Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

2 ALASAN Dan sesuai dengan Undang- Undang no.22 Tahun 2009 Pasal 320 yaitu “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Sehingga telah disahkan Peraturan – Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan sebagai pengganti Peraturan – Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.

3 PP. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Fungsi Kendaraan Bab III Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Bab IV Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Bab V Kendaraan Tidak Bermotor Bab VI Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VII Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

4 JENIS DAN FUNGSI KENDARAAN
KENDARAAN BERMOTOR KENDARAAN TIDAK BERMOTOR Sepeda Motor Kendaraan yang digerakan oleh Tenaga Orang Mobil Penumpang Kendaraan yang digerakan oleh Tenaga Hewan K.B. Perseorangan Mobil Bus K.B. Umum Mobil Barang Kendaraan Khusus

5 KENDARAAN BERMOTOR Sepeda Motor Mobil Bus Mobil Barang Mobil Penumpang
KB Roda 2 dengan/tanpa rumah-rumah KB Roda 2 dengan/tanpa kereta samping KB Roda 3 tanpa rumah-rumah MP Sedan (r.mesin, r.pengemudi dan penumpang, r.bagasi) MP Bukan Sedan (r.mesin, dan ruang pengemudi/penumpang/bagasi) MP Lainnya yang dirancang untuk keperluan khusus Mobil Penumpang M.Bus Kecil (3500 kg > JBB ≤ 5000 kg; Pj.Tot ≤ 6 m; L.Tot ≤ 2,1 m; T.tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Sedang (5000 kg > JBB ≤ 8000 kg; Pj.Tot ≤ 9 m; L.Tot ≤ 2,1 m; T.tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Besar (8000 kg > JBB ≤ kg; 9 m > Pj.Tot ≤ 12 m; L.Tot ≤ 2,5 m, T.Tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Maxi ( kg > JBB ≤ kg; 12 m > Pj.Tot ≤ 13,5 m; L.Tot ≤ 2,5 m, M.Bus Gandeng M. Bus Tempel M.Bus Tingkat Mobil Bus Mobil Barang M.Bak muatan terbuka M.Bak muatan tertutup M.Tangki M.Penarik Rancang bangun sesuai fungsi tertentu : Militer Ketertiban dan keamanan masyarakat Alat produksi Mobilitas penyandang cacat Kendaraan Khusus

6 Mobil bus kecil JBB : 3.500 kg s.d 5.000 kg. Panjang max 6.000 mm.
Lebar max mm, tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya

7 Mobil bus sedang 1. JBB : 5.000 kg s.d 8.000 kg. Panjang 9.000 mm.
ukuran lebar max mm , tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

8 Mobil bus besar 1. JBB : 8.000 kg s.d 16.000 kg;
2. Panjang mm s.d mm lebar max mm , tinggi Kendaraan max mm dan tidak lebih dari 1,7 dari lebar kendaraan.

9 Mobil bus maxi 1. JBB :16.000 kg s.d 24.000 kg.
2. Panjang mm s.d mm; 3. Lebar keseluruhan tidak melebihi mm dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

10 Mobil bus gandeng JBKB :22.000 kg s.d 26.000 kg;
2. Panjang mm s.d mm. ukuran lebar max mm dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

11 Mobil bus Tempel JBKB paling sedikit 22.000 kg 26.000 kg;
2. Panjang mm s.d mm, Lebar max mm tinggi max mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

12 Mobil bus tingkat JBB : 21.000 kg s.d 24.000 kg;
2. Panjang mm s.d mm; 3. Lebar mm Tinggi lebih dari mm.

13 PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan Laik Jalan K.B Persyaratan Teknis K.B Emisi gas buang Kebisingan suara Efisiensi sistem rem utama Efisiensi sistem rem parkir Kincup roda depan Tingkat suara klakson Daya pancar dan arah sinar lampu utama Radius putar Akurasi alat penunjuk kecepatan Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan Susunan Perlengkapan Ukuran Karoseri Rancangan teknis sesuai peruntukannya Pemuatan Penggunaan Penggandengan KB Penempelan KB

14 PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Persyaratan Teknis KG dan KT Persyaratan Laik Jalan KG dan KT Lampu penunjuk arah pada sisi kiri dan kanan Lampu rem pada sisi kiri dan kanan Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, jika KG lebih lebar dan kendaraan penariknya Lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan Lampu penerangan TNK di bagian belakang KG atau KT Lampu tanda batas atas bagian belakang Lampu mundur pada sisi kiri dan kanan Alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan Alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak berbentuk segitiga pada sisi kiri dan kanan Rem utama Rem parkir

15 perubahan mengenai tinggi lampu
Tinggi max lampu posisi depan ,lampu utama dekat/jauh lampupenunjuk arah depan/belakangdan lampu rem : mm Tinggi lampu posisi max: mm Tinggi lampu mundur max : mm JBB melebihi kg untuk lampu mundur wajib dilengkapi tanda bunyi.

16 Lampu utama jauh/ dekat
- Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatanya. Dipasang pada bagian depan kendaraan. dipasang pada ketinggian max mm dari permukaan jalan dan posisi lampu tidak melebihi 400 mm dari tepi terluar kendaraan. Dapat memancarkan 40 meter kedepan untuk lampu utama dekat dan 100 meter untuk lampu utama jauh. Lampu utama jauh dan utama dekat letak dan posisi bisa jadi 1(satu).

17 Lampu mundur Lampu mundur Dengan warna kuning muda dan putih
Tinggi lampu dari permukaan tanah tidak lebih dari 1.200mm Hanya menyala disaat penerus daya digunakan pada posisi mundur. Untuk kendaraan JBB lebih dari 3.500 kg dilengkapi tanda bunyi.

18 Lampu penunjuk arah Berjumlah genap.
dapat dilihat pada waktu siang & malam hari oleh pengguna jalan lain. Ketinggian lampu depan / belakang max mm. Berwarna kuning tua dan kelap kelip.

19 Kebisingan suara Ambang batas suara klakson
83 dB (A) ≤ dB ≤ 118 dB (A) (PP No.55 tahun 2012 pasal 69) 90 dB (A) ≤ dB ≤ 118 dB(A) (KM No.63 tahun 1993 pasal 8)

20 1. Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit :150 mm 2. Kendaraan sumbu belakang tunggal dan untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih : 200 mm

21 Unit Pelaksana UJI TIPE
Uji sampel Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan terhadap sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel. Unit Pelaksana UJI TIPE Uji sampel dilakukan apabila Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, atau diimpor telah mencapai jumlah dan/atau waktu 1 (satu) tahun

22 Atau berdasarkan jumlah SERTIFIKAT REGISTRASI
Alur Uji Sampel UJI TIPE FISIK KB Dirjen Phb. Darat Produksi selama 1tahun Atau berdasarkan jumlah produksi Wajib dilaksanakan UJI SAMPEL LULUS UJI SERTIFIKAT UJI TIPE Dirjen Phb. Darat catatan Tidak SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE UNTUK SETIAP SERIES Dirjen Phb. Darat UJI LULUS Penerbitan SRUT selanjutnya

23 Kartu tanda uji berupa smart card/ kartu pintar
.

24 Contoh smart card

25 Sticker tanda uji

26 SISTEM SMART CARD dan STICKER RFID
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SISTEM SMART CARD dan STICKER RFID SK DIRJEN No. 2752/AJ.402/DRJD/2006, 12 September 2006 SK DIRJEN No. 2889/AJ.402/DRJD/2007, 25 Juli 2007 BERLAKU : September (Pasal 54) dan menjadi bagian dari Revisi UU 14 /1992

27 MANFAAT Pendataan kendaraan secara cepat, aman, akurat dan transparan*, dengan penerapan sistem teknologi informasi secara terpadu. Memulihkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan dari sistem uji berkala, karena mengurangi kebocoran dan mendapatkan alternatif tambahan pendapatan Meningkatkan pelayanan Pemda/ Dishub kepada masyarakat dengan penggunaan sistem adminisitrasi yang cepat, aman dan akurat*. Peningkatan keamanan berkendara dengan diberlakukannya uji berkala untuk kendaraan niaga dan pribadi. Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dari kendaraan umum di jalan; dengan pengawasan sistem dan izin trayek. Mengurangi kerusakan jalan akibat tidak tertibnya kendaraan angkutan barang; dengan pengawasan di jembatan timbang. Meningkatkan ketertiban dalam pembayaran pajak kendaraan; dengan sistem identifikasi kendaraan. Memfasilitasi penerapan subsidi BBM dan meningkatkan ketertiban kendaraan penerima subsidi BBM; dengan kartu identifikasi kendaraan sebagai kartu kendali BBM, berikut sistem proses verifikasi datanya. PT. Sip-Nexus

28 SMART CARD MULTIFUNGSI

29 DASAR HUKUM SK Dirjen No. 2752/AJ.402/DRJD/2007
- Bab II, ayat (2), buku uji dapat berbentuk smart card. - Bab II, ayat (5), tanda samping dapat berbentuk sticker RFID. - Bab IV, pasal 54, ayat (2), Smart Card dan sticker RFID berlaku 4 tahun sejak diundangkannya (12 September 2006).

30 DASAR HUKUM SK Dirjen No. 2889/AJ.402/DRJD/2006
- Tentang perubahan atas peraturan 2752/AJ.402/DRJD/2006, tentang pedoman teknis buku uji, tanda uji berkala dan tanda samping kendaraan bermotor

31 IDENTIFIKASI KENDARAAN
Sertifikat Registrasi Uji Tipe, sebagai “Akte Lahir” kendaraan bermotor (roda dua, roda empat, dstnya) berbentuk Smart Card. Buku Uji Berkala, untuk kendaraan bermotor wajib uji (angkutan umum penumpang dan barang), dgn menggunakan Smart Card di point 1.

32 PERSYARATAN DITJEN HUBDAT
Tidak dapat dipalsukan. Asumsi : ada 7 juta kendaraan wajib uji, kurang lebih 10 % tidak uji, yang berdampak menimbulkan minimal ratusan miliar rupiah per tahun. Meningkatkan pelayanan masyarakat karena mempercepat proses administrasi dimana dan kapan saja.

33 UJI BERKALA PERTAMA Pasal 146
(1) Uji Berkala terhadap kendaran bermotor wajib Uji Berkala, untuk pertama kali dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (PP No.55 Tahun 2012)

34 Uji Berkala UJI TIPE 1 tahun Siap beroperasi

35 Bengkel Umum Bengkel umum yang melakukan Uji Berkala Kendaraan Bermotor wajib mempunyai akreditasi, Akreditasi sebagaimana dimaksud merupakan bukti kemampuan bengkel umum untuk melakukan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan landasan dan badan Kendaraan. Bengkel umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. Bengkel umum agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor; dan b. Bengkel umum swasta bukan agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor.

36 Syarat bengkel umum a. Memiliki peralatan dan fasilitas Uji Berkala; b. Memiliki izin usaha bengkel Kendaraan Bermotor dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab di bidang industri dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas.

37 TERIMA KASIH


Download ppt "Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google