Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Prinsip akadnya adalah takafuli (tolong-menolong). Nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Prinsip akadnya bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) diinvestasikan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan lah yang meimiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
2
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong –menolong. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan suatu keharusan, yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi agar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. Hal ini tidak mendapat perhatian.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.