Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
WORKSHOP PENYUSUNAN DIREKTORI DIKLAT TRANSPORTASI LAUT
Oleh Capt.Ferry Akbar,MM DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
2
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI CONTRACTING GOVERNMENT
KEWAJIBAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI CONTRACTING GOVERNMENT /PARTY OF THE IMO CONVENTIONS YANG TELAH DIRATIFIKASI
3
IMO - the International Maritime Organization - is the United Nations Specialized Agency with responsibility for the safety of shipping and the prevention of marine pollution by ships. International Maritime Organization (IMO) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman. Didirikan berdasarkan Konvensi pembentukannya pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1958 Sejak tanggal 1 Mei 1982 namanya berobah menjadi International Maritime Organization, di singkat IMO. Pada saat ini IMO bermarkas di: 4 Albert Embankment, London SE1 7SR, United Kingdom. Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak tanggal 18 Januari 1961, Sebagai Anggota Dewan IMO (17 Periode), total Anggota 169 Negara (2010)
4
Indonesia telah meratifikasi 15 (lima belas) Konvensi IMO, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dan merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang paling banyak meratifikasi Konvensi IMO, serta telah memperoleh banyak manfaat dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia Adanya perobahan terhadap peraturan2 internasional melalui instrumen2 IMO tentu saja akan menimbulkan dampak dan konsekuensi bagi setiap negara yang meratifikasi, sehingga perlu adanya upaya2 untuk mengantisipasi dampak perobahan tersebut, agar dapat melaksanakan setiap konvensi yang telah diratifikasi secara penuh dan bertanggung jawab. Struktur Organisasi IMO dalam pengambilan keputusan, dilaksanakan melalui forum sidang Assembly, sidang Council dan 5 sidang Committee, yaitu: Maritime Safety Committee (MSC), Marine Environment Protection Committee (MEPC), Legal Committee (LEG), Technical Cooperation Committee (TCC) dan Facilitation Committee (FAL).
5
KONVENSI IMO YANG TELAH DI RATIFIKASI
No. KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG RATIFIKASI 1 INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SAFETY OF LIFE AT SEA 1974 (SOLAS 74) KESELAMATAN JIWA DI LAUT KEPRES No. 65 THN 1980, TGL 2 SOLAS PROTOCOL 1978 KEPRES No. 21 THN 1988, TGL 3 INTERNATIONAL SAFETY MANAGEMENT CODE (ISM-Code) SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI AGAR KESELAMATAN KAPAL (SOLAS Ch IX) 4 INTERNATIONAL SHIP AND PORT SECURITY Code (ISPS) SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI BAGI KEAMANAN KAPAL DAN PELABUHAN 5 INTERNATIONAL CONVENTION ON LOAD LINES, 1966 (LOAD LINES CONVENTION 1966) BATAS GARIS MUAT YANG AMAN BAGI KESELAMATAN KAPAL. KEPRES No.47 THN 1976, TGL
6
KONVENSI IMO YANG TELAH DI RATIFIKASI
No. KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG RATIFIKASI 6 INTERNATIONAL CONVENTION ON TONNAGE MEASUREMENT OF SHIPS, 1969 (TONNAGE CONVENTION 69) TONASE KAPAL KOMERSIAL YANG BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN KPL, PERHIT PAJAK, TARIF PELABUHAN DLL. KEPRES No. 5 THN 1989, TGL 7 CONVENTION ON THE INTERNATIONAL REGULATIONS FOR PREVENTING COLLISIONS AT SEA, 1972 (COLREG CONVENTION 72) PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT KEPRES No. 50 THN 1979, TGL 8 INTERNATIONAL CONVENTION FOR SAFE CONTAINERS, 1972 (CSC 72) KESELAMATAN PETI KEMAS DAN ATURAN PENGANGKUTANNYA DI KAPAL. KEPRES No. 33 THN 1989, TGL 9 INTERNATIONAL CONVENTION ON STANDARD OF TRAINING, CERTIFICATION AND WATCHKEEPING FOR SEAFARERS,1978 (STCW CONVENTION 1978) STANDARD PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA BAGI PELAUT DAN CALON PELAUT. KEPRES No. 60 THN 1986, TGL
7
KONVENSI IMO YANG TELAH DI RATIFIKASI
No. KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG RATIFIKASI 10 SPECIAL TRADE PASSENGER SHIPS AGREEMENT,1971 (STP 71) KESELAMATAN KAPAL YANG MENGANGKUT PENUMPANG KEPRES No. 71 THN 1972, TGL 11 PROTOCOL OF 1973 RELATING TO SPECIAL TRADE PASSENGER SHIPS AGREEMENT, (STP Prot.73) ATURAN TAMBAHAN BAGI KESELAMATAN KAPAL YANG MELAKUKAN ANGKUTAN PENUMPANG KEPRES No. 43 THN 1979, TGL 12 CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION,1976 (INMARSAT CONVENTION 76) PENGGUNAAN KOMUNIKASI SATELIT KHUSUS DALAM DUNIA PELAYARAN KEPRES No. 14 THN 1986, TGL 13 INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS,1973 AND PROTOCOL OF 1978 RELATING THERETO (MARPOL 73/78) PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENANGGULANGAN MINYAK DARI KAPAL KEPRES No. 46 THN 1986,
8
KONVENSI IMO YANG TELAH DI RATIFIKASI
No. KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG RATIFIKASI 14 INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR OIL POLLUTION DAMAGE,1969 (CLC CONVENTION 69) GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN DARI KAPAL KEPRES No. 18 THN 1978, TGL 15 PROTOCOL RELATING TO THE CLC CONVENTION 1969 (CLC PROT 92) PENAMBAHAN JML MAX GANTI RUGI DARI PEMILIK KAPAL S.D 22 JUTA DOLLAR. KEPRES No. 55 THN 1999, TGL 16 ANNEX III, ANNEXIV, ANNEX V AND ANNEX VI OF THE MARPOL CONVENTION PROT 78. PENGESAHAN ANNEX III, ANNEX IV, ANNEX V DAN ANNEX VI DARI MARPOL CONVENTION PERPRES No. 29 THN 2012, 17 MARITIME SAR CONVENTION KETENTUAN PELAYANAN SEARCH AND RESCUE DI BIDANG PELAYARAN BAIK DI PERAIRAN INDONESIA ATAU DULURA PERAIRAN INDONESIA PERPRES No. 30 THN 2012,
9
KEWAJIBAN PEMERINTAH Membuat Pedoman / yang mengatur implementasi konvensi, protocol serta koda-kodanya yang telah diratifikasi dengan , peraturan – peraturan : UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN MENTERI KEPUTUSAN DIRJEN
10
VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT NASIONAL
Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif dan efisien sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara. VISI MISI Menyediakan pelayanan transportasi laut nasional yang handal dan berkemampuan tinggi serta memenuhi standar nasional dan internasional; Meningkatkan daya saing industri transportasi laut nasional di pasar global yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional; Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan dan kelembagaan di bidang transportasi laut; Meningkatkan peran transportasi laut dalam mempercepat laju pertumbuhan pembangunan nasional; Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi laut.
11
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan. Perumusan standart norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Perhubungan Laut. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
12
THE NUMBER OF INDONESIAN FLAGGED SHIPS BASED ON THE TYPES OF SHIP
The importance of our improvement on safety because we are dealing with large numbers of domestic ships and boats as shown on this slide. Company Logo
13
PELAYANAN DAN JASA TRANSPORTASI DITJEN HUBLA DALAM RANGKA MENCAPAI VISI DAN MISI
LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT Sistem&Jaringan Lalu Lintas Angkutan Laut Nasional& Internasional Pengembangan Armada Pembinaan operasional/usaha Angkutan LAut KEPELABUHANAN Tatanan kepelabuhanan nasional Jaringan Pelayanan Pelabuhan Nasional&Internasional Pengembangan Pelabuhan Operasional/Manajemen Pelabuhan KELAIKLAUTAN KAPAL Pengaturan&Penerapan di bidang Kelaiklautan dan Kepelautan Proses Penyusunan, Penerbitan & Pelaksanan Konvensi Internasional PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI Penegakan Hukum Pelayaran Was&Penanggul. Pencemaran Salvage&Pekerjaan bawah air Bantuan SAR KENAVIGASIAN Penetapan Sistem&jaringan Fasilitas kenavigasian (perambuan/SBNP, kapal negara& fasilitas penunjang)
14
TRANSPORTASI LAUT NASIONAL
KONDISI PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI LAUT NASIONAL Kebijakan Strategis dan Regulasi Permintaan Jasa Angkutan Laut Penyelenggaraan Kegiatan dan Penegakan Regulasi Penyediaan Jasa Angkutan Laut Efektif Efisien Berwawasan Lingkungan Sesuai Harapan Masyarakat Lancar Selamat Aman Tertib Teratur Nyaman Terjangkau Jasa Angkutan Laut Jasa Kepelabuhanan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Perlindungan Lingkungan Maritim KENDALA Regulator: Business as Usual Operator: Tidak Cost Recovery, Monopolistik dan High Cost User: Ability to Pay Rendah
15
Kesimpulan dan saran 1. Setiap negara yang meratifikasi suatu konvensi internasional, memiliki kewajiban untuk melaksanakannya secara penuh (full and complete), termasuk perubahan yang terjadi atas konvensi yang di ratifikasi (melalui proses penerimaan perubahan atau Acceptance). 2. Sebagai anggota IMO dan terlebih menjadi anggota dewan IMO, Indonesia telah melakukan langkah2 partisipatif dalam menyikapi perubahan peraturan internasional, namun kiranya masih perlu lebih meningkatkan partisipasi aktif dalam penyusunan instrumen2 IMO melalui sidang2 dan kegiatan lain terkait dengan kepentingan nasional RI (Republik Indonesia). 3. Mengingat kepentingannya, maka partisipasi aktif tidak hanya oleh pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak (negeri dan swasta) yang terkait dengan industri maritim, serta masyarakat luas pengguna jasa angkutan laut.
16
PERHUBUNGAN LAUT / TRANSPORTASI LAUT
GAMBARAN UMUM SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN LAUT / TRANSPORTASI LAUT
17
SUMBER DAYA MANUSIA MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
18
UU NO.17 TAHUN 2008,BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 261 Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional,kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional. Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja,dan perluasan kesempatan berusaha. BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
19
PROFIL SDM DITJEN HUBLA per Juni, 2012 Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Berdasarkan Usia JUMLAH PNS = PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan Berdasarkan Golongan
20
REKAPITULASI JUMLAH PEGAWAI DITJEN HUBLA BERDASARKAN USIA
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian DITJEN HUBLA
21
REKAPITULASI JUMLAH PEGAWAI DITJEN HUBLA BERDASARKAN ESELON
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian DITJEN HUBLA
22
REKAPITULASI JUMLAH PEGAWAI DITJEN HUBLA
BERDASARKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian DITJEN HUBLA
23
REKAPITULASI JUMLAH PEGAWAI DITJEN HUBLA BERDASARKAN GOLONGAN
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian DITJEN HUBLA
24
UNDANG-UNDANG NO 17/2008 TENTANG PELAYARAN LEMBAGA BARU DI PELABUHAN
Syahbandar Pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim di dalam wilayah pelabuhan Otoritas Pelabuhan Pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengusahaan pelabuhan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan serta penyediaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang tidak diusahakan
25
KEGIATAN DI PELABUHAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17/2008 TENTANG PELAYARAN
URUSAN PEMERINTAHAN PELAKSANA PENGATURAN DAN PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN KEGIATAN KEPELABUHANAN; OTORITAS PELABUHAN UTAMA / UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN; KESYAHBANDARAN UTAMA KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KEPABEANAN; INSTANSI SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN KEIMIGRASIAN; KARANTINA. UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN (YANG TIDAK DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL) PENGUSAHAAN DI PELABUHAN B.U.P/OPERATOR SATU ATAU LEBIH TERMINAL DAN FASILITAS PELABUHAN LAINNYA.
26
Pengembangan SDM dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Langkah –langkah Kebijakan DITJEN HUBLA yang berkaitan dengan Reformasi, Regulasi, dan Operasional Peningkatan Penegakan Keselamatan Pelayaran Nasional Pengembangan Usaha Bisnis Angkutan Laut Pengembangan SDM dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
27
Pengembangan Kompetensi SDM Perhubungan Laut Meliputi 14 Pilar SDM Unggul, yaitu :
Information Seeking (Pemahaman dan pencarian informasi) Conceptual Thinking (Brrpikir konseptual) Strategic Thinking (Berpikir strategis) Effective Communication (Komunikasi secara efektif) Team Leadership (Kepemimpinan) Developing Others (Pengembangan orang lain) Change Leadership (Manajemen perubahan) Costumer Service (Pelayanan publik) Team Work (Kerjasama) Safety Awareness (Kesadaran akan keselamatan) Control (Pengawasan) Initiative (Inisiatif) Archivement Orientation (Motivasi berprestasi) Organizational Commitment (Komitment organisasi)
28
Untuk Mewujudkannya, Maka Disusun Master Plan Kompetensi Dasar SDM Perhubungan Laut
Melaksanakan program penyusunan dan penetapan standar kompetensi pegawai untuk mengisi kebutuhan formasi pegawai; Meningkatkan program pengembangan potensi dan kompetensi pegawai berdasarkan konsep Analisa Kebutuhan Diklat; Melaksanakan kegiatan Assesment Test bagi Pejabat/Pegawai dalam rangka menentukan ketepatan bidang tugas berdasarkan kompetensi individu (The right Man On The Right Place/position); Bekerja sama dengan BPSDM Perhubungan atau Instansi lain (Dalam Negeri/Luar Negeri) yang memiliki kompetensi di dalam bidang pengembangan SDM baik yang bersifat teknis maupun administratif; Pengembangan jabatan fungsional sesuai TUPOKSI DITJEN HUBLA
29
JENIS DIKLAT SDM PERHUBUNGAN LAUT BERDASARKAN DIREKTORAT
DIT KAPEL DIKLAT MARINE INSPECTOR DIKLAT PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL DIKLAT PENGUKURAN KAPAL DIKLAT ISM-Code DIKLAT PENILIKAN DAN RANCANG BANGUN KAPAL DIT NAVIGASI DIKLAT SBNP Tk. DASAR DAN TERAMPIL DIKLAT SURVEYOR HIDROGRAFI DIKLAT MARINE INSPECTOR RADIO DIKLAT ROC FOR GMDSS DIKLAT GOC FOR GMDSS DIKLAT ORU DIKLAT SRE DIT PELPENG DIKLAT KEPELABUHANAN DIKLAT PANDU DIKLAT PENGAWAS PEMANDUAN DIKLAT MANAJEMEN KEPELABUHANAN
30
JENIS DIKLAT SDM PERHUBUNGAN LAUT BERDASARKAN DIREKTORAT
DIT KPLP DIKLAT KESYAHBANDARAN A DAN B DIKLAT KPLP Tk. TAMTAMA DIKLAT KPLP Tk. BINTARA DIKLAT KPLP Tk. PERWIRA DIKLAT PSCO DIKLAT SAR DIKLAT PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DIKLAT ISPS – Code DIKLAT DASAR-DASAR KESYAHBANDARAN DIT LALA DIKLAT KETATALAKSANAAN ANGKUTAN LAUT DIKLAT MANAJEMEN ANGKUTAN LAUT DIKLAT PENANGANAN MUATAN
31
DIKLAT UMUM YANG DILAKSANAKAN OLEH DITJEN HUBLA
Diklat Barang dan Jasa Diklat Bendaharawan Materiil Diklat Bendaharawan Penerima Diklat Bendaharawan Pengeluaran Diklat Analisa Kepegawaian Diklat Administrasi Kepegawaian Diklat Admnistrasi Perkatoran Diklat Administrasi Keuangan Diklat Keprotokolan Diklat Arsipasi Legal Drafting Diklat perencanaan Transportasi Diklat PIM I – IV Diklat Penjenjangan Profesi ANT-I s/d ANT-V Diklat Penjenjangan Profesi ATT-I s/d ATT-V
32
JUMLAH PNS DITJEN HUBLA (Per Februari 2012)
Jumlah PNS Ditjen Perhubungan Laut Seluruh Indonesia adalah : orang Kantor pusat : orang UPT : orang
33
JUMLAH PNS DITJEN HUBLA (Per Februari 2012)
BERDASARKANPENDIDIKAN JML Doktoral 1 Pasca Sarjana 271 Spesialis 37 S1 3.757 D4 92 D3 1.422 D2 97 SLTA/D1 11.139 SLTP 1.184 SR/SD 341 JUMLAH 17.375 BERDASARKANGOLONGAN JML I/a I/b I/c 499 I/d 72 II/a 3.319 II/b 1.785 II/c 2.866 II/d 1.476 III/a 2.548 III/b 2.746 III/c 1.005 III/d 797 BERDASARKANGOLONGAN JML IV/a 173 IV/b 54 IV/c 14 IV/d 1 IV/e JUMLAH 17.375
34
JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DITJEN HUBLA
SEBANYAK Jabatan Struktural, dengan rincian sebagai berikut : Eselon I : Jabatan Eselon IIa : Jabatan Eselon IIb : Jabatan Eselon IIIa : Jabatan Eselon IIIb : Jabatan Eselon IVa : Jabatan Eselon IVb : Jabatan Eselon Va : Jabatan
35
NO NAMA DIKLAT 1 KEPEMIMPINAN TK.I 2 KEPEMIMPINAN TK.II 3
KEPEMIMPINAN TK.III 4 KEPEMIMPINAN TK.IV 5 TEKNIS TERPADU TRANSPORTASI LAUT (TTPL) TK. MADYA 6 TEKNIS TERPADU TRANSPORTASI LAUT (TTPL) TK. PRATAMA 7 MARINE INSPECTOR TYPE A 8 MARINE INSPECTOR TYPE B 9 PENYEGARAN MARINE INSPECTOR 10 PENGUKUHAN MARINE INSPECTOR 11 PENGUKURAN KAPAL 12 PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL 13 KESYAHBANDARAN KELAS A 14 KESYAHBANDARAN KELAS B 15 PENANGGULANGAN PENCEMARAN LAUT 16 PELATIHAN PENANGANAN MUATAN BERBAHAYA 17 PELATIHAN PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN KAPAL 18 KPLP PERWIRA 20 KPLP TAMTAMA
36
21 LATDAS KPLP 22 KETATALAKSANAAN ANGKUTAN LAUT 23 KEPELABUHANAN 24 PANDU 25 SBNP TK. TERAMPIL 26 SBNP TK. DASAR 27 MARINE SURVEYOR 28 MARINE INSPECTOR RADIO 29 ISPS CODE 30 PSCO 31 ISM CODE 32 KEPELAUTAN ANT I 33 KEPELAUTAN ATT I 34 KEPELAUTAN ANT II 35 KEPELAUTAN ATT II 36 KEPELAUTAN ANT III 37 KEPELAUTAN ATT III 38 KEPELAUTAN ANT IV 39 KEPELAUTAN ATT IV 40 KEPELAUTAN ANT V
37
41 KEPELAUTAN ATT V 42 KEPELAUTAN ANT D 43 KEPELAUTAN ATT D 44 BASIC SAFETY TRAINING (BST) 45 BARANG JASA PEMERINTAH 46 ARSIPARIS 47 BENDAHARA PENERIMA 48 BENDAHARA PENGELUARAN 49 PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) 50 GOOD GOVERNANCE 51 PURNA BHAKTI 52 OUTBOUND 53 PENILIKAN RANCANG BANGUN KAPAL
38
Tahun Anggaran 2012 Ditjen Hubla direncanakan akan menyelenggarakan kegiatan pengembangan SDM sebagai berikut : Diklat Dasar-dasar kesyahbandaran (dilaksanakan sebanyak 10 angkatan, dengan 30peserta setiap angkatan), dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi Kepala Kantor atau petugas yang menangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang tidak memiliki ijazah pelaut, rencana pelaksanaan Bulan Juni 2012. Bimbingan Teknis Otoritas Pelabuhan (dilaksanakan sebanyak 1 angkatan, dengan 30 peserta setiap angkatan). dilaksanakan pada bulan September 2012 Dimaksudkan untuk memberi wawasan, pengetahuan dan tupoksi Otoritas Pelabuhan
39
YANG KOMPETEN DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PORT STATE DAN FLAGSTATE
SUMBER DAYA MANUSIA YANG KOMPETEN DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PORT STATE DAN FLAGSTATE
40
DJPL/Ditkappel/Adpel/Athub REGULATOR AS ADMINISTRATION
MARINE INSPECTOR Pengguna Jasa Perawatan Pemilik Kapal Periksa Periksa DJPL/Ditkappel/Adpel/Athub Aturans REGULATOR AS ADMINISTRATION
41
THE CURRENT STATUS OF NCVS
Presentation of NCVS and adoption by the Minister of Transportation The issuance of Ministerial Decree No.65 Year 2009 concerning NCVS The NCVS Book as Annex to the Ministerial Decree This slide illustrates the event during presentation/adoption of NCVS by the Minister of Transportation. A Ministerial Decree was issued in September 2009 where NCVS document becomes the Annex.
42
Operational Management (covering Safety and Security Management)
OBJECTIVES OF NCVS : To develop and establish standard for Indonesian Flagged Non Convention Vessels concerning the following aspects: Chapter IX Operational Management Chapter VIII Manning Chapter III Equipment Chapter IV Life Saving Appliances Chapter V Machinery and Electrical Chapter II Construction and Stability Chapter VI Load Line Chapter VII Tonnage Measurement Chapter III Equipment Chapter II Construction and Stability Chapter IV Life Saving Appliances Chapter V Machinery and Electrical Operational Management (covering Safety and Security Management) With the objectives of establishing standards for Indonesian Flagged NCVS, the document covers 8 technical standards as shown on the slide. Chapter VIII on Manning stresseds on appropriate level of proficiency and competency for domestic voyage which has not been addressed in the STCW. In addition Chapter IX regarding Operational Management is a reflection of simplification and integration of the two concerns aspects of safety and security managements required for domestic vooyage. Chapter VI Load Line Focused on appropriate level of profficiency and competency that has not been addressed by STCW Chapter VII Tonnage Measurement
43
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KAPAL NON KONVENSI BERBENDERA INDONESIA
DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN SUBDIT NAUTIS TEKNIS DAN RADIO KAPAL SK DIRJEN HUBLA NO. UM 008/9/20/DJPL-12 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KAPAL NON KONVENSI BERBENDERA INDONESIA
44
PORT STATE CONTROL (PSC)
45
PORT STATE CONTROL (PSC) in INDONESIA
Asia Pacific Port State Control Region atau yang dikenal dengan Tokyo MoU INDONESIA 1993 TOKYO MoU
46
II. PENGERTIAN PORT STATE CONTROL OFFICER Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.60/1/3-99 : PSCO adalah Petugas pemeriksa kapal yang diangkat dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Perhubungan laut untuk melaksanakan pemeriksaan atas kapal asing dan atau kapal-kapal bebendera Indonesia yang melakukan pelayaran International dengan ukuran dan persyaratan tertentu sesuai konvensi International. Menurut ( IMO Res. A.787 (19)) : PSCO adalah seseorang yang tepat diberi hak oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan konvensi yang relevan untuk melaksanakan pemeriksaan PSC dan bertanggung jawab terhadap pemeriksaan tersebut.
47
PROSEDUR DAN PERIODE PEMERIKSAAN Prosedur Pemeriksaan menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL. 60 /1/3-99 ; 1. Pemeriksaan dilaksanakan menurut prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Resolusi IMO A.787 (19) yang meliputi : 1) Pemeriksaan Pokok (Primary Inspection) 2) Pemeriksaan lebih terinci (More Detail inspection) 3) Pemeriksaan Ulang (Re-inspection) 2. Pemeriksaan dimaksud dalam ayat (1) juga dapat dilaksanakan atas dasar : 1) Kegiatan rutin 2) Laporan dari salah satu negara peserta Tokyo-MoU 3) Laporan pengaduan dari Nakhoda atau anggota awak kapal 4) Laporan dari individu yang mempunyai kepentingan.
48
PETUGAS PSC DI PELABUHAN INDONESIA
NO PELABUHAN JUMLAH 1 Pusat 2 Banten 9 3 Kanpel Batam 4 Adpel Banjarmasin 5 Adpel Balikpapan 6 Adpel Bitung 7 Adpel Brondong 8 Syahabandar Belawan Adpel Benoa 10 Adpel Dumai 11 Adpel Gresik 12 Adpel Gorontalo 13 Adpel Jayapura 14 Adpel Kendari 15 Adpel Kendawangan 16 Adpel Kijang 17 Adpel Kota Baru 18 UPP Loktuan
49
PETUGAS PSC DI PELABUHAN INDONESIA
NO PELABUHAN JUMLAH 19 Adpel Palembang 3 20 Adpel Pekanbaru 2 21 Adpel Pulang Pisau 1 22 Adpel Pulau Baai 23 Adpel Panjang 24 Adpel Pare-pare 25 Adpel Pangkal Balam 26 Adpel Pontianak 27 Adpel Probolinggo 28 Adpel Sampit 29 Adpel Samarinda 30 Adpel Sangatta 31 Adpel Sei Pakning 32 Adpel Teluk Bayur 33 Adpel Tembilahan 34 Adpel Tg. Intan 35 Adpel Tg. Balaikarimun 36 Syahbandar Tg. Emas 37 Syahbdandar. Tg. Priok 12 38 Syahbdandar. Tg. Perak 6 39 Adpel Tg. Pinang
50
JUMLAH MARINE INSPECTOR DAN AUDITOR ISM-Code DITJEN HUBLA
MARINE INSPECTOR : 394 Orang (Jumlah yang telah dikukuhkan) AUDITOR ISM-Code : 175 Orang (Jumlah ini merupakan hasil dari : 1. Workshop ISM-Code 2. ISM-Code Training di Luar Negeri 3. Training yang dilaksanakan oleh BKI Tahun 2012, telah dilaksanakan Diklat untuk Auditor ISM-Code bagi 30 orang PNS dilingkungan Ditjen Hubla yang telah memenuhi kualifikasi.
51
RENCANA DIKLAT YANG AKAN DIADAKAN BERKAITAN DENGAN KONVENSI YANG TELAH DIRATIFIKASI
DIKLAT DPA DIKLAT UNTUK PENGELOLA RECEPTION FACILITY.
52
Thank You Thank you for your attention.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.