Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh : Asep Suryanto, S.Ag., M.Ag
Mantuk dan Mafhum Oleh : Asep Suryanto, S.Ag., M.Ag
2
Pengertian Mantuk Mantuk (Bhs) Menuturkan; Menyebutkan;
Yang dituturkan Mantuk (Istilah) Makna yang ditunjuk langsung oleh lafalyang disebutkan. Mafhum Makna yang tidak ditunjuk langsung oleh lafal yang disebutkan, tetapi makna tersebut tersirat di dalamnya.
3
Mantuk Sharih (Keseluruhan) Mutabaqah Tadhamuniyah (sebagian) Ghaer Sharih Sharih : lafal (mantuk) yang secara jelas menunjuk pada seluruh makna yang diciptakan unhrknya atau pada sebagian maknanya saja. Mutabaqah : mantuk yang secara jelas menunjuk kepada keseluruhan makna yang dikehendakinya secara sempurna.
4
Mantuk ghair sharih ialah lafal yang secara tidak jelas menunjuk pada makna yang dikehendakinya atau mantuk yang tidak jelas makna yang dikehendakinya.
5
Mantuk ghair sharih : Dilalah Iqtidha’ : Dilalah suatu lafal yang tidak diucapkan/disebutkan menjadi penentu sah atau tidak sahnya suahr pembicaraan. Artinya, suatu pembicaraan itu tidak memberi pengertian yang benar tanpa mengikutkan lafal yang tidak diucapkan Dilalah Ima’ : menyebut suatu lafal dengan menyertakan sifat yang menjadi ilat dari hukum yang terdapat pada lafal yang disebut tsb. Jika sifat tersebut tidak menjadi ilatnya, tentu tidak perlu menyebutkannya.
6
Mafhum : "Setiap makna yang dipahami dari suatu lafal yang makna tersebut berada di luar ruang lingkup yang tersurat“.
7
Macam Mafhum : Mafhum Muawafaqah :
Makna lafalyang tidak disebut dalam mantuk (yang langsung bisa ditangkap dari lafal) sama hukumnya dengan makna yang dipahami dari lafal itu sendiri, tanpa memerlukan keterkaitannya dengan *ilat (motivasi hukum)
8
Mafhum Mukhalafah : Makna yang dipahami di luar yang ditunjukkan/ditangkap langsung dari nas berbeda dengan yang ditunjukkan langsung oleh lafal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.