Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAKIKAT BANGSA & NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAKIKAT BANGSA & NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HAKIKAT BANGSA & NEGARA

2 Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial Menganalisis pengertian dan unsur terbentuknya bangsa Menganalisis pengertian dan terjadinya negara

3 Hakekat kedudukan Manusia
Manusia sebagai mahkluk sosial Manusia sebagai mahkluk individu

4 Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial
Manusia diciptakan sebagai makhluk individu dan social. Sebagai makhluk individu, manusia diberi kemampuan untuk hidup dan mengatasi beberapa masalah sendiri. Namun sebagai makhluk sosial manusia juga memerlukan orang lain untuk mememnuhi beberapa kebutuhannya. MGMP PKN PPPK PETRA

5 BANGSA Soekarno “ seluruh manusia yg menurut wilayahnya telah ditentukan untuk tinggal bersama diseluruh wilayah nusantara ( Sabang – Merauke ) yg menjadi satu “

6 politis Masyarakat dalam suatu daerah yang sama tunduk pada kedaulatan negaranya BANGSA Persekutuan hidup manusia yg merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat ( ikatan primordial ) Sosiologis antropologis

7 Ernest Renan “ kehendak untuk bersatu “ Otto Bauer “persamaan nasib “

8 Unsur – Unsur Pembentuk Bangsa :
1. persamaan nasib 2. keinginan bersama untuk merdeka 3. kesatuan tempat tinggal 4. cita – cita bersama ( kemakmuran & keadilan )

9 Unsur – unsur terbentuknya bangsa dalam arti sosiologis antropologis
1.kesamaan keturunan , persamaan daerah dan kekerabatan 2.kesamaan tanah kelahiran/tempat tinggal 3.kesamaan adat,budaya, bahasa dan keyakinan 1. keinginan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup 2. adanya nasib yang sama atau penderitaan yg sama sebagai satu bangsa 3. adanya wilayah bersama dianggap wilayah bangsa yg bersangkutan

10 Menumbuhkan kesadaran akan semangat kebangsaan
Ben Anderson : “ Bangsa “ / Imagined Community ( Masyarakat yang dibayangkan ) Perlu Alat pemersatu Bahasa nasional Lagu kebangsaan Lambang Simbol – simbol nasional

11 NEGARA Logeman “ negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg dapat mengatur masyarakat dengan alat – alat kelengkapannya sekalipun dengan paksaan “

12 Unsur – unsur pembentuk negara : 1.rakyat 2.wilayah
3.pemerintah yg berdaulat 4.pengakuan negara lain Unsur konstitutif Unsur Deklaratif

13 UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
OPENHEIMER & LAUTHER PACHT Negara harus memenuhi syarat Rakyat yang bersatu Daerah - wilayah Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari Negara lain

14 KONVENSI MONTEVIDEO 1933 Unsur - unsur berdirinya suatu Negara 1
KONVENSI MONTEVIDEO 1933 Unsur - unsur berdirinya suatu Negara 1. Rakyat ( Penghuni ) 2. Wilayah yang permanen 3. Penguasa yang berdaulat 4. Kesanggupan berhubungan dengan Negara 5. Pengakuan Deklaratif

15 RAKYAT SECARA POLiTIS = Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu

16 MGMP PKN PPPK PETRA MGMP PKN PPPK PETRA
RAKYAT PENDUDUK BUKAN MGMP PKN PPPK PETRA RAKYAT PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA BUKAN PENDUDUK ORANG ASING MGMP PKN PPPK PETRA

17 Rakyat : : Semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu Penduduk : : Mereka yang berada di dalam atau Bertempat tinggal – Berdomisili di dalam suatu wilayah Negara ( Menetap ) - Lahir secara turun temurun & besar di Negara itu MGMP PKN PPPK PETRA

18 : Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat
C. WARGA NEGARA : : Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara Menurut UUD 1945 – Perjanjian diakui sebagai Warga Negara – Melalui Naturalisme 2. WILAYAH : Tempat tinggal rakyat & Pemerintahan yang berdaulat

19 Batas Buatan : Pagar, Tembok,
WILAYAH MENCAKUP DARATAN Batas Alam : Sungai, Danau, Pegunungan, Lembah Batas Buatan : Pagar, Tembok, Kawat berduri BATAS NEGARA Batas menurut ilmu pasti : : Garis Lintang Bujur Peta Bumi MGMP PKN PPPK PETRA

20 LAUTAN BATAS LAUTAN L. Teritorial – 12 Mil – dari garis
dasar pantai ketika air surut Zona bersebelahan – 12 Mil diluar L. Teritorial / 24 Mil dari pantai ZEE – 200 Mil diukur dari pantai BATAS LAUTAN 4 . Landas Kontinen– Wilayah daratan dibawah permukaan laut di luar laut teritorial dg kedalaman 200 m atau lebih 5. Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi - Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internatioal

21 3. UDARA : Konvensi Paris bahwa Wilayah udara adalah udara yg berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah daratan & Lautan. Dapat digunakan untuk kepentingan: - Radio - Satelit - Penerbangan

22 4. DAERAH EXTRATERITORIAL
Menurut Hukum Internasional mencakup : Daerah perwakilan Diplomatik di suatu Negara Kapal yang berlayar dibawah bendera suatu Negara MGMP PKN PPPK PETRA

23 Pemerintahan yang berdaulat
Definisi Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat. Sifat-sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin : 1. Asli : Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain 2. Permanen : Kekuasaan tetap ada selama negara berdiri 3. Tunggal : merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara 4. Tidak terbatas (Absolut) : Kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain MGMP PKN PPPK PETRA

24 Jenis-jenis kedaulatan :
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

25 4. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN .
Alasan bahwa suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain adalah: Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya, karena ancaman dari dalam (kudeta) atau karena intervensi negara lain. 2. Adanya ketentuan hukum alam

26 Pengakuan dari Negara lain Terbagi menjadi 2
Pengakuan de facto,berdasarkan fakta sejarah,terbagi 2: 1. Bersifat tetap , artinya : pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 2. Bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut, apabila Negara tersebut hancur Negara lain akan menarik pengakuannya. Pengakuan de jure, berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, terbagi menjadi 2 : 1. Bersifat tetap, artinya :berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yg tidak terbatas. 2. Bersifat penuh, artinya : mempunyai dampak dibukanya hub.bilateral di tingkat Diplomatik dan konsul.

27 Hakikat Negara Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan dan ketertiban Negarapun tercapai. Monopoli, Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu mana yang boleh/tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan Negara dan masyarakat. Mencakup semua, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. MGMP PKN PPPK PETRA

28 Bentuk Negara Negara Kesatuan: Merupakan bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat. 1. Sentralisasi: system pemerintahan di mana seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. 2. Desentralisasi: Di mana kepala daerah diberikan kesempatan mengurus rumah tangga daerahnnya sendiri. * Negara Serikat (Federasi): Merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian. Monarki: bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang saja. Oligarki: Negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Demokrasi: Negara yang dipimpin bersama rakyat. MGMP PKN PPPK PETRA

29 Bentuk Kenegaraan Koloni: suatu Negara yang menjadi jajahan Negara lain. Trustee: wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan PBB serta Negara menang perang. Mandat: Suatu Negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Proktektorat: Suatu Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat.Ada 2 macam : 1. Protektorat Kolonial, yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada Negara pelindungnya. 2. Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dominion: bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. - Uni: gabungan dua atau lebih Negara merdeka MGMP PKN PPPK PETRA

30 Tujuan dan Fungsi Negara
Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan. Menunjukan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan. Menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan. Bersifat abstrak ideal. Fungsi: Menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan Pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut. Fungsi adalah riil Fungsi adalah konkret MGMP PKN PPPK PETRA

31 Nasionalisme dan Patriotisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa. Patriotisme Berasal dari kata “patriot” dan “isme”, yang artinya kepahlawanan atau jiwa pahlawan Indonesia. Di masa perjuangan, Indonesia berperang dengan senjata, bertempur fisik. Namun, di masa kemerdekaan adalah sebaliknya. MGMP PKN PPPK PETRA

32 Patriotisme Patriotisme buta = sebuah keterikatan pada Negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme konstruktif = sebuah keterikatan pada bangsa / Negara dengan ciri khas mendukung adanya kritik sehingga diperoleh suatu perubahan positif guna mencapai kesejahteraan bersama. MGMP PKN PPPK PETRA

33 GOD BLESS YOU


Download ppt "HAKIKAT BANGSA & NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google