights )
Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan dan kesehatan. Hak mengembangkan kebudayaan. Hak untuk memperoleh perlindungan atau karya cipta ( hak cipta) MGMP PKN PPPK PETRA

20 Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum ( Procedural Rights )
Hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum. MGMP PKN PPPK PETRA

21 Latar belakang sejarah hak asasi
Karena keinsafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.

22 Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM)

23 Di Inggris Magna Charta tahun 1215 Habeas Corpus Act tahun 1679
Bill of Rights tahun 1689

24 Di Amerika Serikat (1776) Virginia Bill Declaration of of Rights
Independence (1776) MGMP PKN PPPK PETRA

25 Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt (1944) menyebutkan 4 (empat) kebebasan :
Kebebasan mengeluarkan pendapat Kebebasan untuk mencukupi kebutuhan Kebebasan untuk menganut agama Kebebasan dari ketakutan MGMP PKN PPPK PETRA

26 Di Perancis 1789 Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen .
Dengan semboyan Liberte, egalite, dan fraternite. Kemerdekaan, Persamaan,dan Persaudaraan) MGMP PKN PPPK PETRA

27 Melalui PBB Universal Declaration of Human Rights
( 10 Desember 1948 ) yang terdiri dari 30 pasal.

28 Hambatan, dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Masih adanya sikap mental feodal Adanya kecurigaan dari beberapa individu yang mengkhawatirkan bahwa gerakan yang memperjuangkan HAM akan menyebabkan disintegrasi nasional. Rendahnya kesadaran hukum , kesadaran kemanusiaan masyarakat Masih rendahnya kesadaran politik MGMP PKN PPPK PETRA

29 Dasar hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia
Pancasila Pembukaan UUD 1945 Di dalam Batang Tubuh UUD 1945 (pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, Bab XA pasal 28 a s/d 28 j UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi Negara RI

30 Di Indonesia : Pengakuan HAM tercantum dalam UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945

31 Upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia
Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Keppres No.50 tahun 1993 (7 Juni1993) Mengeluarkan UU N0 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), 23 September 1999. Menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2002 tentang Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM berat. MGMP PKN PPPK PETRA

32 Peran masyarakat dalam menegakkan hak asasi manusia.
Ikut mensosialisasikan UU No.39 Tahun 1999 lewat pertemuan remaja, PKK, dll. Keberanian untuk menyampaikan laporan terhadap pelanggaran HAM. Keberanian untuk menjadi saksi terhadap kasus pelanggaran HAM.

33 Instrumen HAM UUD 1945 yang sudah diamandemen pasal 28 A – 28 J
Ketetapan MPR No : XVII/MPR/ 1998 Tentang HAM UU NO : 39 Tahun tentang HAM UU No : 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum UU NO : 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM UU NO : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

34 HAK ASASI MANUSIA BAB HAK ASASI MANUSIA
mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU (Pasal 28J) ** membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK (Pasal 28C) ** tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I) ** HAK ASASI MANUSIA pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan (Pasal 28D) ** hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) ** kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) **

35 Lembaga Perlindungan HAM
Komnas HAM Pengadilan HAM LSM (Kontras, Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan) MGMP PKN PPPK PETRA

36 Arti Pelanggaran HAM ( Ps 6 ay. 1 UU : 39 Th 1999 )
Adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi , membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU , dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

37 Contoh kasus pelanggaran HAM
Th 1986 Pengusiran, perampasan dan pemusnahan becak dari jakarta 1993 Pembunuhan terhadap seorang aktivis buruh perempuan Marsinah , tanggal 8 Mei 1993 3. Kerusuhan Situbondo, puluhan rumah ibadah dibakar 4. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Jawa Timur Thn 1997

38 Pelanggaran HAM secara Internasional
Kejahatan Genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: a. membunuh anggota kelompok, b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Contoh: - Pemusnahan bangsa Yahudi oleh Nazi - Pemusnahan bangsa Armenia oleh bangsa Turki, dll.

39 Pelanggaran HAM secara Internasional
- Pemusnahan bangsa Armenia oleh bangsa Turki MGMP PKN PPPK PETRA

40

41 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan :
Salah satu perbuatan yang dilakukan asebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, dan penyiksaan. Contoh: pembantaian, perbudakan, dan penindasan yang dilakukan Jepang dan Jerman dalam Perang Dunia II - pembantaian kaum Syiah pada masa pemerintahan Saddam Hussein di Iraq.

42 Kesimpulan Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan YME Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum Di Indonesia , HAM diatur dalam UUD 1945 dan UU No : 39 Tahun 1999 merupakan payung bagi seluruh peraturan PerUU

43 Kesimpulan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia anatara lain : Komnas HAM, Pengadilan HAM dan LSM ( Kontras dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan Dalam perjalanan sejarah banyak kasus pelanggaran HAM termasuk pelanggaran anak

44 GOOD BYE

45 TUGAS KELOMPOK Carilah contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat, dari koran Tempelkan di kertas bofalow Diskusikan dan tulis pelanggaran pelanggaran HAM apa saja yang sudah kalian temukan Presentasikan di depan kelas

46


Download ppt "Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google