Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS."— Transcript presentasi:

1 AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS

2 DINAS KOPERASI UKM TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
BIDANG KOPERASI BIDANG UKM BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEKSI PENEMPATAN, PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS SEKSI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SYARAT KERJA SEKSI TRANSMIGRASI

3 LATAR BELAKANG TIGA TUPOKSI UTAMA : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pelayanan Antar Kerja meliputi AK I- AK V, TKI, Job Canvasing, Tenaga Kerja Asing, BKK, AKAD, AKL, AKAN, Bimbingan Penyuluhan Jabatan, BKO yang bermuara pada Informasi Pasar Kerja PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Pengembangan Kewirausahaan Bagi Pencari Kerja melalui TTG, TKM, TKPMP, Wirausaha Bagi TKI Purna dan Padat Karya PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS Pembinaan LPK, Pengembangan Produktivitas dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan Ketrampilan LATAR BELAKANG TUPOKSI SEKSI PENTA PKK LATTAS

4 masalah tupoksi PENGENDALIAN tka
Waktu Pelayanan belum efektif & pemborosan Proses verifikasi data berjenjang , karena berkas hard copy hanya satu butuh waktu lama Jumlah Staf terbatas 4 orang, beban kerja berat. berpendidikan SMA, 2 orang pensiun 2018. Belum dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses pelayanan Perpanjangan IMTA

5 APLIKASI ONLINE SISTEM PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA
MASALAH UTAMA : Belum dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses pelayanan pengajuan Perpanjangan IMTA INOVASI MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI APLIKASI ONLINE SISTEM PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA (SIPP IMTA)

6 SIPP IMTA di launching pada 11 JULI 2017 di Pendopo Kabupaten Jepara

7 PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA
Dasar Hukum Pelayanan: Perda No. 14 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Jepara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Permenaker Nomor: 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Jepara (Pembahasan di Bagian Hukum Setda Jepara)

8

9 SYARAT PERPANJANGAN IMTA
1. Surat Permohonan Perpanjangan IMTA dicantumkan alasan Perpanjangan IMTA; 2. Mengisi Formulir Perpanjangan IMTA; 3. Fotocopy IMTA yang masih berlaku; 4. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku; 5. Fotocopy Paspor yang masih berlaku; 6. Fotocopy Kitas yang masih berlaku; 7. Fotocopy Perjanjian Kerja atau Perjanjian Melakukan Pekerjaan; 8. Fotocopy Bukti Gaji/ Upah TKA; 9. Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; 10. Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja TKA;

10 11. Fotocopy bukti Polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia; 12. Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; 13. Fotocopy Surat penunjukan TKI pendamping (Kecuali Komisaris & Direktur); 14. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan kepada TKI Pendamping (Kecuali Komisaris & Direktur); 15. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan; 16. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar; 17. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan; 18. Surat Kuasa bermaterai /Surat Tugas Pemohon.

11 19. Sertifikat Bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa (Kecuali Komisaris & Direktur); 20. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA 21. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan. Jika semua persyaratan lengkap upload dalam bentuk file PDF melalui aplikasi SIPP IMTA, Dinas akan memverifikasi persyaratan dan selanjutnya akan diterbitkan Persetujuan Perpanjangan IMTA yang dipersamakan dengan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); Yang dibawa ke Bank Jateng Cabang Jepara untuk melakukan Pembayaran Dana Kompensasi TKA.

12 Setelah semua berkas lengkap dan bukti pembayaran di upload Dinas menerbitkan Perpanjangan IMTA paling lama 5 (lima) hari. Pengambilan Perpanjangan IMTA dilaksanakan pada jam kerja dengan membawa persyaratan: Tanda Terima Pengajuan Perpanjangan IMTA setelah Pembayaran DKP-TKA; Asli Bukti Setor Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA dari Bank Jateng; Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan.

13 DATA TKA DI KAB. JEPARA Perpanjangan IMTA
2015 : : : 58 DASAR PENERBITAN IMTA adalah RPTKA (cermati lokasi kerjanya sesuai domisili Perusahaan daan perjanjian kerja TKA, jika tdk sesuai REVISI) SEJAK 11 JULI 2017 SEMUA PEPANJANGAN IMTA DI JEPARA MENGGUNAKAN APLIKASI ON LINE SIPP IMTA Website : imta.jeparakab.go.id Perusahaan : 43 TKA : 66 Pengajuan Formulir : 46 Formulir Imta Belum diproses Formulir Imta Belum lengkap Formulir Imta Selesai Di Proses

14 PEMERINTAH (TIM PORA #SINERGI INSTANSI) & PERUSAHAAN = MITRA KERJA
Kerjasama Yang Terjalin akan Memberikan Pelayanan Maksimal Jangan Ada Dusta Diantara Kita Jangan membenarkan yg biasa, Tapi Membiasakan yg Benar SIMPANLAH SEMUA DOKUMEN TKA DENGAN BAIK DAN DI TANGAN YANG TEPAT

15 PELAYANAN SEPENUH HATI DARI KAMI
KERJA KERAS KERJA CERDAS KERJA IKHLAS TRANSPARAN, EFEKTIF & EFISIEN CEPAT TIDAK DIPUNGUT BIAYA REFORMASI BIROKRASI KALAU TIDAK SEKARANG ?? KAPAN LAGI??? KALAU BUKAN KITA???? SIAPA LAGI??? BERSAMA KITA BISA MEWUJUDKANNYA


Download ppt "AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google