Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
CAL DI INDONESIA _________________
Disampaikan oleh : Sjaiful DP
2
RENCANA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG 13/ 2003 ___________________________
Pesangon dan PHK. Hubungan Kerja PKWT dan Outsourcing. Pengupahan. Perlindungan Kerja. Mogok Kerja. Harmonisasi Hubungan Industrial.
3
RENCANA AMANDEMEN DARI LIPI ___________________________
PKWT. Outsourcing. Pengupahan. PHK dan Pesangon. Istirahat Panjang. Mogok Kerja. Tenaga Kerja Asing.
4
TUJUAN OUTSOURCING _______________________________
Effisiensi biaya (tenaga kerja, peralatan dan sebagainya). Outsourcer fokus pada usaha utama. Management tengah tidak di-intervensi oleh pekerjaan kecil-kecil. Memanfaatkan sumber keahlian, peralatan dan modal pihak luar.
5
OUTSOURCING VERSI UNDANG-UNDANG 13/2003 _______________________________
Pemborongan pekerjaan (Sub-Contracting). Pelayanan jasa melalui Labor Supplier.
6
HUBUNGAN KERJA ___________________________
Hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Ada Perjanjian Kerja. Ada pekerjaan. Ada upah. Ada perintah.
7
PERJANJIAN KERJA ____________________________________
Perjanjian antara Pengusaha dan Pekerja. Memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT).
8
P K W T ___________________________
Dibuat atas dasar kesepakatan, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, ada pekerjaan yang diperjanjikan, perjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, peraturan per-Undang-Undangan. Jangka waktu. Selesainya suatu perjanjian tertentu, sekali selesai, cepat selesai, musiman atau uji coba. Paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang sekali paling lama 1 tahun. Tidak untuk pekerjaan sifatnya tetap.
9
PEMBORONGAN PEKERJAAN – SUB-KONTRAK _________________________________________________
Mengerjakan sebagian aktivitas dari main contractor (outsourcer). Bukan dari kegiatan utama (Core). Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung. Kegiatan penunjang. Tidak menghambat proses produksi. Ditetapkan oleh main contractor – outsourcer berdasarkan alur proses produksi. Dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Dapat terjadi diskriminasi upah. Mudah di PHK. Dapat PKWT maupun PKWTT.
10
PENYEDIA JASA TENAGA KERJA – LABOR SUPPLIER ___________________________________
Boleh mengerjakan bukan pekerjaan tetap (sifatnya penunjang). Tidak boleh untuk pekerjaan tetap. Umumnya terikat PKWT. Upah sering masih dipotong. Dapat PKWT atau PKWTT.
11
PERMASALAHAN DAN FAKTA LAPANGAN _______________________________
Pemborongan pekerjaan sub-kontraktor. Disektor manufaktur bekerja didalam pabrik. Alat/mesin milik outsourcer. Terjadi perintah dari outsourcer. Bobot kerja sama. Dapat terjadi diskriminasi upah. Dikembalikan pada sub-kontraktor (back to contractor). Pengawasan PPNS lemah. Pemborongan pekerjaan tidak jelas.
12
Disektor Pertambangan ___________________________
Bekerja disatu lokasi. Sukar membedakan “penunjang” dan tidak berpengaruh “terhadap jalannya proses produksi”. Dapat terjadi diskriminasi upah.
13
Penyedia Jasa Tenaga Kerja (Labor Supplier) ____________________________________
Menerima “fee” pendaftaran dari pelamar kerja. Umumnya bekerja untuk pekerjaan tetap padahal tidak boleh. Diperintah langsung oleh outsourcer. Upah rendah. Upah sering dipotong untuk membayar jasa Labor Supplier. Jarang diassuransi sosial-kan. Sukar berserikat pekerja. Pengawasan kurang berfungsi.
14
~ Terima Kasih ~
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.