Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES"— Transcript presentasi:

1 M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES
ASURANSI SYARIAH M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES

2 MENGENAL ASURANSI SYARIAH
Islam memerintahkan untuk berjemaah dan toloh menolong dalam kebaikan Islam mengajarkan untuk menjadi umat yang satu dan utuh, sehingga Rasulullah saw mengilustrasikan umat bagaikan satu fisik yang sama cinta dan sama rasa Sejarah Islam dan ajaran Islam mengajarkan tentang pentingnya solidaritas dah kolektifitas

3 Manajemen Resiko Menanggungnya sendiri (risk retention)
Mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer) Manajemen Resiko Mengelolanya bersama-sama (risk sharing)

4 MASA DEPAN DAN TAKAFUL Firman Allah:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ، وَاتَّقُوا اللّهَ، إِنَّ اللّهَ خَبِيْرٌ بِمَاتَعْمَلُوْنَ “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). [ ص: 481 ] وفي الصحيحين عن النعمان بن بشير رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى شيئا تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى } . وفيهما عن أبي موسى رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : { المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا ، وشبك بين أصابعه } . “Perumpamaan kaum muslimin di dalam kasih sanyangnya, belas kasihnya dan sayang-menyayanginya bagaikan satu tubuh, apabila satu bagian tubuh merasa sakit (menderita) maka seluruh tubuh menjadi tidak bisa tidur dan demam karenanya.”

5 ASURANSI SYARIAH FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’a: Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

6 SEJARAH ASURANSI ISLAM
Dlm Islam, praktik asuransi dilakukan pd masa Nabi Yusuf as. Yaitu pada masa kepemimpinan dari Raja Firaun, tafsiran yg ia sampaikan adl bahwa Mesir akan mengalami masa 7 tahun panen yg melimpah dan 7 tahun paceklik. Dan utk mengatasi masa paceklik itu Nabi menyarankan utk menyisihkan sebagian hasil panen pada masa tahun pertama, dan saran ini diikuti sehingga masa paceklik dapat ditangani dgn baik. Menurut AM. Hasan Ali, Pada masa Arab sendiri tdpt sistem ‘aqilah yaitu cara penutupan dari kel pembunuh thdp kelg korban (yg terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dlm bentuk uang darah.

7 Akad-akad Akad dalam usaha asuransi dan usaha
reasuransi berdasarkan prinsip syariah Akad Mu’awadhat Akad Tabarru’ Akad Wakalah Bil Ujrah, Akad Mudharabah, dan Akad Mudharabah Mustarakah Hibah / Athaya 9/5/2018

8 PREME DANA ASURANSI SYARIAH
Investasi Tabarru’ Tijari Takaful

9 d. Perbandingan antara asuransi islam dan asuransi konvesional
No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah 1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ 2 Asal-usul Masyarakat Babilonia SM yang dikenal dengan perjanjian Hamurabi. Dan tahun 1668 berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Dari Al Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (konstitusi Madina) yang dibuat langsung Rasulullah 3 Sumber hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qu’ran, Sunnah atau kebiasaan rasul, ijma’, fatwa Sahabat, qiyas, istishan, urf tradisi, dan marshalih mursalah

10 4 “Maghrib” (Maisir, gharar, riba) Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya maisir, gharar, riba Bersih dari praktek maisir, gharar, dan riba 5 Dewan Penga was Syariah (DPS) Tidak ada. sehingga banyak prakteknya yang bertentangan dengan kaidah syara’ Ada, berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional sehingga terbebas dari praktek yang bertentangan dengan syara’ 6 Akad Akad jual beli Akad takaful, tabarru’, dan akad ijarah 7 Jaminan/ risk (resiko) Transfer of risk (transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung) Sharing of risk (saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)) 8 Penge- lolaan dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat terjadinya dana hangus (untuk produk saving life) Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma, dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’

11 9 Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan Dapat melakukan investasi sesuai perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bebas dari riba, dan tempat-tempat investasi yang terlarang 10 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta. Asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut 11 Unsur premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, bunga, dan biaya asuransi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik 12 Loading (komisi Agen) Loading cukup besar dapat menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (hangus) Loading sebagian asuransi syariah tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Namun sebagian lainnya mengembalikan 20-30% dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai premi tahun pertama sudah terbentuk

12 13 Sumber pemba-yaran klaim Dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Bisnis semata Dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko 14 Sistem akuntansi Akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa/keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang Akuntansi cash basis, yaitu mengakui apa yang benar-benar telah ada. Sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di kemudian hari 15 Keun-tungan (profit) Diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan Diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan namun dilakukan dengan bagi hasil atau ujrah dengan peserta 16 Misi Secara garis besar mempunyai misi ekonomi dan sosial Misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi, dan pemberdayaan umat (sosial)

13 Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi
Fatwa No 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah Fatwa No 39 tentang Asuransi Haji Fatwa No 51 tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syari’ah Fatwa No 52 tentang Akad Wakalah bil-Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah Fatwa No 53 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah.

14 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Thank you والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Download ppt "M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google