Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SEPEDA MOTOR DI DAERAH SAMPANG
PEMBERLAKUAN DAN PENEGAKAN KEBIJAKAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA (LIGHT ON) BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DI DAERAH SAMPANG Oleh : Nur hamid
2
Latar belakang Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan pemerintah membuat suatu kebijakan light on yang dirumuskan dalam pasal 107 ayat (2) UU LLAJ, Dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kebijakan tersebut masih terjadi kontroversial khususnya di daerah sampang, banyak masyarakat termasuk penulis menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dg prinsip prinsip keadilan dan kesetaraan, sebab pemberlakuannya tidak proporsional dan tidak sesuai dengan kebutuhan khususnya di daerah sampang yang tidak begitu padat kendaraan bermotor. Lain halnya dengan daerah daerah yang padat kendaran seperti sby tentu kebijakan tsb akan menjadi tepat sebab sesuai dg kebutuhan. namun sayangnya kebijkan tersebut tidak terdapat pengecualian untuk daerah daerah yang tidak padat akan kendaraan bermotor padahal situasi dan kondisi di masing masing daerah itu berbeda beda, hal itu akan berdampak pada penegakan hukum dari kebijakan itu sendiri.
3
Rumusan masalah Sudah tepatkah pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama pada siang hari (light on) untuk daerah daerah yang tidak padat kendaraan seperti sampang.? Bagaimanakah penegakan hukum terkait kebijakan menyalakan lampu utama pada siang hari (light on) di daerah sampang.?
4
Kebaharuan ide Ada beberapa penelitian atau skripsi yang mengkaji atau meneliti terkait judul makalah ini yaitu : “Efektifitas Pasal 107 ayat (2) Tentang Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Polsek Tulangan Sidoarjo” oleh Dedy Irwanto, mahasiswa FH UPN “VETERAN”, 2014. “Implementasi Kebijakan Menghidupkan Lampu Sepeda Motor Pada Siang Hari Di Kota Pontianak” Oleh, Abdul Jalal, fakultas ilmu social dan ilmu politik Universitas Tanjungpura Pontianak, 2015. “Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari Di Kota Yogyakarta” Oleh Andreas Shite, mahasiswa FH Atma Jaya Yogyakarta, 2012.
5
Pemberlakuan Kebijakan Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari (Light On) Untuk Daerah Daerah Yang Tidak Padat Kendaraan Seperti Sampang. Kebijakan ini ada dalam pasal 107 ayat (2) uu llaj yang berbunyi : “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” Tujuan : keamanan ketertiban dan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Penelitian di surabaya: dapat menurunkan angka kecelakaan sampai 48%
6
Bagaimana Di Daerah Sampang?
Apakah sudara setuju dengan kebijakan light on? Setuju : 5 Tidak setuju : 25 Setujukah sudara bahwa kebijakan light on dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas? Setuju : 20 Tidak setuju : 10 Bagaimana jika kebijakan light on hanya diberlakukan untuk daerah yang padat kendaraan bermotor seperti Surabaya, bandung dan jakarta? Setuju : 25 Tidak setuju : 5 Setujukah saudara jika untuk daerah daerah yang tidak padat kendaraan seperti di sampan kebijakan light on tidak diberlakukan? setuju : 25 Tidak setuju : 5 Bagaimana penegakan kebijakan light on di tempat saudara? Optimal : 4 Tidak optimal : 21 Tidak tau : 5 Hasil wawancara.
7
Hasil wawancara :25 dari 30 responden tidak swetuju.
Lanjutan… Hasil wawancara :25 dari 30 responden tidak swetuju. Tidak memenuhi asas keadilan dan asas equlity before the law (ps. 5 uu 12/11) UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum” Prinsip utama HAM : prinsip kesetaraan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM, perinsip ini tindakan afirmatif (diskriminasi psitif) dapat diberlakukan ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda dapat diperlakukan secara berbeda, Karena jika perlakukannya sama tentu akan meneruskan ketimpangan. Sampang Surabaya Aturan jgn sama
8
Lanjutan.. merugikan bagi para penegendara sepeda motor sebab semakin sering lampu utama dinyalakan maka akan semakain besar kemungkinan lampu tersebut akan cepat rusak (lihat pasal 28 g UUD) keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya (asristoteles)
9
Penegakan Hukum Terkait Kebijakan Menyalakan Lampu Utama Di Daerah Sampang
Lawrence Friedman substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi : Substansi hukum merupakan hal yang paling mendasar dalam penegakan hukum, seseorang tidak bisa dikatakan bersalah tanpa adanya peraturan perundang undangan yang mengatur terlebih dahulu sebab Indonesia menganut asas legalitas sebagaimana dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
10
Lanjutan.. Struktur hukum
Dikenal dengan istilah apparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan substansi hukum hanya saja penegak hukum disini hanya menjalankan apa yang ada dalam peraturan perundang undangan. Budaya hukum mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak dari baik dan buruk.
11
Bagaimana di Daerah Sampang?
Hasil wawancara : 24 dari 30 responden mengatakan tidak optimal, 4 responden mengatakan optimal dan 5 responden mengatakan tidak tau. Alasan : polisi membiarkan bahkan kadang polisi juga tidak menyalakan lampunya. Kalo ada oprasian yang berlaku. Tidak tau dan banyak yg gak menyalakan lampu dan tidak ada apa apa. Penegakan hukum kebijakan light on di daerah sampang kurang tidak optimal Dikarenakan penegak hukum kurang tegas dan kebijakan itu tidak begitu dibutuhkan Oleh masyarakat sebab kendaraan yg tidak begitu padat.
12
kesimpulan Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama di siang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah tepat jika diterapkan di daerah kota kota besar seperti Surabaya, akan tetapi jika kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang tidak padat kendaraan bermotor seperti sampang maka kebijakan tersebut kurang tepat dan bertentangan dengan asas kesadilan (justice) dan kesetaraan (equality befor the law) (UUD 1945) sebab situasi dan kondisi suatu wilayah itu berbeda maka tidak tepat jika tetap diberlakukan hukum yang sama. Penegakan hukum terkait kebijakan kebijakan menyalakan lampu utama disiang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan kurang optimal hal itu Karena bebeberapa faktor, diantaranya faktor penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian serta faktor budaya hukum dalam masyarakat yang menganggap kebijakan tersebut tidak menjadi suatu kebutuhan yang penting untuk diberlakukan untuk daerah sampang.
13
Rekomendasi... 1.Pemerintah seharusnya memberi pengecualian dalam Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama disiang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan, 2. para penegendara bisa mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi.
14
Langkah langkah yg bisa di ambil
Merevisi uu 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan. “Pasal 107 ayat (2) “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari” menjadi “Pasal 107 ayat (2) “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama di siang hari pada wilayah wilayah tertentu”
15
Lanjutan.. Judicial review ke MK oleh pengendara.
Melihat pedoman teknis mengajukan judicial review ke mk. Mengajukan judicial review ke MK dengan alasan Pemberlakuan kebijakan menyalakan lampu utama disiang hari (light on) sebagimana dalam pasal 107 ayat (2) undang undang lalu lintas dan angkutan jalan merugikan hak konstitusionalnya yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum. Dan pasal pasal 28 G ayat (1) yang intinya “setiap orang berhak atas perlindungan atas harta benda dibawah kekuasaanya . Memohon prubahan frasa dalam Pasal 107 ayat (2) menjadi “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama di siang hari pada wilayah wilayah tertentu”
16
tambahan Mengoptimalkan fungsi klakson sepeda motor oleh pengendara
Mengoptimalkan pengawasan dari kepolisisan pada titik yang padat kendaraan dan rawan kecelakaan.
17
SYUKRON JAZILA AQULU LAKUM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.