Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tanggal : 29 September 2016 Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN PusLuhtan 2017
2
I. PENDAHULUAN Penyelenggaraan Luhtan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah Daerah Wewenang tsb diwujudkan dng Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yg meliputi 5 (lima) Aspek; Programa ada pada setiap tingkatan pemerintahan Substansi programa meliputi rencana kegiatan dlm rangka perubahan prilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi kerberhasilan Usahatani PusLuhtan 2017
3
TUJUAN Memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian; 1 Memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 2 PusLuhtan 2017
4
Kerangka Pikir dan Prinsip;
RUANG LINGKUP Kerangka Pikir dan Prinsip; Pengorganisasian; Penyusunan, Pendanaan. PusLuhtan 2017
5
PENGERTIAN Programa Penyuluhan Pertanian Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah program penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya yang disusun secara sistematis, sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. PusLuhtan 2017
6
II. KERANGKA PIKIR PusLuhtan 2017 REMBUGTANI DESA MIMBAR SARASEHAN KEC
Tingkat Desa Tingkat Kab/Kota MUSRENBANG DESA PENYUSUNAN/ PENGESAHAN PROGRAMA (T+1) RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH PERTANIAN (RKTPP) (T+1) MUSRENBANG KECAMATAN MUSRENBANG KAB/KOTA APR MUSRENBANG PROVINSI JAN FEB MAR REMBUGTANI DESA MIMBAR SARASEHAN KEC MIMBAR SARASEHAN KAB/KOTA MIMBAR SARASEHAN PROVINSI HASIL EVALUASI PROGRAMA (T-1) MIMBAR SARASEHAN NASIONAL/ RAKOR MUSRENBANG PUSAT MEI HASIL MUSRENBANG ANALISIS KEADAAN Tingkat Provinsi Tingkat Kecamatan Tingkat Nasional NOTE : PENYUSUNAN PROGRAMA LUHTAN DILAKUKAN SCR TERPADU DAN SINERGIS DNG PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN PusLuhtan 2017
7
PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAMA
Partisipatif, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan melibatkan secara aktif Pelaku Utama, Pelaku Usaha dan Penyuluh pertanian mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; Bermanfaat, yaitu hasil programa Penyuluhan Pertanian yang sudah disusun pada setiap tingkat administrasi pemerintahan shg mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan; Terpadu, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan program pembangunan pertanian strategis nasional dan daerah, dengan berdasarkan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. PusLuhtan 2017
8
LANJUTAN.. … Sinergi, yaitu programa Penyuluhan Pertanian pada setiap tingkat administrasi pemerintahan mempunyai hubungan yang bersifat selaras dan saling memperkuat. Transparan, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga dapat menjamin akses dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan; Demokratis, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan saling memperhatikan dan menyerasikan program Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kebutuhan serta kepentingan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lainnya; PusLuhtan 2017
9
LANJUTAN.. … Bertanggung gugat, yaitu evaluasi programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan membandingkan rencana dengan pelaksanaan programa penyuluhan sebelumnya guna mengetahui tingkat capaian, rasionalitas, ketepatan waktu dan permasalahan yang dihadapi. Specific, Measurable, Actionary, Realistic, Time Frame (SMART) yaitu perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan kriteria khas, dapat diukur, dapat dikerjakan/dapat dilakukan, sesuai kemampuan dan memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan. Audience, Behaviour, Condition, Degree (ABCD) yaitu perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan aspek khalayak sasaran, perubahan Perilaku yang dikehendaki, kondisi yang akan dicapai, dan derajat kondisi yang akan dicapai. PusLuhtan 2017
10
III. PENGORGANISASIAN Tim Penyusun Programa Nasional;
A. STRUKTUR DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN Tim Penyusun Programa Nasional; Tim Penyusun Programa Provinsi; Tim Penyusun Programa Kabupaten/Kota; Tim Penyusun Programa Kecamatan; Tim Penyusun Programa Desa/Kelurahan; PusLuhtan 2017
11
NO UNSUR PELAKSANA NAS PROV KAB/KOTA KEC DES
1 Ketua : a. Pejabat struktural yg melaksanakan tugas bidang program V - b. Pimpinan unit kerja yang melaksanakan penyuluhan pertanian di kecamatan c. Ketua Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) 2 Sekretaris : a. Koordinator Penyuluh Pertanian b. Penyuluh Urusan Programa 3 Anggota : Pejabat struktural yg menangani bidang kelembagaan, ketenagaan dan penyelengaaraan penyuluhan Penyuluh BPTP Kelompok Jafung Penyuluh Pertanian Perwakilan Pelaku Usaha Perwakilan Pelaku Utama/Petani Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kepala Urusan Pembangunan Desa/Kelurahan Stakeholder terkait lainnya
12
B. TUGAS TIM ANALISIS KEADAAN MASING-MASING WILAYAH KERJA EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAMA TAHUN SEBELUM NYA MENYIAP KAN REMBUG TANI ATAU MIMBAR SARASEHAN MENYIAP KAN USUSLAN INDIKATIF DAN KUALITATIF PROGRAMA MENYIAPKAN PERTEMUAN MELAKSANA KAN PENYUSUN AN PROGRAMA MELAPORKAN PELAKSANAAAN PENYUSUNAN PROGRAMA 2 4 6 3 5 7 1 PusLuhtan 2017
13
IV. PENYUSUNAN PROGRAMA
UNSUR TAHAPAN PROSES Lihat Slide berikut Perumusan Keadaan Penetapan Tujuan Penetapan Masalah Penetapan Rencana Kegiatan Pengesahan Programa Keadaan Tujuan Permasa-lahan Rencana Kegiartan PusLuhtan 2017
19
IV. PENDANAAN Pendanaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/ kota berasal dari APBD kabupaten/kota; Pendanaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD Provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari APBN; Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. PusLuhtan 2017
20
Terima Kasih PusLuhtan 2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.