Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"— Transcript presentasi:

1 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Disusun Oleh : Siti Maghfiroh Nurul Amalia Badzlina Putri Gladena Liveria Emilda Tri Dini Meisa

2 TRIPs dan Negara Negara Berkembang
TRIPs merupakan instrumen hukum internasional yang dijadikan salah satu sumber pokok hukum internasional. Berdasarkan Statuta Mahkamah International. Namun, TRIPs bukanlah titik awal tumbuhnya konsep hak kekayaan intelektual. Berbagai konvensi sejak lama dilahirkan, dan telah beberapa kali diubah. Yang signifikan dan menjadi dasar utama bagi konsep Industrial Property adalah “Paris Convention”, dan untuk bidang Copyright adalah “Berne Convention”. Secara tradisional hak kekayaan intelektual terbagi atas industrial property, meliputi antara lain paten, merek dan desain industri, serta copyright and related rights. TRIPs mengandung empat kelompok pengaturan: Yang mengaitkan hak kekayaan intelektual dengan konsep perdagangan internasional . Yang mewajibkan negara-negara anggota untuk mematuhi Paris Convention dan Berne Convention. Menetapkan aturan atau ketentuan sendiri Yang merupakan ketentuan atas hal-hal yang secara umum termasuk upaya penegakan hukum yang terdapat dalam legislasi negara-negara anggota.

3 . Prinsip-prinsip Dasar TRIPs
Ada 6 Trips maupun yang tersebar pada seluruh batang tubuh TRIPs: Standar minimum National Treatment Most-Favoured-Nation Treatment (MFN) Teritorialitas Ahli Teknhnologi Kesehatan Masyarakat dan Kepentingan Publik yang lain Pembukaan TRIPs menyatakan agar negara-negara anggota dapat meyakinkan diri bahwa: “Measures and procedures to enforence intellectual property rights do not themselves become barriers to international trade” yang artinya “Langkah-langkah dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual itu sendiri tidak menjadi hambatan perdagangan internasional “ . Dalam kaitan ini, negara-negara anggota mengakui perlunya kebutuhan akan “new rules and disciplines” sehingga perlu dibuatkan suatu aturan dan disiplin khusus untuk menegakkan TRIPs agar hak kekayaan intelektual mampu menopang sendi perekonomian Internasional.

4 Perjanjian HAKI selain Perjanjian TRIPs
PARIS CONVENTION Diadakan di banyak tempat di dunia, seperti di Wina tahun 1878 dan Paris 1880. Awal konvensi terjadi pada tahun 1878 di Paris yang membicarakan draft/rancangan konvensi yang dikirim ke seluruh negara anggota yang kemudian disetujui pada tahun 1880 , Rancangan konvensi itu terkait dengan ketentuan industrial property selain paten, pembentukan organisasi bernama International Bureau for the Protection of Industrial Property , Tahun 1883, rancangan konvensi tersebut disetujui dan dijadikan sebagai konvensi, yang selanjutnya pada tahun 1884 dilakukan ratifikasi koncensi tersebut, dan International Union for the Protection of Industrial Property resmi dibentuk oleh 11 negara anggota pertama dan 29 negara anggota yang bergabung selanjutnya,

5 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PARIS CONVENTION
1. Hak Kekayaan Industrial 2. Hak Paten 3. Hak Merek 4.Desain Grafis 5. Utility Models 6. Nama Dagang 7. Indikasi geografis 8. Pencegahan Persaingan Curang

6 Hak Merek Hak Paten 1. Hak prioritas 2. Hak penggalihan merek
3.Independensi merek 4. Nama dagang 5. Perlindungan merek Hak Paten 1. Hak Prioritas 2. Lisensi Wajib 3. Grace - period 4. Importasi 5. Patentabilitas

7 2. BERNE CONVENTION Lahir pada tanggal 9 September 1986 di Berne setelah Paris Convention Pelopor dari perjanjian HAKI yang mengatur mengenai cabang kedua dari HAKI , seperti hak cipta. Prinsip dasar Berne Convention : memberikan perlindungan yang sama kepada setiap anggotanya atas semua karya yang terbentuk di dalamnya, perlindungan bersifat otomatis , dan tidak kondisional, dan independen serta merata kepada setiap negara anggotanya Ketentuan yang tercantum dalam Berne Convention yang berupa pembentukan UNION, dan perlindungan karya cipta, beserta proses dan kriteria perlindungannya harus ditaati secara patuh oleh masing masing anggotanya

8 4. WASHINGTON TREATY Washington Treaty ini lahir di Washington, ibukota Amerika Serikat, yang merupakan salah satu kesepakatan yang ditujuk oleh TRIPs dalam konteks topografi atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memberikan perlindungan kepada setiap produk hasil desain sirkuit terpadu. 3. ROME CONVENTION Rome Convention disepakati pada tahun 1961, dan hingga tahun 2002 bulan Juli, anggota yang bergabung di dalamnya sudah mencapai 69 negara Rome Convention berbeda dengan Berne Convention dan Paris Convention karena kekuatan mengikatnya tidak lebih kuat dibandingkan kedua konvensi tersebut. Rome Convention mengatur mengenai national treatment, pertunjukkan yang dilindungi, rekaman suara yang dilindungi , hak perlindungan, dan hak bagi pelaku perfilman.

9 6. DSU CONVENTION DSU Convention merupakan suatu konvensi HAKI yang didalamnya menghasilkan suatu dokumen yang membahas mengenai penyelesaiaan sengketa yang dihadapi oleh para pihak. DSU memiliki keterkaitan dengan WTO Agreement, maka segala aturan yang terjadi di dalamnya pun terikat dengan WTO. DSU memiliki 3 hal yang diatur dalam dokumen perjanjiannya, yakni prosedur penyelesaian sengketa, 5. GATT CONVENTION

10

11 3. Pokok - pokok Kandungan TRIPs
a. Hak Cipta b. Paten c. Merek Dagang d. Indikasi Geografis e. Desain Industri f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu g. Rahasia Dagang h. Penegakan Hukum

12 Hak Cipta Paten 1. Karya Seni dan Program Komputer 2. Database
3. Hak Penyewaan (Rental Rights) 4. Masa Perlindungan 5. Perlindungan terhadap Pelaku, Produser Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran Paten 1. Invensi yang Dapat Dipatenkan 2. Makhluk Hidup 3. Hak yang Diberikan 4. Keterbukaan Invensi 5. Pengecualian terhadap Hak yang Diberikan 6. Penggunaan tanpa Otorisasi Pemegang Paten 7. Pembatalan 8. Masa Perlindungan 9. Pembuktian Terbalik Paten Proses

13 Merek Dagang 1. Lingkup 2. Penggunaan Aktual 3. Sifat Produk 4. Pengumuman 5. Hak yang Diberikan 6. Merek Terkenal 7. Masa Perlindungan 8. Persyaratan Penggunaan 9. Lisensi dan Pengalihan Indikasi Geografis TRIPs memberikan kewenangan kpd negara anggotanya untuk mencegah pihak lain melanggar hak berdasarkan indikasi geografis : Penggunaan cara untuk menunjukan barang tsb berasal dari daerah geografis. Setiap penggunaan yang menunjukan adanya perbuatan persaingan curang menurut Pasal 10 bis Paris Convention (1967).

14 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Industri Keuntungan Perlindungan Hukum Bentuk Perlindungan Hukum Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Masa Perlindungan Hak yang dimiliki oleh pemegang hak DTLST

15 Rahasia Dagang Larangan terhadap perbuatan tertentu
UU persaingan tidak boleh bertentangan dg Prinsip Jujur Tindakan keterikatan para anggota Rahasia Dagang Pembolehan yg diatur TRIPs tntg Kewenangan dalam Badan Peradilannya 5 Seksi khusus yg diatur TRIPs Penegakan Hukum

16 4. Tentang TRIPs dan Perjanjian lain HAKI
Sistem HAKI yang dianut TRIPs mengajarkan kita semua untuk memberikan penghargaan kepada siapa saja yang memiliki karya kekayaan intelektual Perjanjian Internasional TRIPs telah membantu banyak negara berkembang dalam menyelesaikan sengketa terkait HAKI Sebelum adanya perjanjian TRIPs, pengaturan Internasional mengenai HAKI berada di bawah naungan WIPO. WIPO secara historis telah membantu banyak negara dalam mengembangkan HAKI, menyusun Undang Undang, dan melatih sumber daya manusia TRIPs merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan hukum HAKI, karena posisinya yang telah diakui banyak negara maju dan berkembang,

17 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TRIPs
a. Hak Cipta b. Hak Paten c. Rahasia Dagang d. Indikasi Geografis e. Desain Industri f. Hak Merek h. DSTLT

18 KESIMPULAN Setiap perjanjian International yang terbentuk merupakan jawaban dunia International terhadap perlindungan, penegakan, dan kepastian hukum yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, sehingga kita sebagai salah satu negara yang menjadi anggota di dalamnya wajib patuh dan tunduk dalam setiap upaya pelaksanaan tersebut. Dan, upaya kepatuhan kita terhadap setiap perjanjian Internasional tersebut bisa kita cerminkan melalui sikap cinta tanah dengan melindungi setiap karya yang dihasilkan negeri, dan mengapresiasi karya tersebut dalam bentuk penghargaan dengan tidak melakukan kejahatan atas karya cipta tersebut.


Download ppt "HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google