Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE
Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah: sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktik: pemerintahan yang bersih (clean gevernment) adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
2
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Partisipasi Penegakan hukum Transparansi Responsif Berorientasi kesepakatan Kesetaraan Keefektifan dan Efisiensi Akuntabilitas Visi strategis
3
Partisipasi Bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam penetapan agenda publik dan pengambilan keputusan, baik langsung maupun dalam lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Untuk mendorong partisipasi, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi. Paradigma birokrasi adalah sebagai pusat pelayanan publik diikuti dengan deregulasi berbagai aturan, sehingga proses-proses politik dapat dilakukan dengan eektif dan efisien. Efisiensi pelayanan publik merupakan pelayanan yang tepat waktu dengan biaya murah.
4
Penegakan hukum Realisasi clean and good governance harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur: 1. Supremasi hukum: yaitu setiap tindakan unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya atindakan pemerintah atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimiliki).
5
Lanjutan…… 2. Kepastian hukum: Setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan antara satu dan lainnya. Hukum yang responsif, yaitu aturan-aturan hukum disusun berdsarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil. Penegakan hukum yang resposif dan nondiskriminatif; yaitu penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang dan tanpa pandang bulu. Untuk itu diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawab terhadap kebenaran hukum. Independensi peradilan: yaitu peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya
6
Transparansi Kesehatan Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik
Pemerintah di semua tingkatan harus menerapkan prinsip transparansi dalam proses kebijakan publik. Hal ini muatlak dilakukan dalam rangka menghilangkan budaya korupsi dikalangan pelaksana pemerintahan baik pusat maupun di bawahnya. Dalam pengelolaan negara ada 8 unsur yang harus dilakukan secara transparan: Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan Kekayaan pejabat publik Pemberian penghargaan Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan Kesehatan Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik Keamanan dan ketertiban Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
7
Responsif Dalam hal ini pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginannya, tetapi pemerintah harus proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan masyarakat. Setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual dan etika sosiial. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah memiliki kapabilitas dan loyalitas profesional. Etika sosial menuntut para birokrat memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik;
8
Konsensus Keputusan apapun harus yang menyangkut kepentingan publik harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus agar dapat memuaskan semua (sebagian besar) pihak. Cara konsensus mengikat komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa (coercive power) untuk melaksanakan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Selain itu, semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan publik, semakin tinggi tingkat kehatia-hatian dan akuntabilitas pelaksanaannya dapt semakin dipertanggungjawabkan.
9
Kesetaraan Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.
10
Keefektifan dan Efisiensi
Pemerintah yang baik juga harus memenuhi kriteria keefektifan dan edisiensi, yaitu berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria keefektifan biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Asas efisiensi dapat diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang eifisien.
11
Akuntabilitas Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan perbuatan, moral, mupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
12
Visi Strategis Visi strategis adalah pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governence. Kebijakan apapun yang diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau duapuluh tahun ke depan. Seseorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profeswional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihaapi oleh lembaga yang dipimpinnya.
13
Progam Prioritas Clean & Good Governance
Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPRD). Hal ini perlu dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan lembaga pemerintahan.. Selain melakukan check and balances, lembaga legislatif harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekutif. Kemandirian lembaga peradilan. Peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.
14
Lanjutan….. 3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah; Harus terjadi perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan rakyat). Dengan peningkatan proesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi. Dengan demikian dapat tercipta pelayanan birokrasi yang cepat, efektif dan berkualitas. 4. Penguatan partisipasi masyarakat madani; Partisipasi adalah unsur penting dalam meralisasi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara/pemerintah. Partisipasi merupakan hak dasr masyarakat.
15
Lanjutan……. 5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah; Hal ini dilakukan untuk desentralisasi kekuasaan sehingga lebih dekat dengan rakyat.
16
Manfaat good governance
Dengan diterapkannya prinsip-prinsip clean and good governence diharapkan terjadi: 1. Meminimimalkan terjadinya korupsi 2.Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan. 3.Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.