Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016

2 Belanja yang bersumber dari Penerimaan Hibah
Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima dan digunakan langsung oleh Kementerian/Lembaga tanpa melalui BUN Hibah Langsung Penerimaan atas Hibah Belanja yang bersumber dari Penerimaan Hibah

3 Tahapan Pengelolaaan Hibah Langsung Bentuk Uang
Perjanjian Hibah (NPHL) Permohonan Nomor Register Pembukaan Rekening Hibah Revisi DIPA Pengesahan hibah

4 Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Penerima Hibah : KPU Provinsi Pemberi Hibah : Pemerintah Provinsi Pelaksana Kegiatan : KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di lingkup Provinsi bersangkutan Tujuan Hibah : Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

5 Penyaluran Dana Hibah Registrasi Hibah
KPU Provinsi mengajukan permohonan nomor register Pembukaan Rekening Penampung Pembukaan RPDHL kepada Kepala KPPN mitra kerja Penunjukan Pejabat Pengelola Hibah PPK & BPP pada KPU Provinsi PPK & BPP pada KPU Kab/Kota. Pembukaan Rekening penyalur dana hibah pembukaan RPS ke Dirjen PBN melalui KPPN

6 Penyaluran Dana Hibah KPU Provinsi menetapkan alokasi dana hibah untuk KPU Provinsi dan masing-masing KPU Kab/ Kota Dana hibah yang diterima oleh KPU Provinsi disalurkan kepada: KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau Badan Penyelenggara Pemilu Ad hoc. PPK KPU Provinsi memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyalurkan dana hibah kepada BPP KPU Provinsi dan masing-masing BPP KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan SPT Hibah

7 Penyaluran Dana Hibah Penyaluran dana hibah dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL KPU Provinsi ke: RPS KPU Provinsi; dan/ atau RPS KPU Kabupaten/ Kota. Penyaluran dana ke BPP ad hoc dilaksanakan dari RPS KPU Kabupaten/Kota ke BPP Ad hoc atas perintah PPK KPU Kab/Kota Penyaluran kepada BPP Ad hoc dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilihan.

8 Penggunaan Dana Hibah Penggunaan dana hibah pada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota: dilaksanakan dengan cara Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Penggunaan dana hibah pada BPP ad hoc: dilaksanakan dengan cara BPP Ad hoc melakukan pembayaran sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Provinsi dengan berdasarkan bukti pengeluaran

9 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada BPP ad hoc : BPP Ad hoc menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada BPP KPU Kabupaten/Kota. BPP Ad hoc bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya.

10 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada KPU Kabupaten/Kota : BPP KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: bukti-bukti pengeluaran KPU Kabupaten/Kota; dan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ dari BPP Ad hoc. BPP KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ, kepada PPK KPU Kabupaten/Kota

11 PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh BPP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Teknis. PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPT J yang telah diverifikasi kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi

12 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada KPU Provinsi : BPP KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi. Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: rekapitulasi penggunaan dana KPU Provinsi;dan/atau rekapitulasi penggunaan Kabupaten/Kota. Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada PPK KPU Provinsi.

13 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada KPU Provinsi : PPK KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap: rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ yang disusun oleh BPP KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Provinsi. PPK KPU Provinsi menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti- bukti pengeluaran dan SPTJ yang telah diverifikasi kepada PPSPM KPU Provinsi. PPSPM KPU Provinsi menerbitkan SP2HL untuk selanjutnya disampaikan kepada KPPN.

14 Penyaluran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Untuk Kegiatan Pemilihan Bupati/ Walikota dan Wakil Penerima Hibah : KPU Kabupaten/Kota Pemberi Hibah : Pemerintah Kabupaten/Kota Pelaksana Kegiatan : KPU Kabupaten/Kota Tujuan Hibah : Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Atau Walikota dan Wakil Walikota

15 Penyaluran Dana Hibah Registrasi Hibah
KPU Kab/Kota mengajukan permohonan nomor register Pembukaan Rekening Penampung Pembukaan RPDHL kepada Kepala KPPN mitra kerja Penunjukan Pejabat Pengelola Hibah PPK & BPP pada KPU Kab/Kota. Pembukaan Rekening penyalur dana hibah pembukaan RPS ke Dirjen PBN melalui KPPN

16 Penyaluran Dana Hibah KPU Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana hibah untuk KPU KPU Kabupaten/ Kota dan masing-masing BPP ad hoc Dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota disalurkan kepada: KPU Kabupaten/Kota; dan/ atau Badan Penyelenggara Pemilu Ad hoc. PPK KPU Kab/Kota memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyalurkan dana hibah kepada BPP KPU Kab/Kota dan masing-masing BPP KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan SPT Hibah

17 Penyaluran Dana Hibah Penyaluran dana hibah dilaksanakan melalui mekanisme transfer dana dari RPDHL KPU Provinsi ke: RPS KPU Provinsi; dan/ atau RPS KPU Kabupaten/ Kota. Penyaluran dana ke BPP ad hoc dilaksanakan dari RPS KPU Kabupaten/Kota ke BPP Ad hoc atas dasar perintah PPK KPU Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Provinsi Penyaluran kepada BPP Ad hoc dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilihan.

18 Penggunaan Dana Hibah Penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten/Kota:
dilaksanakan dengan cara Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran berdasarkan SPBy yang ditandatangani PPK Penggunaan dana hibah pada BPP ad hoc: dilaksanakan dengan cara BPP Ad hoc melakukan pembayaran sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan oleh KPA KPU Kabupaten/Kota dengan berdasarkan bukti pengeluaran

19 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada BPP ad hoc : BPP Ad hoc menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada BPP KPU Kabupaten/Kota. BPP Ad hoc bertanggung jawab penuh terhadap dana hibah yang digunakannya.

20 Pertanggungjawaban Dana Hibah
Pertanggungjawaban pada KPU Kabupaten/Kota : BPP KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan: bukti-bukti pengeluaran KPU Kabupaten/Kota; dan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ dari BPP Ad hoc. BPP KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ, kepada PPK KPU Kabupaten/Kota

21 PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi penggunaan dana beserta bukti pengeluaran dan SPTJ yang disampaikan oleh BPP KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pedoman Teknis. PPK KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi penggunaan dana hibah langsung beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPT J yang telah diverifikasi kepada kepada PPSPM KPU Kabupaten/Kota

22 Revisi Pagu DIPA KPA KPU Penerima Hibah Langsung melakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA : sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan; sebesar realisasi penerimaan hibah; atau paling tinggi sebesar perjanjian hibah. KPU Penerima Hibah dapat langsung menggunakan uang hibah yang diterima tanpa menunggu terbitnya revisi anggaran. Apabila terdapat sisa pagu belanja hibah langsung yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, maka sisa pagu dimaksud dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya paling tinggi sebesar sisa uang hibah pada akhir tahun berjalan.

23 Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan BPP
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Laporan Pertanggungjawaban BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi mengkonsolidasikan LPJ BPP, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaan Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPPN. Pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Laporan Pertanggungjawaban BPP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran KPU Kab/Kota Bendahara Pengeluaran KPU Kab/Kota mengkonsolidasikan LPJ BPP, dan menyusun Laporan Pertanggungjawaan Bendahara Pengeluaran untuk disampaikan kepada KPPN.

24 Lain-lain Pengesahan hibah langsung untuk daerah otonomi baru yang belum memiliki struktur organisasi KPU, dilaksanakan oleh KPU sebelum pemekaran. Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dapat dikembalikan kepada pemberi hibah sesuai NPHL. Namun dalam hal tidak diatur, sisa uang dimaksud agar disetor ke kas negara.

25 Terima Kasih


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google