Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Perusahaan dan Kantor

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Perusahaan dan Kantor"— Transcript presentasi:

1 K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Perusahaan dan Kantor
Kelompok 6 : Asti Elyadi Hefi Rusminah Ahmad Rafiqi Fauzan Akhmad Ramadhan

2 1. Pengertian K3 (Keselataman dan Kesehatan Kerja) Menurut Edwin B
1. Pengertian K3 (Keselataman dan Kesehatan Kerja) Menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman -hukuman lain.”

3 Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

4 B. Secara khusus Sistem yang mengatur tentang bagaimana karyawan bekerja, aman dan selamat antara lain sbb: 1. Sesuai Prosedur 2. Bagaimana orang bekerja dengan aman

5 2. Sebab dan Akibat adanya K3 di Perusahaan 1) Sebab :
UU No. 1/1970 Keselamatan Kerja UU No. 13/2003 – Ketenagakerjaan UU No. 4/2009 MINERBA PP No. 55/2010. Tentang pembinaan pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha MINERBA Kepmen Tamben No.555/1995 K3 Pertamabangan Umum UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. 2) Akibat : Yaitu melanggar UUD. Surat Ijin Operasi (SIO) yang mengatur tentang K3 yang wajib ada diperusahaan

6 3. Prinsip K3 Diperusahaan Yaitu: Bagaimana orang ini bisa bekerja dengan aman dan tidak sakit dalam pekerjaan. 4. Tanggung Jawab K3 Diperusahaan Yaitu: 1) Tanggung Jawab MAN 2) Tanggung Jawab Perusahaan 3) Tanggung Jawab Lingkungan

7 5. Penggunaan K3 Diperusahaan antara lain sbb:
1) Alat – alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri a) Alat-alat keselamtan kerja seperti; Mobil Pemadam (Fire Rescue) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Tali Kapal (Lanyard)

8 b.) Alat Pelindung Diri (APD)
APD wajib digunakan selama melakukan perkerjaan sesuai tugas & kewajibannya. APD wajib digunakan selama pekerjaan di wilayah kerja pelabuhan tambang NPLCT APD standar yang digunakan adalah helm, sepatu safety, rompi atau pakaian kerja yang berwarna cerah dan dilengkapi reflector, serta safety vest. APD lainnya (ear plug, kacamata safety, masker, sarung tangan, pelampung, safety harness, dan sebagainya) penggunaannya mengacu pada SOP suatu jenis pekerjaan dilokasi kerja tertentu Rambu-rambu K3 (safety sign) dipasang untuk mengingatkan APD yang ditentukan

9 c.) Keselamatan digunakan dari ujung rambut sampai ujung kaki
Helm (Helmet) Kacamata (Eyeglasses) Sumbat Telinga (Ear Plug) Sepatu keselamatan (Safety Shoes) Penutup Telinga (Ear Mup) Tali Keselamatan (Safety Harness) Baju Pelampung (Life Jacket) Bekerja diketinggian Sabuk pengaman (seatbelt) Selalu pastikan anda menggunakan APD dalam bekerja lebih dari 1,8 meter seperti seatbelt, lanyard, full body harness. Jika anda menggunakan penyangga pastikan kuat dan setiap scaffolding yang berdiri harus diinspeksi sebelum digunakan.

10 d.) Bekerja Dekat atau di (Atas) Air
Saat bekerja dekat/di atas air, harus ada teman minimal satu orang Pastikan selalu untuk menggunakan baju pelampung dan terkunci. Sediakan pelampung bulat (ringbuoy) dilengkapi tali agar mudah menariknya.

11 e.) Mengendarai atau mengoperasikan unit
Sebelum dan saat bekerja Dilarang mengoperasikan unit jika tidak memiliki SIMPER Gunakan alat keselamatan selama mengopersikan unit Bawa selalu SIMPER saat mengoperasikan unit Jangan melampaui batas kecepatan yang tealah ditetapkan dan rambu lalu lintas yang ada.

12 f.) Bekerja diruang terbatas (Confined Space)
Confined Space adalah suatu ruang atau lingkungan yang terbatas baik ukurannya, ventilasinya, kadar oksigen, serta adanya gas – gas berbahaya dan bahaya – bahaya lainnya. Gas bahaya yang di,aksu adalah: Gas dan uap melebihi 10% dari LEL O2 kurang dari 19,5% atau lebih dari 23% Kontaminan melebihi NAB yang dapat berakibat akut pada kesalahan Saat bekerja diruang terbatas ada SOP/syarat yang harus dipenuhi.

13 Study Kasus Ketika ada terjadi kecelakaan seperti seorang pekerja jatuh kelaut. Maka tekan tombol MOB SWITCH yaitu tombol khusus orang yang jatuh kelaut. Yang berada di samping jembatan tersebut. Ketika itu ditekan, maka semua aktivitas yang dikerjakan akan terhenti Jika tombol ditekan pada yang telah diberi lingkaran, maka aktivitas hanya terhenti disana, untuk jalan menuju kapal masih bisa dijalankan.

14 Sekian dan Terima Kasih

15 4. Tanggung Jawab K3 di dalam Perusahaan
1) Tanggung jawab MAN Tanggung jawab MAN atau yang dimaksus dengan orang nya yaitu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. 2) Tanggung jawab Perusahaan Menyediakan SOP Setiap orang yang bekerja diperusahaan ini, datang dengan aman dan sehat tidak terkena penyakit dalam bekerja, dan keluar dengan aman dan sehat. Memberikan pendidikan yang layak kepada pekerja

16 3) Tanggung jawab Lingkungan
Ciptakanlah tempat kerja yang bersih dan rapi, susun dan letakkan peralatan dan unit kerja dengan teratur. Buanglah sampah pada tempatnya, sesuai jenis dan sifatnya. Jauhkan penempatan barang dari peralatan darurat. Buat dan peliharalah saluran drainase yang dilengkapi sediment trap/oil-trap untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Peliharalah fasilitas kebersihan badan seperti toilet, kamar mandi, dan tempat pencucian lainnya. Tangani bahan beracun dan berbahaya (B3) sesuai ketentuan yang berlaku. Semua jenis limbah B3 (seperti oli bekas, gemuk bekas, dll) tidak dibolehkan dibuang ke lingkungan, tetapi harus dikumpulkan pada suatu wadah/tempat khusus untuk dikumpulkan yang kemudian akan diambil/diolah perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Dilarang berburu, membunuh binatang, menebang pohon, kecuali melalui prosedur/ijin manager. Setiap kegiatan gangguan terhadap lahan yang asli harus mendapat izin terlebih dahulu. Upayakan untuk memanimalkan gangguan terhadap lahan yang asli. Hindari penebangan pohon atau tanaman bila tidak betul-betul diperlukan.


Download ppt "K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Perusahaan dan Kantor"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google