Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
Faiq Tobroni, SHI., MH
2
Perihal Kesalahan dan Pertanggungjawaban
Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan akan menjadikan seseorang memikul tanggungjawab.
3
Pengertian Kesalahan Jan Remmelink mendefiniskan: “Kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya”. Chairul Huda juga mendefinisikan: “Kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana, karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya ia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut”. Kesalahan memiliki arti penting sebagai asas tidak tertulis dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’.
4
Unsur Kesalahan Dapat dicela Dilihat dari segi masyarakat
Dapat berbuat lain
5
Dapat Dicela ‘Dapat dicela’ suatu perbuatan dapat diartikan sebagai ‘dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana’ dan ‘dapat dijatuhi pidana’. Arti pertama merupakan kesalahan dalam hubungannya dengan fungsi preventif hukum pidana dan arti kedua yang dalam hubungannya dengan fungsi represif dalam hukum pidana.
6
Dilihat dari Segi Masyarakat
‘dilihat dari segi masyarakat’ merupakan penegasan penilaian normatif terhadap kesalahan. Pada subjek hukum manusia, ‘ada tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan sebagaimana dalam keadaan senyatanya batin terdakwa, tetapi tergantung pada bagaimana penilaian hukum mengenai keadaan batin itu, apakah dinilai ada ataukah tidak ada kesalahan’….
7
Dapat Berbuat Lain ‘dapat berbuat lain’ dapat diartikan sebagai adanya pilihan bagi pembuat untuk ‘berbuat’ atau ‘tidak berbuat’ suatu perbuatan yang oleh hukum dicela.
8
Perihal Pertanggungjawaban
Kemampuan bertanggungjawab tergantung kepada keadaan batin orang yang normal, yang sehat. Ketentuan yang berhubungan dengan azas kemampuan bertanggungjawab adalah Ps 44: “barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau jiwa yang terganggu karena penyakit. Kalau tidak dapat dipertanggungjawabkannya itu disebabkan karena hal lain, misalnya jiwanya tidak normal karena masih sangat muda atau lain-lain, pasal tersebut tidak dapat dipakai”. UU Lalulintas: ada razia di samping rel kereta api:
9
Unsur Kemampuan Bertanggungjawab
Dari ucapan-ucapan para sarjana kiranya dapat diambil kesimpulan, bahwa untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada: Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum; Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. Yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbeda-bedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak. Yang kedua adalah faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah- lakunya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak.
10
Azas Kemampuan Bertanggungjawab
Pada dasarnya, setiap orang yang berbuat tindak pidana dianggap dalam keadaan normal (sehat) kecuali kalau telah ditemukan bukti sebaliknya.
11
Hubungan Azas Pertanggungjawaban dengan Lainnya
Azas pertanggungjawaban mempunyai hubungan dengan sifat melawan hukum. Keduanya merupakan syarat mutlak terjadinya delik, yang satu bagi dilarangnya perbuatan (adanya sifat melawan hukum), dan yang lain bagi adanya kesalahan. Berhubungan dengan kedua hal itu, dalam KUHP terhadap alasan penghapusan pidana (PS 49, 50 dan 51/alasan pembenar) dan (PS 44/tidak mampu bertanggungjawab).
12
Kesengajaan dan Kealpaan
Kesengajaan adalah dolus Kealpaan adalah culpa.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.