Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Sebelum dikeluarkan UU No. 5 /1999, diatur: a. Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, b. Pasal 382 bis KUH Pidana mengenai Persaingan Curang. Tujuan UU No. 5/1999, agar mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehinggga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 a. Monopoli f. Jabatan Rangkap b. Monopsoni g. Pemilikan Saham c. Penguasaan Pasar h. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil- d. Persengkongkolan alihan. e. Posisi Dominan
2
Perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5/1999 yaitu:
a. Oligopoli g. Integrasi Vertikal b. Penetepan Harga h. Perjanjian Tertutup c. Pembagian Wilayah i. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri d. Pemboikotan j. Trust e. Kartel f. Oligopsoni Hal-hal yang diperkecualikan dalam UU No. 5/1999, adalah: a. berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, b. berkaitan dengan Waralaba, c. penetapan standar teknis produk barang, d. dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan dengan harga yang diperjanjikan, e. perjanjian kerja sama dalam penelitian, f. perjanjian internasional yang tela diratifikasi oleh pemerintah
3
Untuk mengawasi jalannya suatu perusahan agar tidak terjadi persaingan usaha, maka oleh pemerintah di bentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Tugas dari KPPU antara lain adalah: a. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, b. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini. Bagi pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999, dapat dikenakan sanksi administarsi dan sanksi pidana baik pokok maupun tambahan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.