Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS"— Transcript presentasi:

1 Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
DAN STUDI TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS

2 PERALATAN PENGATUR LALU LINTAS DAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Secara umum, peralatan pengatur lalu lintas adalah berupa lampu sinyal pengatur lalu lintas (traffic light) yang terdiri atas lampu tiga warna untuk mengatur lalu lintas kendaraan (vehicle traffic), lampu dua warna untuk mengatur lalu lintas pejalan kaki (pedestrian traffic) dan lampu satu warna untuk memberikan tanda peringatan bagi pengguna jalan.

3 Rambu-rambu lalu lintas diklasifikasikan dalam tiga kelompok sesuai fungsinya :
Tanda-tanda peraturan/larangan (regulatory devices) Tanda-tanda peringatan (warning devices) Tanda-tanda pengarah/pemberi petunjuk (guiding devices)

4 Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Referensi : Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. : 273/HK.105/DRJD/96 – Pedoman Teknis Pengaturan Lalu Lintas dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas MKJI No. 036/T/BM/1997 Bab 2 tentang Simpang Bersinyal Kriteria Perencanaan : Arus lalu lintas minimal yang menggunakan persimpangan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari Waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui detik Persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki per jam selama 8 jam dalam sehari Sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan

5 Jenis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas :
Lampu tiga warna (merah,kuning dan hijau) untuk mengatur kendaraan Lampu dua warna (merah dan hijau) untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki. Lampu satu warna (kuning) untuk memberikan peringatan kepada pemakai jalan agar berhati-hati Fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas : Mengatur pemakaian ruang persimpangan Meningkatkan keteraturan arus lalulintas Meningkatkan kapasitas persimpangan Mengurangi kecelakaan dan konflik arus lalu lintas

6 Perencanaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Data yang diperlukan : Volume lalu lintas ( Q ) pada masing-masing lengan simpang Arus jenuh ( S ) pada masing-masing lengan simpang Pembagian fase Catatan : Waktu siklus yang layak berkisar 40 – 100 detik Waktu hijau minimal adalah 10 detik Waktu kuning umumnya 3 detik

7 Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu Lalu Lintas Perintah Menurut Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan, dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan perintah adalah rambu-rambu lalu lintas yang memberikan bentuk peraturan yang jelas dan tegas tanpa ada penafsiran lain yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih

8 Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu Lalu Lintas Larangan Menurut Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan, dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang memberikan bentuk larangan yang jelas dan tegas bagi pengguna jalan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan bagi pengguna jalan. Rambu larangan ini berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan dibatasi garis tepi tebal melingkar berwarna merah dan diberi garis diagonal tebal warna merah dengan lambang atau tulisan berwarna hitam

9 Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu Lalu Lintas Peringatan Menurut Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan, dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan peringatan adalah rambu-rambu lalu lintas yang memberikan bentuk peringatan yang jelas bagi pengguna jalan untuk berhati-hati terhadap persimpangan, perlintasan kereta api, dan kondisi jalan yang lain. Rambu peringatan ini berbentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning dan dibatasi garis tepi hitam dengan lambang atau tulisan berwarna hitam

10 Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu Lalu Lintas Petunjuk Menurut Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan, dijelaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan petunjuk adalah rambu-rambu lalu lintas yang memberikan bentuk petunjuk yang jelas bagi pengguna jalan sebagai informasi mengenai arah perjalanan, fasilitas umum dan lain sebagainya. Rambu petunjuk berbentuk persegi dengan warna dasar biru muda atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih

11 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
1. Rambu-rambu Lalu Lintas Peringatan Peringatan terhadap kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya Ditempatkan sekurang-kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya Warna dasar adalah kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam Bentuk adalah bujur sangkar dan empat persegi panjang 2. Rambu-rambu Lalu Lintas Larangan Menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan Warna dasar adalah putih dengan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah Bentuk adalah segi delapan sama sisi, segitiga sama sisi dan lingkaran

12

13 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
3. Rambu-rambu Lalu Lintas Perintah Perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban Warna dasar adalah biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih Bentuk adalah lingkaran 4. Rambu-rambu Lalu Lintas Petunjuk Menyatakan petunjuk mengenai jurusan atau arah perjalanan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan Warna dasar adalah biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih

14

15

16 Penempatan Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu Lintas harus ditempatkan sesuai dengan standar kebebasan samping, sekurang-kurangnya 0,60 m dari tepi badan jalan perkotaan yang normal atau 0,30 m untuk rambu yang dipasang pada pemisah jalan Rambu Lalu Lintas ditempatkan di sebelah kiri menurut arah arus lalu lintas Bagian sisi rambu lalu lintas yang paling rendah harus minimal 1,75 m dan tinggi maksimum 2,65 m di atas titik pada sisi jalan yang diukur dari permukaan jalan

17 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

18 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

19 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

20 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

21 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

22 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

23 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

24 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

25 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

26 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

27 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

28 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

29 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

30 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

31 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

32 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

33 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

34 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

35 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

36 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

37 CONTOH PELANGGARAN RAMBU LALU LINTAS

38 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

39 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

40 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

41 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

42 CONTOH PELANGGARAN LALU LINTAS

43 Pemasangan Rambu-rambu Lalu Lintas
A Hati-hati (ditambah tulisan dibawahnya “Hati-hati Kendaraan Keluar Masuk) B Persilangan datar dengan lintasan kereta api berpintu C Dilarang berjalan terus pada persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal D Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya E Larangan berhenti sampai dengan jarak 15 m dari tempat pemasangan rambu menurut arah lalu lintas F Larangan Parkir sampai dengan rambu berikutnya menurut arah lalu lintas Persimpangan Siwalankerto Jl. Ahmad Yani A B C D F Jl. Siwalankerto E D C A F E U F No Scale

44 Contoh pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang membingungkan dan merupakan pemborosan

45 Contoh pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pemborosan

46 Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 tahun 1993 tentang Marka Jalan Jenis Marka Jalan : Marka garis memanjang Marka garis melintang Marka garis serong Marka lambang, dan Marka lainnya

47 Marka Jalan Marka garis memanjang, berupa : a1. garis utuh
a2. garis putus-putus a3. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus a4. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh

48 PEMASANGAN MARKA PADA PERSIMPANGAN
U 3.5 3.5m U T B S

49 DETAIL MARKA UNTUK JALUR PENYEBERANGAN

50 DETAIL MARKA PENUNJUK ARAH
II

51 DETAIL JARAK PEMASANGAN MARKA PENUNJUK ARAH

52 CONTOH PEMASANGAN MARKA GARIS
B C A 0.10 m 0.12 m 1.00 m 5.00 m B C

53 STUDI TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS
Penyebab terjadinya kecelakaan: Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas oleh pengguna jalan Kondisi jalan yang tidak memadai Cuaca buruk Pengaruh lingkungan di sekitar jalan Perencana jalan raya mempunyai tanggung jawab untuk menggabungkan beberapa segi keamanan dalam rancangannya untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan akibat desain geometrik jalan yang kurang mendukung

54 STUDI TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS
Data laporan / rekaman kejadian kecelakaan lalu lintas merupakan data referensi yang dipakai sebagai analisa esensial untuk evaluasi dan desain ukuran pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui rekayasa lalu lintas dan penetapan perundang-undangan Data laporan / rekaman kejadian kecelakaan lalu lintas digunakan untuk mengetahui trend / kecenderungan perilaku penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas

55 Keselamatan Lalulintas
Keselamatan Lalulintas adalah suatu bentuk usaha / cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Secara umum untuk meningkatkan keselamatan lalulilintas dilakukan dengan cara : Mencegah terjadinya kecelakaan ( accident prevention ) Mengurangi terjadinya kecelakaan ( accident reduction ) Faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan adalah : Faktor manusia Faktor kendaraan Faktor jalan Faktor lingkungan

56 Tingkatan Kecelakaan Berdasarkan definisi The National Safety Council, tingkatan kecelakaan dapat dibedakan berdasarkan kondisi korban kecelakaan yaitu : Fatal Accident, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan sedikitnya seorang meninggal. A-Type Injury Accident, yaitu kecelakaan yang menyebabkan luka yang banyak mengeluarkan darah, anggota badan terganggu fungsinya atau korban diusung dengan tandu. B-Type Injury Accident, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka memar atau luka lecet. C-Type Injury Accident, yaitu kecelakaan yang tidak mengakibatkan luka-luka yang nampak tetapi korban mengeluh sakit. Properti Damage Only Accident (PDO), yaitu kecelakaan yang hanya menimbulkan kerusakan harta benda.

57 Jenis Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Kecelakaan antara kendaraan bermotor dapat diklasifikasikan berdasarkan cara terjadinya kecelakaan tersebut yaitu : Collision in Right Angle, tabrakan antara kendaraan bermotor yang bergerak pada arah yang berbeda, tidak arah berlawanan. Rear-end, kendaraan menabrak dari belakang kendaraan lain yang bergerak searah. Sideswipe, kendaraan yanga menabrak kendaraan lain dari samping ketika berjalan pada arah yang sama atau pada arah yang berlawanan Head-on, tabrakan antara kendaraan bermotor yang berjalan pada arah yang berlawanan Backing, tabrakan secara mundur

58 Parameter Kecelakaan Angka Kecelakaan, yaitu menggambarkan jumlah kecelakaan yang terjadi meliputi : Angka kecelakaan secara umum yang menggambarkan kecelakaan total yang terjadi. Angka kematian yang menggambarkan kecelakaan yang fatal Angka keterlibatan yang menggambarkan tipe kendaraan dan pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan

59 Angka Kecelakaan per km (R), yaitu menggambarkan jumlah kecelakaan setahun dari semua jenis per km pada ruas jalan yang dikontrol. R = A / L Dengan : A = jumlah total kecelakaan setahun L = panjang bagian jalan dalam km

60 Bagaimana bisa terjadi seperti ini…..?

61 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

62 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

63 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

64 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

65 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

66 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

67 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

68 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

69 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kelalaian manusia

70 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kendaraan

71 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kendaraan

72 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kendaraan

73 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kendaraan

74 Contoh kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat faktor kendaraan

75 Peristiwa tabrakan beruntun di jalan tol Jagorawi akibat faktor kelalaian manusia dan kendaraan

76 Contoh preseden buruk dalam moda transportasi darat

77 Contoh kejadian yang tidak mengutamakan keselamatan penumpang

78 Bus Sumber Kencono yang dihancurkan oleh massa setelah menabrak pengendara sepeda motor di Ngawi

79 Kecelakaan Bus Sumber Kencono vs mini bus travel di Jalan Bypass Mojokerto

80 Kronologis kecelakaan Bus Sumber Kencono dengan minibus
Travel di Jalan By-Pass Mojokerto

81

82

83


Download ppt "Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google